Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Akibat Diduga Gunakan Bukti Palsu PT. BC disomasi oleh POKTAN UBM

×

Akibat Diduga Gunakan Bukti Palsu PT. BC disomasi oleh POKTAN UBM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Akibat Diduga Gunakan Bukti Palsu PT. BC disomasi oleh POKTAN UBM

 

Example 300x600

Berau, 11/08/2025

 

Kuasa Hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang ( Poktan UBM) Gunawan., S.H melayangkan somasi atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Berau Coal.

 

“Somasi/peringatan ini kami lakukan sebagai bentuk upaya persuasif sebelum kami melakukan upaya hukum lebih lanjut karena kami dan para ahli hukum pidana melalui Legal Opininya (LO) telah melakukan analisis terkait dengan adanya dokumen palsu yang kami temukan dalam fakta persidangan dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.

Gunawan., S.H Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan,

“Sehubungan dengan kerugian yang dialami masyarakat akibat dugaan penggunaan dokumen palsu oleh PT. Berau Coal dalam proses perizinan dan/atau sengketa lahan, kami melayangkan somasi ini. Kami menuntut PT. Berau Coal untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan melakukan upaya pemulihan yang konkret, termasuk memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat.” Tegasnya.

M. Rafik Kuasa Kepengurusan POKTAN UBM.

“Iya kami melakukan somasi kepada PT. BC saya sendiri yang mengantar surat somasi tersebut.

Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita jangan sampai menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan termasuk memalsukan dokumen yang berakibat sangat merugikan pihak lain dan mempunyai konsekuensi hukum bagi pelakunya, apabila PT. BC tidak mengindahkan somasi kami maka kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut karena bagi kami ini adalah jihad kami berjuang demi hak-hak masyarakat yang telah dirampas,kami sadar bahwa yang kami lawan adalah Raksasa namun kami mempunyai Allah SWT Raksasanya para raksasa.” Pungkas Rafik

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *