LBH DKR Gugat Kapolda Maluku, Tuduh Penangkapan Hermawan Makki Ilegal
Ambon, Gramediapost.com
Kuasa hukum Hermawan Makki resmi menggugat Kapolda Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon. Mereka menuding ada pelanggaran hukum dalam penangkapan kliennya, yang kini ditahan di Lapas Kabupaten Buru usai ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli emas ilegal.
Gugatan dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR). Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 30 Juli 2025 pukul 09.00 WIT.
Menurut tim kuasa hukum, penangkapan Hermawan pada 20 Oktober 2024 oleh tim Ditreskrimsus Polda Maluku cacat prosedur. Mereka menyebut Hermawan bukan penambang, melainkan pembeli emas dari kawasan Gunung Botak—yang sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Jadi aneh kalau disebut ilegal. Lokasinya legal, klien kami bukan penambang, tapi pembeli. Pasal 158 dan 161 UU Minerba yang dikenakan tak masuk logika,” ujar Irwan Abd. Hamid, salah satu kuasa hukum.
Mereka juga menuding proses hukum terhadap Hermawan janggal dan penuh keanehan.
“Sejak Oktober 2024 ditahan, lalu sempat ditangguhkan, sekarang ditahan lagi. Tapi baru sekarang P21? Hampir 10 bulan dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Ada apa ini?” tegas Irwan.
LBH DKR bahkan menyandingkan kasus ini dengan dua putusan pengadilan di Gorontalo (Putusan No. 177 dan 178/Pid.Sus/2022/PN Gto) yang menyatakan unsur pidana serupa tidak terpenuhi.
Ironisnya, kata LBH DKR, para penambang ilegal di Gunung Botak justru tidak tersentuh hukum. Saat ditanya, penyidik malah beralasan mereka “bukan Superman”.
“Kalau aparat tak bisa menangkap pelaku utama tapi malah membidik pembeli, ini penegakan hukum yang ngawur,” tambah Irwan.
Kini, publik menunggu bagaimana sidang gugatan ini akan membuka tabir dugaan kriminalisasi dalam kasus tambang rakyat yang terus jadi sorotan.( Barley)