Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DuniaNasional

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penahanan Buruh Sawit, Tuntutan 1,5 Tahun Dinilai Tidak Adil

×

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penahanan Buruh Sawit, Tuntutan 1,5 Tahun Dinilai Tidak Adil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penahanan Buruh Sawit, Tuntutan 1,5 Tahun Dinilai Tidak Adil

 

Example 300x600

Ketapang, Kalimantan Barat – 25 Juli 2025

 

 

 

Kuasa hukum Irawan bin Alm Manggoim Alias Naning Didi Setiawan bin Jamiat, dan Madi bin Kutak akhirnya menyampaikan keterangan resmi terkait proses hukum yang tengah dihadapi ketiga kliennya dalam kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT. Bangun Nusa Mandiri.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/7), kuasa hukum Sinar Bintang Aritonang, SE., SH. menyampaikan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap ketiga terdakwa sarat dengan kejanggalan, bahkan berpotensi melanggar hukum acara pidana.

“Kami menerima kuasa pada 2 Juni 2025, dan baru hari ini dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Fakta-fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa klien kami tidak melakukan pencurian, apalagi penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.

Penangkapan oleh Security, Penahanan Diduga Melebihi Batas
Kasus ini bermula pada 16 April 2025, ketika ketiga terdakwa sedang melakukan pekerjaan pemeliharaan pohon sawit (pruning) di Blok F.10, Divisi II Gaharu Estate, Desa Priangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. Saat sedang beristirahat sekitar pukul 14.30 WIB, dua dari mereka Didi dan Madi dibawa oleh sejumlah petugas keamanan perusahaan ke Polsek Jelai Hulu, dengan alasan ditemukannya tumpukan buah sawit di tepi jalan yang ditutup pelepah.

Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya bukan tengah mencuri, melainkan menunggu rekan mereka, Irawan bin Alm Manggoim Alias Naning yang saat itu sedang mencari sinyal untuk menghubungi Askep perusahaan agar buah sawit tersebut dapat diangkut sesuai instruksi perusahaan.

Namun dalam berkas perkara, disebutkan bahwa penangkapan baru dilakukan Polsek Jelai Hulu pada 19 April 2025. Padahal, menurut pengakuan terdakwa sendiri dalam persidangan, mereka telah berada di kantor polisi sejak tanggal 16 April. Kuasa hukum menilai hal ini menunjukkan adanya penahanan tanpa dasar hukum selama tiga hari, yang bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (4) KUHAP tentang batas waktu penahanan oleh penyidik.

Barang Pribadi Hilang, Tuntutan Dibacakan
Selain menyoroti kejanggalan dalam proses penahanan, kuasa hukum juga mempertanyakan hilangnya barang pribadi klien mereka, seperti telepon genggam dan dompet, yang hingga kini belum jelas keberadaannya. “Pihak keluarga telah menanyakan kepada penyidik, tetapi belum mendapat tanggapan yang memuaskan,” ujar Sinar.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap akhir. Pada Kamis (24/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Nur Adima, SH. membacakan surat tuntutan dengan nomor REG.PRK: PDM-66/0.1.13/EKU.2/07/2025. Ketiganya dituntut dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tuntutan masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Pledoi Menanti, Putusan dalam Hitungan Hari

Kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang Senin, 28 Juli 2025 mendatang. Agenda putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif, serta mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai buruh sawit sesuai arahan perusahaan,” kata Sinar Bintang.

Ia juga menyayangkan tindakan aparat keamanan perusahaan yang dinilai terlalu gegabah dan berpotensi melanggar etika serta prosedur kerja. “Ada dugaan bahwa tindakan membawa paksa dua klien kami ke Polsek tanpa status hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan,” tambahnya.

Harapan Akan Keadilan
Sinar berharap putusan yang akan dibacakan pekan depan dapat menggambarkan keadilan yang sesungguhnya. “Kami percaya bahwa hukum adalah alat untuk mencari kebenaran, bukan sekadar menghukum. Para terdakwa bukan pencuri, mereka adalah buruh yang bekerja untuk menghidupi keluarga.”

Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh problem laten di sektor perkebunan minimnya perlindungan hukum terhadap buruh lapangan, serta kaburnya batas antara disiplin perusahaan dan tindakan represif( Bared)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *