Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Ketua Umum BKN: Gagasan Kemenag RI Hewan Dam Haji Disembelih di Indonesia Harus Didukung!

×

Ketua Umum BKN: Gagasan Kemenag RI Hewan Dam Haji Disembelih di Indonesia Harus Didukung!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketua Umum BKN: Gagasan Kemenag RI Hewan Dam Haji Disembelih di Indonesia Harus Didukung!

 

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Melalui siaran persnya, Barisan Ksatria Nusantara (BKN) mendukung gagasan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI tentang hewan dam haji disembelih di Indonesia. Gagasan yang sempat viral di bulan April 2025 ini, menurut Ketua Umum BKN, Muhammad Rofi`i Mukhlis alias Cak Ofi memberikan mashlahat bagi fakir miskin di Indonesia yang masih banyak mengidap gizi buruk.

“Gagasan itu kan muncul karena Kemenag RI telah mengupayakan distribusi daging dam jamaah haji Indonesia ke Tanah Air belum bisa dilakukan karena terkendala prosedur berlapis dari Arab Saudi. Jadi, Kemenag RI berinisiatif untuk menyembelih hewan dam tersebut di Indonesia aja, bahkan Kerajaan Arab Saudi sudah memberikan isyarat mengizinkan. Lalu masalahnya apalagi, kok nggak didukung?” Tanya Cak Rof`i.

Menurut Cak Rofi`i, kalau masalahnya adalah fiqih, maka fiqih itu memiliki banyak pendapat; karenanya tidak semua alim ulama menolak gagasan Kemenag RI itu. Dia mencontohkan Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bandung, 7-9 November 2024 telah menetapkan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu atau dam di luar Tanah Haram termasuk di Tanah Air (Indonesia), hukumnya boleh dan sah. Bahkan mudzakarah tersebut merekomendasikan agar Pemerintah RI membuat pedoman tata kelola dam jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar Tanah Haram, termasuk di Tanah Air.

“Sebaiknya, Kemenag RI menggunakan pendapat fiqih dari hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia ini saja karena lebih memberikan mashlahat, dari pada menggunakan pendapat fiqih dari yang menolaknya. Apalagi beberapa negara sudah menerapkan pendapat fiqih yang membolehkan penyembelihan dan pembagian daging hadyu atau dam di luar Tanah Haram alias di negara mereka sendiri,” pungkas Cak Rofi`i.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *