Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

SKY Law Firm akan Menggugat  PT. Astra Internasional dan PT BMW Indonesia Karena Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Pusat atas Penderitaan Kliennya, Dharma Prasetio Thio 

188
×

SKY Law Firm akan Menggugat  PT. Astra Internasional dan PT BMW Indonesia Karena Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Pusat atas Penderitaan Kliennya, Dharma Prasetio Thio 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SKY Law Firm akan Menggugat  PT. Astra Internasional dan PT BMW Indonesia Karena Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Pusat atas Penderitaan Kliennya, Dharma Prasetio Thio

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

SKY LAW FIRM melakukan konferensi pers pada 29 September 2021 pukul 13.00 WIB di Pulau Dua Resto, Jakarta Selatan atas gugatan yang dilayangkan kepada PT ASTRA INTERNASIONAL dan PT BMW INDONESIA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Managing Partner SKY LAW FIRM, Leonardus S. Sagala, SH., MH., CLA. mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tersebut adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap atas penderitaan Kliennya, Dharma Prasetio Thio selaku Direktur Utama PT SINAR BARU PERMAI.

Leo menambahkan bahwa inti gugatan PMH ke PT ASTRA INTERNASIONAL dan PT BMW INDONESIA berkaitan dengan mobil BMW X5 milik Kliennya yang secara rutin melakukan servis di bengkel resmi BMW mengalami kerusakan pada propeller shaft yang patah saat melaju dengan kecepatan rendah. “Karena itu kami menduga mobil milik klien kami tersebut diduga mengandung cacat tersembunyi” kata Leo.

“Kami tahu, ASTRA dan BMW adalah perusahaan besar di Republik ini dan kami yakin keduanya akan menyelesaikan permasalahan ini untuk menjaga tingkat kepercayaan kepada konsumennya” tambahnya.

SKY Law Firm telah mengirim surat somasi sebanyak 2 kali, namun baik dari pihak ASTRA maupun BMW tidak pernah mengambil sikap untuk mencari titik temu. Justru surat yang kami kirim secara resmi tersebut dibalas melalui e-mail oleh seorang marketing bernama Jose Endro Nugroho yang membahas mengenai masa garansi. Padahal kami tidak pernah membahas masa garansi, sebab hal yang dialami klien kami bukan mengenai kerusakan yang ada dalam ketentuan garansi.

“Oleh karena itu kami menggugat PT ASTRA INTERNASIONAL dan PT BMW INDONESIA atas kerugian materiil Klien kami dengan total Rp. 4,5 Miliar dan kerugian immateriil dengan total Rp. 10 Miliar” tutup Leo.

Turut memberikan keterangan pers dari  SKY LAW FIRM tersebut adalah Adv. Rahim Key, S.H.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *