Warga Kebon Bayam Blok A3, Menuntut Keadilan Dari Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, Gramediapost.com
Menurut Keterangan Suprimbe di bidang Humas menyampaikan dampak PPKM di wilayah RT.10 RW.08 Warga Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Priok Jakarta Utara. Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN Menanggapi Penggusuran berada Wilayah RT.10 RW.08 Warga Bayam, Kelurahan Papanggo.
Tindakan tidak manusiawi, tidak ada ganti rugi terhadap Warga Bayam. Tindakan oknum aparat Kasat. Pol. PP DKI Jakarta Dipertanyakan yang mengatas namakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kota Administrasi Jakarta Utara, melakukan tindakan yang mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat pemilik bangunan di Kampung Kebon Bayam Blok A3, Kelurahan Papango, Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara, yaitu dengan melakukan tindakan pembongkaran bangunan secara paksa, pada hal jelas warga kampung kebon bayam pemilik bangunan tersebut dilindungi secara undang-undang untuk mendapatkan kompensasi dampak sosial atas pemanfaatan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu dipakai sebagai lahan hijau disekitar Jakarta Internasional Stadion (JIS) yang dilaksanakan dan dikelola oleh BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro)
Sebanyak 30an bangunan yang merupakan bangunan semi permanen yang selama ini dipakai warga bayem untuk melakukan aktifitas ekonomi dinyatakan secara sepihak merupakan bangunan liar, pada hal selain 30an warga tersebut telah diberikan konpensasi dampak sosial berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Masyarakat Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, tidak diberikannya kompensasi baik itu uang kerohiman dan lainnya oleh pihak Pemerintahan DKI Jakarta melalui PT. Jakarta Propertindo, dapat diduga merupakan perbuatan melawan hukum yaitu Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Masyarakat Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.
Bahwa 30an warga pemilik bangun sebelumnya dijanjikan untuk diberikan ganti rugi (uang kompensasi penangan dampak sosial), namun sampai bagunan tersebut dibongkar secara sepihak oleh Pemda DKI Jakarta, kompensasi dampak sosial tidak diberikan, jelas bahwa tujuan dari lahirnya Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Masyarakat Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, adalah usaha presiden Jokowi untuk mencegah dampak sosial yang terjadi dimasyarakat akibat pemanfaatan lahan untuk pembangunan, namun justru Pemda DKI menciptakan dampak sosial tersebut dengan membongkar secara paksa bagunan tempat tinggal masyarakat dan membiarkan masyarakat tidak memiliki tempat tinggal, sehingga terpaksan tinggal dilapangan secara bersama-sama, hal ini juga tidak sejalan dengan usaha pemerintah saat ini yang melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), justru Pemda DKI Jakarta membuat kerumunan masyarakat dengan membiarkan masyarakat tidak memiliki tempat tinggal;
Tindakan Pemda DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar secara paksa bangunan milik warga adalah tindakan yang tidak mengindahkan rasa kemanusiaan, karena dalam keadaan masyarakat yang sedang sulit, baik secara ekonomi maupun kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 saat ini, jelas membiarkan masyarakat menjadi tidak memiliki tempat tinggal adalah mengancam kesehatan masyarakat, ini bertentangan dengan usaha pemerintah dalam penangan pandemi Covid-19, padahal urgensi lahan untuk Jakarta Internasional Stadion (JIS) dalam masa pandemi ini bukan lah sesuatu yang amat penting, justru yang harus dikedepankan adalah kesehatan masyarakat. Tindakan tersebut jelas melukai rasa kemanusian dan rasa kebersamaan sebagai anak bangsa.
Untuk itu masyarakat Warga Kampung Kebon Bayam Blok A3, meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat meperhatikan hal ini karena tindakan Pemda DKI Jakarta tersebut tidak sejalan dengan Visi berbangsa yang diusung oleh Presiden Jokowi, karena warga sebelumnya telah berusaha melakukan penyelesaian dengan jalur musyawara namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. Jakarta Propertindo, dan juga warga telah melakukan pengaduan langsung kepada Presiden Jokowi melalui Kantor Staf Kepresidenan ujar KAPRIYANI,SH. Sehingga berita ini turunkan berdasarkan fakta-fakta menarik perhatian publik.
(RS)