Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Terus Disiplinkan Warga, Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara Tindak 6 Pelanggar ProKes

96
×

Terus Disiplinkan Warga, Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara Tindak 6 Pelanggar ProKes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Terus Disiplinkan Warga, Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara Tindak 6 Pelanggar ProKes

Jakarta, Gramediapost.com

Dalam rangka mencegah sebaran Covid-19 dan mendisiplinkan warganya Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar dan Tim Kampung Tangguh Jaya melakukan Operasi Yustisi Gabungan Protokol Kesehatan di wilayah KTJ Pulau Pramuka. Rabu (30/6).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, pendisiplinan penerapan protokol kesehatan harus terus digalakkan agar warga masyarakat tidak kendur dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Menerapkan 5M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) saat ini sangat perlu dilakukan oleh semua warga, terutama penggunaan masker saat berada diruang publik,” Kata Asep Romli.

Pihaknya bersama Tiga Pilar dan Tim Kampung Tangguh Jaya Pulau Pramuka terus menggalakkan Ops Yustisi Gabungan Protokol Kesehatan terutama terkait masker.

“Sasaran kita adalah warga dan wisatawan yang sedang berada diruang publik, ada kerumunan kita bubarkan, ada warga dan wisatawan tidak memakai masker kita beri sanksi,” tambahnya.

Diketahui, Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara hari ini yang diadakan di wilayah KTJ Pulau Pramuka menindak 6 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

“Dari 6 pelanggar, 4 kita kenakan sanksi teguran dan 2 sanksi sosial dengan membersihkan sampah di jalanan. Ke 6 pelanggar juga kita lakukan Swab Antigen agar ada efek jera, alhamdulillah hasilnya semua non reaktif,” ujarnya.

(Fridris Jimson S ).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *