Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Adv. J.J. Amstrong Sembiring Persoalkan Kuasa yang Ditunjuk Menteri ATR/BPN di Persidangan PN Jakarta Selatan

×

Adv. J.J. Amstrong Sembiring Persoalkan Kuasa yang Ditunjuk Menteri ATR/BPN di Persidangan PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Adv. J.J. Amstrong Sembiring Persoalkan Kuasa yang Ditunjuk Menteri ATR/BPN di Persidangan PN Jakarta Selatan

Jakarta, Gramediapost.com

 

Sidang gugatan melawan hukum terhadap menteri ATR/BPN Sofyan DJalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB. Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov. DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo  digelar di Pengadilan Negeri Jaksel Ruang 5, Selasa (05/01/2021).

Dalam gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan tergugat menteri ATR/BPN berdasarkan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap di didasari putusan Mahkamah Agung ditingkat PK (Nomor 214/ 2017), permohonan terkait atas nama Soryani Sutanto  ditolak oleh Mahkamah Agung ditingkat PK.

Kuasa Hukum Amstrong Sembiring, SH.,MH dalam persidangan mempersoalkan pos sita gugatannya terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang notabenenya sebagai suvervisi pengawasan terhadap kinerja anak buahnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tergugat 2, 3 dan 4 yaitu antara lain Penanganan masalah Agraria RB. Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov. DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo.

Amstrong juga mempersoalkan kepada majelis hakim, perihal kuasa yang ditunjuk oleh menteri yang ditandatanganinya memegang kuasa untuk dua instansi yang mewakili menteri Sofyan Djalil dan Dirjen Penanganan masalah Agraria RB. Agus Widjayanto untuk mewakili dalam persidangan.

Untuk sidang selanjutnya pekan depan masuk ke proses mediasi dan telah disepakati bersama mediator dari pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *