Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Tidak Bermasker, 20 Orang Warga Tanjung Priok Diberikan Sanksi

100
×

Tidak Bermasker, 20 Orang Warga Tanjung Priok Diberikan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Tidak Bermasker, 20 Orang Warga Tanjung Priok Diberikan Sanksi

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Warakas menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Raya Bugis, Kamis (5/11). Sebanyak 20 orang tidak bermasker diberikan sanksi.

Kasatpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi mengatakan jika hari ini Satpol PP Kelurahan Warakas melakukan Operasi TibMask sesuai dengan Pergub No. 101 Tahun 2020.

“Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.

Dalam pelaksanaan Operasi TibMask ini, Adi menerangkan sebanyak 20 orang warga Tanjung Priok diberikan sanksi karena tidak menggunakan masker.
“Sebanyak 19 orang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dan satu orang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda administratif Rp 150 ribu,” ucapnya.

Adi menghimbau buat masyarakat Tanjung Priok untuk mau menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah karena pandemi COVID-19 yang masih mengancam.

“Mari bersama-sama memerangi COVID-19 dengan terus menjalankan 3M. Bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan bersama, untuk kepentingan warga Jakarta Utara khususnya warga Kecamatan Tanjung Priok,” ucapnya. (Sarwini)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *