Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Uji UU 18/2017 Menyelamatkan Ancaman Kemunduran terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

×

Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Uji UU 18/2017 Menyelamatkan Ancaman Kemunduran terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Uji UU 18/2017 Menyelamatkan Ancaman Kemunduran terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

[Siaran Pers Bersama Migrant CARE dan SBMI]

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Pada Rabu, 25 November 2020, Mahkamah Konstitusi RI membacakan putusan atas perkara No. 83-PUU/XVII/2019 tentang permohonan uji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan (b), Pasal 82 huruf (a) dan Pasal 85 huruf (a) UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia oleh ASPATAKI, dengan putusan “MELOLAK SELURUH PERMOHONAN PEMOHON karena tidak memiliki alasan hukum yang cukup. Keputusan tersebut merupakan momentum penting bagi perlindungan pekerja migran Indonesia. UU 18/2017 tentang perlindungan buruh migran yang diperjuangkan revisinya dari UU 39/2004 selama 7 tahun tetap berlaku. Namun demikian ada ada dissenting opinion dari 4 hakim yaitu Eni Nurbaningsih, Saldi Isra, Aswanto dan Suhartoyo.

Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (ASPATAKI) pada bulan November 2019 lalu mengajukan permohonan pengujian perkara No. 83/PUU-XVII/2019 untuk Pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), Pasal 82 huruf (a), dan Pasal 85 huruf (a).

Pasal 54 ayat 1 huruf (a) dan (b) mengatur “Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”. Pasal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran yang dikirim oleh swasta jika menghadapi masalah di luar negeri untuk dicairkan depositonya. Selama ini perusahaan Pengirim tenaga kerja swasta sering tidak bertanggungjawab atas masalah yang dihadapi pekerja migran.

Sementara Pasal 82 huruf (a) berisikan ketentuan pidana “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (1ima belas milyar rupiah), setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada: a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan calon pekerja migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf (a).”

Dan Pasal 85 huruf (a) “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), setiap orang yang: a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf (a)”

Pasal 82 huruf (a) dan 85 huruf (a) merupakan ketentuan pidana yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran yang ditempatkan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang selama ini menjadi modus perdagangan manusia. Kedua pasal ini untuk memberikan efek jera dan menghapus impunitas (kejahatan tanpa penghukuman) yang selama ini secara massif dilakukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja yang tidak bertanggungjawab.

Menjaga konstitutional buruh migran indonesia adalah kewajiban MK, momen ini seharusnya dimanfaatkan oleh MK mendidik para pelaku usaha agar lebih mengutamakan konstitutional buruh migran, bukan sebaliknya menggunakan dalil non retroaktif terhadap berlakunya suatu UU, karena harusnya MK menyadari tujuan dari UU tersebut menata perizinan buruh mingran abal-abal. Adanya UU PPMI ini telah memberikan kepastian hukum atas hak buruh migran, memperlihatkan semangat perbaikan atas hak buruh migran, sebagaimana yang disaksikan oleh MK sendiri ketika mendengarkan keterangan saksi. Mengatur suatu hak yang pasti dalam UU bukanlah suatu hal yang mudah karena terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak yang ada dalam UU tersebut, berbeda halnya apabila diatur dalam peraturan perundang-undangan dibawah UU, hal tersebut terkadang bukanlah dalam bentuk kewajiban melainkan bantuan negara atas buruh migran.

Atas keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut, Migrant CARE dan SBMI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan fungsi yang melekat pada wewenangnya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan pelindung hak konstitutional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights) dalam menjamin hak konstitusional pekerja migran Indonesia atas pekerjaan yang layak untuk kehidupan yang manusiawi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja salah satunya dijamin dalam perjanjian kerja yang diatur dalam ketentuan UU No 18/2017 dalam pasal 82 huruf (a) dan pasal 85 huruf (a).

2. Bahwa Undang-undang Nomor 18/2017 mengatur sanksi pidana yang berat terhadap pelanggaran perjanjian kerja sebagaimana pasal 82 huruf a dan 85 huruf (a) sudah sangat tepat. Dan karena itu segala upaya untuk menghapus atau merevisi dengan ketentuan hukum yang lebih ringan terhadap pasal-pasal di atas akan berdampak sangat buruk dalam pelindungan pekerja migran Indonesia yang sebagian besar perempuan yang sering mendapatkan tindakan sewenang-sewenang pemberi kerja dan juga perusahaan pengirimnya. Ancaman pidana yang berat diharapkan dapat mencegah terjadinya praktek perdagangan orang yang sering dilakukan melalui modus pengiriman pekerja migran.

3. Menyesalkan dissenting opinion oleh 4 hakim, mengingat Migrant CARE dan SBMI sebagai pihak terkait, selama persidangan menghadirkan 6 ahli yang memberikan perspektif dan informasi komprehensif tentang pentingnya UU 18/2017 sebagai kemajuan dan reformasi pengaturan migrasi di Indonesia. Selain itu kami juga menghadirkan 6 saksi yang merupakan buruh migran korban (perkosaan, penganiayaan, gaji tidak dibayar, gagal berangkat dan ketidaksesuaian kontrak kerja). Dissenting opinion oleh keempat hakim tersebut mengabaikan suara para korban yang mereka dengarkan langsung dalam satu ruangan yang hanya berjarak 2 meter dengan mereka.

4. Pentingnya menjadi pihak terkait dalam satu perkara di MK, dapat memberikan perspektif yang beda dengan pemohon. Mengingat dalam perkara ini, baik pemerintah RI maupun DPR RI tidak serius dengan tidak menghadirkan ahli dan saksi selama proses persidangan. Bahwa seharusnya andaikatapun tidak ada pihak terkait, MK harus tetap menjadi pelindung hak konstitusional warga negara

5. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ASPATAKI maka akan berdampak sangat buruk bagi melemahnya perlindungan pekerja migran, dimana aturan tentang perijinan P3MI akan kembali ke regulasi sebelumnya yang sangat memberi ruang bisnis dalam penempatan pekerja migran yang mengakibatkan mereka rentan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia.

6 Keputusan ini penting menjadi landasan bagi Mahkamah Konstitusi yang juga tengah memproses perkara uji formil dan materiil terhadap UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja agar keputusan ini menjadi dasar, mengingat dalam Pasal 84 UU Cipta Kerja yang merubah ketentuan dalam UU PPMI. Dimana pada Pasal 89A menyatakan: “Pada saat berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna SIP3MI dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha ”SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) menyesuaikan dengan perizinan berusaha di UU Cipta Kerja. Padahal secara filosofi pengaturan perizinan berusaha bagi perusahaan yang menempatkan manusia, tentunya berbeda dengan Perizinan berusaha bagi perusahaan yang bergerak di bidang lain. Selain itu, dalam pasal 53 kewenangan baru bagi pemerintah kabupaten menerbitkan perizinan mendorong menjamurnya P3MI di kabupaten-kabupaten yang berpotensi merebaknya praktek perdagangan orang juga kontradiktif dengan spirit UU PPMI yang menghapuskan rekrutmen dan memangkas peran swasta.
Jakarta, 26 November 2020

Hormat kami,

Migrant CARE:
Wahyu Susilo (08129307964), Anis Hidayah ( 081578722874), Nur Harsono (081291779286)

SBMI:
Hariyanto ( 082298280638), Bobi Alwy ( 085283006797), Figo (081357606899)

Tim kuasa Hukum:
Viktor Santoso Tandiasa (081284118686), Siti Badriyah ( 081280588341), Happy Hayati (081382012378), Robi (085771051415)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosialisasi Program BERSIAP Academy Karawang, 22 Juni 2026 – Komitmen untuk memperluas akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP Academy, Pelatihan dan Penempatan Disabilitas di Kawasan Industri Kabupaten Karawang yang diselenggarakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Kamis (18/6). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pelatihan, organisasi penyandang disabilitas, hingga mitra industri untuk membangun kolaborasi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif Marthella Sirait S. IP., M.A., Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., serta perwakilan industri di kawasan Kabupaten Karawang dan organisasi penyandang disabilitas. Kolaborasi Menuju Ketenagakerjaan Inklusif yang Berkelanjutan Sambutan dan peresmian pembukaan kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., yang menyambut baik pelaksanaan Program BERSIAP Academy dan menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam mewujudkan penempatan kerja yang lebih efektif bagi penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini, Ketua FKLPID Jawa Barat, Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., menyampaikan bahwa Kabupaten Karawang telah memiliki banyak praktik baik dalam penerapan ketenagakerjaan inklusif. Namun demikian, diperlukan dukungan yang lebih terstruktur agar perusahaan-perusahaan semakin siap menerima dan memberdayakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Menurutnya, pelatihan bagi perusahaan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan dunia usaha dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif. “Di Kabupaten Karawang sebenarnya sudah banyak praktik baik yang dilakukan perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, ada perusahaan yang sudah memenuhi kuota 1 persen. Namun diperlukan dukungan dan pendampingan agar perusahaan semakin siap. Melalui pelatihan dan penguatan kapasitas, perusahaan-perusahaan di Karawang memiliki peluang untuk menjadi contoh praktik ketenagakerjaan inklusif yang dapat memperoleh apresiasi hingga tingkat nasional,” ujar Bapak Benny Tunggul. CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif, Marthella Sirait S. IP., M.A, memperkenalkan Program BERSIAP Academy yang didukung oleh DBS Foundation sebagai program yang dirancang untuk mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja melalui pelatihan berbasis kebutuhan industri, pendampingan karier, dan memberikan pemahaman mengenai disabilitas kepada perusahaan supaya lebih mengerti urgensi dan manfaat. Melalui tiga fokus utama DBS Foundation yakni menyediakan kebutuhan dasar, mendorong inklusi dan mempersiapkan komunitas menua agar lebih berdaya dan bermartabat, DBS Foundation berupaya untuk mempersiapkan generasi yang lebih inklusif dan siap menghadapi masa depan (future ready). Mona Monika, Head of Group Marketing & Communications Bank DBS Indonesia sekaligus perwakilan DBS Foundation mengatakan, “Kami mengapresiasi KONEKIN dan semua pemangku kepentingan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan terus memajukan agenda inklusivitas bagi tenaga kerja agar mereka lebih tangguh. Melalui program BERSIAP, kami yakin dapat membantu masyarakat rentan untuk mencapai kesetaraan dan memiliki daya saing yang adil. Inisiatif ini secara khusus selaras dengan fokus DBS Foundation pada pendidikan dan inklusivitas, memastikan tidak ada yang tertinggal dan mendorong keterampilan siap masa depan, yang krusial untuk memberdayakan individu agar berkembang di dunia kerja.” Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., menyampaikan materi “Arah Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” yang mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dalam paparannya, beliau memaparkan data terkini mengenai kondisi penyandang disabilitas berdasarkan ragam disabilitas dan jenjang pendidikan, sekaligus menjelaskan arah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengembangan tenaga kerja inklusif, penguatan layanan 1 penempatan tenaga kerja khusus bagi penyandang disabilitas, serta implementasi berbagai regulasi pendukung ketenagakerjaan inklusif. Selain itu, beliau juga menyampaikan kebijakan pemberian penghargaan dan insentif bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, serta informasi mengenai terbitnya Permenaker Nomor 8 Tahun 2026 yang menggantikan Permenaker Nomor 3 Tahun 2021 sebagai bentuk penguatan kebijakan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja. Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koneksi Indonesia Inklusif dan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses pelatihan dan meningkatkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di kawasan industri. Kegiatan juga diisi dengan sesi pengenalan Program BERSIAP Academy, diskusi dan tanya jawab interaktif oleh peserta yang berasal dari Pemangku Kepentingan, HR Manager perusahaan, universitas lokal dan komunitas disabilitas, yang ditutup oleh penyusunan rencana tindak lanjut dan sesi networking yang melibatkan berbagai pihak. Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan organisasi penyandang disabilitas, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan berpartisipasi secara aktif di dunia kerja. Kabupaten Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengembangan praktik ketenagakerjaan inklusif yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang produktif serta memberikan kesempatan yang setara. Tentang Program BERSIAP Academy BERSIAP Academy adalah program pelatihan intensif daring yang dirancang khusus untuk membekali talenta muda penyandang disabilitas dengan keterampilan dan kesiapan kerja yang dibutuhkan di dunia industri. Program ini menghadirkan workshop interaktif dan sesi mentoring yang dipandu oleh narasumber serta mentor profesional dari berbagai bidang. Program ini berfokus pada penguatan keterampilan soft skills esensial sehingga peserta dapat berkembang menjadi talenta potensial yang siap direkrut perusahaan. Sejak tahun 2023, BERSIAP Academy telah diselenggarakan sebanyak tiga angkatan melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis, yaitu Unilever, DBS Bank Indonesia, dan Godrej Indonesia. Program ini telah menghasilkan 150 alumni penyandang disabilitas, dengan tingkat penyerapan kerja mencapai 51%. Program BERSIAP didukung oleh DBS Foundation melalui program Business for Impact 2025 sebuah inisiatif yang memperkuat komitmen Bank DBS Indonesia sebagai purpose-driven organisation dalam menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, berkat dukungan tersebut KONEKIN kembali menyelenggarakan BERSIAP Academy di 5 kawasan industri yaitu Karawang, Batang-Kendal, Batam, Balikpapan, dan Morowali dengan tujuan untuk mendukung pemerataan dan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia.
Nasional

Sosialisasi Program BERSIAP Academy   Karawang, 22 Juni…