Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Uji UU 18/2017 Menyelamatkan Ancaman Kemunduran terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

0
382

Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Uji UU 18/2017 Menyelamatkan Ancaman Kemunduran terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

[Siaran Pers Bersama Migrant CARE dan SBMI]

Jakarta, Gramediapost.com

 

Pada Rabu, 25 November 2020, Mahkamah Konstitusi RI membacakan putusan atas perkara No. 83-PUU/XVII/2019 tentang permohonan uji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan (b), Pasal 82 huruf (a) dan Pasal 85 huruf (a) UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia oleh ASPATAKI, dengan putusan “MELOLAK SELURUH PERMOHONAN PEMOHON karena tidak memiliki alasan hukum yang cukup. Keputusan tersebut merupakan momentum penting bagi perlindungan pekerja migran Indonesia. UU 18/2017 tentang perlindungan buruh migran yang diperjuangkan revisinya dari UU 39/2004 selama 7 tahun tetap berlaku. Namun demikian ada ada dissenting opinion dari 4 hakim yaitu Eni Nurbaningsih, Saldi Isra, Aswanto dan Suhartoyo.

Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (ASPATAKI) pada bulan November 2019 lalu mengajukan permohonan pengujian perkara No. 83/PUU-XVII/2019 untuk Pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), Pasal 82 huruf (a), dan Pasal 85 huruf (a).

Pasal 54 ayat 1 huruf (a) dan (b) mengatur “Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan: a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”. Pasal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran yang dikirim oleh swasta jika menghadapi masalah di luar negeri untuk dicairkan depositonya. Selama ini perusahaan Pengirim tenaga kerja swasta sering tidak bertanggungjawab atas masalah yang dihadapi pekerja migran.

Sementara Pasal 82 huruf (a) berisikan ketentuan pidana “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (1ima belas milyar rupiah), setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada: a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan calon pekerja migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf (a).”

Baca juga  WAHANA VISI INDONESIA: SATUKAN HATI BERDOA UNTUK DONGGALA

Dan Pasal 85 huruf (a) “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), setiap orang yang: a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf (a)”

Pasal 82 huruf (a) dan 85 huruf (a) merupakan ketentuan pidana yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran yang ditempatkan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang selama ini menjadi modus perdagangan manusia. Kedua pasal ini untuk memberikan efek jera dan menghapus impunitas (kejahatan tanpa penghukuman) yang selama ini secara massif dilakukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja yang tidak bertanggungjawab.

Menjaga konstitutional buruh migran indonesia adalah kewajiban MK, momen ini seharusnya dimanfaatkan oleh MK mendidik para pelaku usaha agar lebih mengutamakan konstitutional buruh migran, bukan sebaliknya menggunakan dalil non retroaktif terhadap berlakunya suatu UU, karena harusnya MK menyadari tujuan dari UU tersebut menata perizinan buruh mingran abal-abal. Adanya UU PPMI ini telah memberikan kepastian hukum atas hak buruh migran, memperlihatkan semangat perbaikan atas hak buruh migran, sebagaimana yang disaksikan oleh MK sendiri ketika mendengarkan keterangan saksi. Mengatur suatu hak yang pasti dalam UU bukanlah suatu hal yang mudah karena terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak yang ada dalam UU tersebut, berbeda halnya apabila diatur dalam peraturan perundang-undangan dibawah UU, hal tersebut terkadang bukanlah dalam bentuk kewajiban melainkan bantuan negara atas buruh migran.

Atas keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut, Migrant CARE dan SBMI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan fungsi yang melekat pada wewenangnya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan pelindung hak konstitutional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights) dalam menjamin hak konstitusional pekerja migran Indonesia atas pekerjaan yang layak untuk kehidupan yang manusiawi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja salah satunya dijamin dalam perjanjian kerja yang diatur dalam ketentuan UU No 18/2017 dalam pasal 82 huruf (a) dan pasal 85 huruf (a).

Baca juga  Kolaborasi Aksi Gerakan #BahagiaLewatTangga dan #TijeGrak Pemprov DKI Bersama Transjakarta

2. Bahwa Undang-undang Nomor 18/2017 mengatur sanksi pidana yang berat terhadap pelanggaran perjanjian kerja sebagaimana pasal 82 huruf a dan 85 huruf (a) sudah sangat tepat. Dan karena itu segala upaya untuk menghapus atau merevisi dengan ketentuan hukum yang lebih ringan terhadap pasal-pasal di atas akan berdampak sangat buruk dalam pelindungan pekerja migran Indonesia yang sebagian besar perempuan yang sering mendapatkan tindakan sewenang-sewenang pemberi kerja dan juga perusahaan pengirimnya. Ancaman pidana yang berat diharapkan dapat mencegah terjadinya praktek perdagangan orang yang sering dilakukan melalui modus pengiriman pekerja migran.

3. Menyesalkan dissenting opinion oleh 4 hakim, mengingat Migrant CARE dan SBMI sebagai pihak terkait, selama persidangan menghadirkan 6 ahli yang memberikan perspektif dan informasi komprehensif tentang pentingnya UU 18/2017 sebagai kemajuan dan reformasi pengaturan migrasi di Indonesia. Selain itu kami juga menghadirkan 6 saksi yang merupakan buruh migran korban (perkosaan, penganiayaan, gaji tidak dibayar, gagal berangkat dan ketidaksesuaian kontrak kerja). Dissenting opinion oleh keempat hakim tersebut mengabaikan suara para korban yang mereka dengarkan langsung dalam satu ruangan yang hanya berjarak 2 meter dengan mereka.

4. Pentingnya menjadi pihak terkait dalam satu perkara di MK, dapat memberikan perspektif yang beda dengan pemohon. Mengingat dalam perkara ini, baik pemerintah RI maupun DPR RI tidak serius dengan tidak menghadirkan ahli dan saksi selama proses persidangan. Bahwa seharusnya andaikatapun tidak ada pihak terkait, MK harus tetap menjadi pelindung hak konstitusional warga negara

5. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ASPATAKI maka akan berdampak sangat buruk bagi melemahnya perlindungan pekerja migran, dimana aturan tentang perijinan P3MI akan kembali ke regulasi sebelumnya yang sangat memberi ruang bisnis dalam penempatan pekerja migran yang mengakibatkan mereka rentan menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia.

Baca juga  Batik Rancangan Ivan Gunawan Jadi Ikon Kampanye Taiwan Excellence 

6 Keputusan ini penting menjadi landasan bagi Mahkamah Konstitusi yang juga tengah memproses perkara uji formil dan materiil terhadap UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja agar keputusan ini menjadi dasar, mengingat dalam Pasal 84 UU Cipta Kerja yang merubah ketentuan dalam UU PPMI. Dimana pada Pasal 89A menyatakan: “Pada saat berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna SIP3MI dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha ”SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) menyesuaikan dengan perizinan berusaha di UU Cipta Kerja. Padahal secara filosofi pengaturan perizinan berusaha bagi perusahaan yang menempatkan manusia, tentunya berbeda dengan Perizinan berusaha bagi perusahaan yang bergerak di bidang lain. Selain itu, dalam pasal 53 kewenangan baru bagi pemerintah kabupaten menerbitkan perizinan mendorong menjamurnya P3MI di kabupaten-kabupaten yang berpotensi merebaknya praktek perdagangan orang juga kontradiktif dengan spirit UU PPMI yang menghapuskan rekrutmen dan memangkas peran swasta.
Jakarta, 26 November 2020

Hormat kami,

Migrant CARE:
Wahyu Susilo (08129307964), Anis Hidayah ( 081578722874), Nur Harsono (081291779286)

SBMI:
Hariyanto ( 082298280638), Bobi Alwy ( 085283006797), Figo (081357606899)

Tim kuasa Hukum:
Viktor Santoso Tandiasa (081284118686), Siti Badriyah ( 081280588341), Happy Hayati (081382012378), Robi (085771051415)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here