15 Pelanggar Tibmask Dikenakan Sanksi Menyapu Area Pasar Warakas
Jakarta, Gramediapost.com
Belasan pelanggar yang terjaring dalam kegiatan operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok dikenakan sanksi sosial dengan menyapu area Pasar Warakas. Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Yusuf menegaskan, pendisplinan masker di masa pandemi COVID-19 akan terus dilakukan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kemudian juga mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“Untuk warga yang tidak pakai masker kita kenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 101 Tahun 2020 berupa denda maksimal Rp 250 ribu atau sanksi sosial dengan menyapu sarana umum selama 1 jam sampai 2 jam. Memakai masker itu sangat penting untuk mencegah penularan COVID-19,” ungkap Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Dalam operasi tibmask kali ini, jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok dan Kelurahan Warakas menindak 15 pelanggar yang tidak memakai masker. “Mereka yang melanggar akan langsung didata dan dikenakan sanksi. Kami harap warga bisa mematuhi protokol kesehatan karena itu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari resiko penyebaran COVID-19,” himbaunya.
Kegiatan pendisplinan masker di masa PSBB transisi akan rutin dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “COVID-19 masih ada disekitar kita sehingga harus selalu waspada dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir,” pesan Yusuf. (Sarwini)