Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Ical Syamsudin,S. Sos : RUU Cipta Kerja Yang Sudah Diputuskan DPR RI Terlalu Prematur

109
×

Ical Syamsudin,S. Sos : RUU Cipta Kerja Yang Sudah Diputuskan DPR RI Terlalu Prematur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Ical Syamsudin,S. Sos : RUU Cipta Kerja Yang Sudah Diputuskan DPR RI Terlalu Prematur

Jakarta, Gramediapost.com

 

 

Jakarta, 21 Oktober 2020, bertempat kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi DKI Jakarta.

Terkait aksi yang dilakukan Massa Buruh, Mahasiswa dan pelajar terkait tuntutan penolakan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) berlangsung terus menerus dalam hal ini tidak ada larangan karenanya di lindungi dan di payungi UU Dasar. Berdasarkan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.” ujar ketua Dewan PBB DKI Jakarta.

Undang-undang Omnibuslaw Ciptaker walaupun sudah di sah kan,tetapi banyak yang harus dirubah, ” nah sampai kapan perubahan itu dilakukan oleh pemerintah, mahasiswa dan buruh sangat berharap ditiadakannya undang-undang cipta lapangan kerja.

RUU cipta kerja yang sudah diputuskan oleh DPR RI, saya beranggapan terlalu prematur dengan keadaan seperti ini dan jangan dipaksakan di mana kondisi rakyat seperti ini.

Kondisi masyarakat indonesia ini tengah dihadapi dalam situasi yang tidak pas ekonominya kemudian di tengah pandemi covid-19 ini yang seharusnya ditanamkan.

Dan saya rasa sah-sah saja apa yang mereka apa adik-adik mahasiswa maupun para rekan rekan buruh juga mau keterlibatan adik-adik pelajaran itu tentunya didorong oleh keinginan di mana ada dipelajari itu kan salah tentunya mendengarkan keluh kesah orang tuanya.

Nanti di kemudian hari bagaimana masa depan mahasiswa dan buruh dengan adanya undang-undang ini. saya juga belum mempelajari dan saya belum tahu pasti apa sih yang menjadi persoalan yang menjadi polemik di dalam tahapan-tahapan pasal-pasal yang akan menjerat kesulitan,” tandasnya.

Pemerintah harus segera melakukan rakor dengan pemerintahan nasional dengan pemerintah untuk upaya untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui media, media yang tersedia akan mengubah bukti melalui online, koran atau sebagainya.

Dan diteruskan kepada pemerintahan provinsi dan daerah agar bisa masyarakat bisa memahami, meminimalkan bisa mengurangi beban- beban kecemasan dilanjutkan masyarakat belakangan ini sepertinya belum bermasyarakat dan para para profesional.

Partai Bulan Bintang ini bagian dari partai yang mendukung pemerintahan, akan tetapi kalau memang ini dilihat dari kacamata saya ada yang menyimpang dan ada yang tidak pro kepada rakyat.” Ujar ketua dewan PBB

Saya pribadi selaku pimpinan dewan penggunaan wilayah sangat mendukung mahasiswa dan buruh melakukan demontrasi tetapi tidak anarkis,karena menuntut haknya lakukan dengan cara yang elegan.” Ujar Ketua DPW Partai Bulan Bintang DKI Jakarta “. ( Rina )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *