Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Serikat Pekerja Transjakarta  Melaporkan Manajemen PT. TRANSJAKARTA ke POLDA Metro Jaya

97
×

Serikat Pekerja Transjakarta  Melaporkan Manajemen PT. TRANSJAKARTA ke POLDA Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serikat Pekerja Transjakarta  Melaporkan Manajemen PT. TRANSJAKARTA ke POLDA Metro Jaya

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Perjuangan Karyawan PT. TRANSJAKARTA melalur Serikat Fekerja Iransjakarta dalam menuntut
dibayarkan upah lembur, libur nasional dan libur pemilu terus tberlanjut. Setelah lebih dari satu Tahun
tuntutan mereka belum juga di realisasikan oleh Manajemen Pl. TRANSJAKARTA.

Senin, 31 Agustus 2020 Karyawan PT. TRANSJAKARTA melalui Serikat Pekerja Transjakarta akan
membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya. Laporan Kepolisian ini Juga buntut dari intimidasi
vang dilakukan Manajemen Pl. TRANSJAKARTA dengan memberikan Skorsing/Scorsing kepada
beberapa pengurus Serikat Pekerja Transjakarta yang mengikuti aksi penyampaian pendapat dimuka
umum di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu.

Manajemen PT. TRANSJAKARTA memberikan skorsing/scorsing kepada beberapa Pengurus Serikat
Pekerja ransjakarta dengan Pasal Pelanggaran Berat akibat aksi di kementerian ketenagakerjaan
tcrsebut. Beberapa Pengurus diskorsing/ scorsing mulai tertanggal 24 Agustus 2020 sampai 1
Agustus 2020.

eberapa Kejanggalan terhadap skorsing/scorsing tersebut dirasakan pengurus Serikat Pekerja
nsjakarta. Mulai dari alasan diberikan sanksi Skorsing/scorsing Sampa pada Sua
SKOTSIng/scorsing yang baru diterima dan diketahui setelah tanggal 24 Agustus 2020.

Seperti telah diketahui PT. TRANSJAKARTA tidak membayarkan upah lembur, libur nasi1onal, harn
raya dari Tahun 2015 sampai 2019 dan Pemilu 2019 terhadap seluruh Karyawannya.

1erhadap hal tersebut, 13 (tiga belas) Karyawan PT. TRANSJAKARTA melalui Serikat rekeja
ransjakarta (disingkat: SPT) memberitahukan kepada Manajemen PT. TRANSJAKARIA cta
Cwaibannya untuk membayarkan upah lembur, libur nasional, hari raya dart 1 anu

dari Tahun 2015 sampai

2019 dan Pemilu 2019.

Banwa mnelalui prOses mediasi yang berjalan hampir 1 (satu) Tahun sampai dengan sele sayp
TKiPARIIl di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, PI. TRANSJAKARA
1DAK ADA ITIKAD BAIK MENJALANKAN KEWAJIBANNYA UNTUK MEMBAYARKAN
UPAH LEMBUR, LIBUR NASIONAL, HARI RAYA 2015-2019 dan PEMILU 2019.

Patut diketahui sebelumnya bahwa PT. TRANSJAKARTA pernah membayarkan upah lembur, libur
nastonal, hari raya dari 1ahun 2015 sampai 2019 dan Pemilu 2019 terhadap 2 (aua) Karyawannya atas
nama: Bayhaqi dan Jonathan.

Sebagaimana telah dikeluarkan Anjuran oleh Mediator pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Jakarta Timur, serta Nota Penetapan Nomor: 25 Tahun 2020 terkait perselisihan upah
lembur, libur nasional, hari raya 2015 – 2019 dan Pemilu 2019 yang isinya memerintahkan PT.
TRANSJAKARTA membayar upah lembur, libur nasional, hari raya 2015 – 2019 dan Pemilu 2019
berdasarkan Nota Penetapan tersebut.

Bahwa melalui Serikat Pekerja Transjakarta telah mengirimkan Surat Somasi/Peringatan sebanyak 2
(dua) kali kepada Direktur Utama PT. TRANSJAKARTA dengan Surat Nomor: 038/SPT-
SOM/VII/2020 dan 040/SPT-SOM/VIIV2020 NAMUN TIDAK ADA ITIKAD BAIK DARI
TERKAIT HAL TERSEBUT.
[9/3, 2:59 PM] Siska Febriana pers: Alih-alih akan dibayarkan, saat ini beberapa pengurus harus merasakan skorsing/scorsing yang
diberikan Manajemen Pl. 1KANSJANAKIA Sebagai buntut menuntut upah lembur, libur nasional
dan pemilu 2019 melalui aksi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Bukan itu saja, setelan skorsingscorsing dihari yang sama terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. TRANSJAKARTA melalui lewat pesan singkat
whatsapp yang selanjutnya disusul surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dikirim melalui Kurir,
tidak sampai disitu penyebaran foto secara ilegel 8 (delapan) pengurus yang diPik (Femutusan
Hubungan Kerja) pun beredar kepada petugas pengamanan pool untuk melarang Kami masuk
kelingkungan TRANSJAKARTA, itu merupakan bentuk pencekalan.

UU Ketenagakerjaan RI secara jelas dan tegas telah mengatur terkait kewajiban untuk membayarkan
Upah Lembur, Namun melihat perjalanan Karyawan P1, TRANSJAKARTA dalam menuntut hak-
haknya tersebut dapat dilihat bahwa bobroknya Manajemen PT. TRANSJAKARTA sebagai salah
satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemprov DKI Jakarta.

Bahwa manajemen Transjakarta telah melakukan tindak pidana karena tidak membayar upah lembur
ribuan pekerjanya selama 2015-2019. Sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU No. 13 Th. 2003

Ketenagakerjaan.

Semoga dengan dilaporkannya pelanggarab ini sebagai pelajaran yang berharga bagi PI
TRANSJAKARIA maupun Pengusana Perusanaan lain terkait Kewajiban-kewajibannya termasuk
dalam membayar upah lembur,

Demikianlah secara singkat kami sampaikan terkait tindakan kesewenang-wenangan Hak upah
lembur bekerja yang tidak dibayarkan dari perusahaan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta serta
Intimidasi Pengurus Serikat Pekerja 1ransJakarta yang dilakukan oleh Management PT. Transportasi
Jakarta.

Dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PENGURUS SERIKAT PEKERJA TRANSJAKARTA (SPT)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *