Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Akademika Universitas Indonesia (UI) Laporkan Anggota DPR Muzzammil Yusuf Pimpinan Fraksi PKS ke Bareskrim Polri, Dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah

108
×

Akademika Universitas Indonesia (UI) Laporkan Anggota DPR Muzzammil Yusuf Pimpinan Fraksi PKS ke Bareskrim Polri, Dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Akademika Universitas Indonesia (UI) Laporkan Anggota DPR Muzzammil Yusuf Pimpinan Fraksi PKS ke Bareskrim Polri, Dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Senin (21/9).Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarno Darmono, menuturkan Muzzammil dilaporkan karena diduga memfitnah dan menghina UI karena berkomentar jika UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa.

Saya berharap Muzammil datang ke Bareskrim untuk membawa bukti bahwa UI mengajarkan seks bebas. Kalau berani datang dan jangan hanya berani di media,” ucap Reni usai melapor ke Bareskrim Polri, Senin (21/9).Reni mengatakan bahwa laporannya langsung diterima oleh Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Slamet Uliandi.”Yang penting berkas-berkas semua bukti sudah disampaikan. Jadi tinggal di tunggu ditindak lanjutin untuk dilihat siapa yang benar,” terangnya.

Namun Reni mengklaim laporannya diterima oleh Bareskrim meski nomor laporannya belum ada.

Sementara itu, kuasa hukum civitas akademika UI, Sonny Nainggolan, menuturkan materi yang diberikan kepada Bareskrim berupa materi tentang pencegahan pelecehan kekerasan seksual bukan tentang hubungan seksual.

Kuasa Hukum Civitas Akademika UI Sonny Nainggolan mengatakan bahwa Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Dalam materi tersebut semua isinya menjelaskan tentang aturan-aturan rektor keputusan Rektor bahwa UI melarang keras kekerasan seksual, jika ada akan diberikan sanksi yang keras,” tegasnya.

Laporan itu dibuat terkait unggahan Muzzammil melalui media sosial yang menyatakan bahwa UI memasukan materi Sex Consent kepada mahasiswanya.

Materi yang diberikan secara daring bertema “Cegah Kekerasan Seksual” tersebut, salah satu poinnya membahas tentang consent atau kesepakatan untuk melakukan aktivitas seksual.

“Berkas-berkas, semua bukti sudah disampaikan. Jadi tinggal ditinggal ditindak lanjutin untuk dilihat siapa yang benar,” kata Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarno Darmono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9).

Reni mengklaim sudah memperlihatkan bukti-bukti yang memperkuat bahwa tudingan politikus PKS itu tak berdasar. Kata Reni, pihak kampus tidak pernah menyebarkan ajaran seks consent sebagaimana dituduhkan oleh Muzzammil.

Kuasa Hukum Sony menyatakan belum dapat memberikan nomor laporan polisi (LP) yang sudah teregister dalam perkara itu. Dia menyatakan bahwa perkaranya masih dalam proses.

“Berkas sudah di atas karena butuh waktu panjang karena sekarang udah sore maka diputuskan besok kita LP,” ujarnya.

Dia hanya menuturkan bahwa salah satu bukti yang diberikan kepada pihak Bareskrim berupa materi tentang pencegahan pelecehan kekerasan seksual bukan tentang hubungan seksual.

Bukti itu, kata dia, cukup kuat untuk membantah tuduhan yang dilayangkan Politikus PKS itu.

Muzammil sebelumnya mengkritik materi Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Laporan itu dibuat terkait unggahan Muzzammil melalui media sosial yang menyatakan bahwa UI memasukan materi Sex Consent kepada mahasiswanya. Materi yang diberikan secara daring bertema “Cegah Kekerasan Seksual” tersebut, salah satu poinnya membahas tentang consent atau kesepakatan untuk melakukan aktivitas seksual.  ( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *