Sengketa Lahan Stadion BMW, Hakim Menolak Keberatan Tergugat
Jakarta, Gramediapost.com
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak keberatan para tergugat Pemprov DKI dan BPN pada sidang putusan Sela Lahan Stadion BMW, Senen (10/8/2020).
“Puji Tuhan, Alhamdulillah, Putusan Sela pada sidang hari ini Majelis Hakim menolak keberatan dari Para Tergugat,” ujar Anthony Siagian selaku pengacara ahli waris lahan Stadium BMW.
Diterangkan Anthony Siagian, bahwa apa yang menjadi pertimbangan dan dasar hukum dari Majelis Hakim menolak keberatan para tergugat adalah sudah tepat, khususnya, terkait keberatan kewenangan Absolute yang dipermasalahkan oleh BPN Kanwil Provinsi DKI Jakarta.

“Kami selaku Penggugat tidak menyatakan BPN melakukan perbuatan melawan hukum baik di posita maupun di tuntutan gugatan kami, jadi sah sah saja kami gugat BPN Kanwil di Pengadilan Negeri Jakarta utara,” terang Anthony Siagian.
Anthony Siagian berharap pada sidang sidang selanjutnya Tuhan masih membantu, demi menuntut keadilan atas kliennya.
“Karena kami dalam hal ini klien kami adalah menuntut keadilan atas tanah lahan garapan dari Alm ayahnya yang bernama Alm Zakaria M,” ucap Anthony Siagian.
Sidang selanjutnya akan diagendakan pada 2 minggu yang akan datang dengan agenda sidang pembuktian.