Satpel LH Penjaringan Pantau Implementasi Pergub 142 Tahun 2019
Jakarta, Gramediapost.com
Selama kurun waktu tanggal 01-07 Juli 2020, sudah 66 ritel atau minimarket yang tersebar di lima kelurahan di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang dipantau oleh tim dari Satpel Sudin LH Kecamatan Penjaringan terkait penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2020.
“Sudah 66 lokasi ritel yang telah kami pantau sebagai tindak lanjut dari Pergub DKI No.142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan,” ujar Slamet, Kasatpel Sudin LH Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (08/07/2020).
Ia menambahkan, dari hasil monitoring pihak ritel sudah tidak lagi menyediakan dan memberikan kantong plastik sekali pakai ke konsumen dan yang tersedia tas atau kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berkali-kali.
“Pengawasan dilakukan secara bertahap setiap hari minimal ada dua lokasi per kelurahan,” kata Slamet.
Dijelaskan Slamet, secara teknis pengawasan dibagi menjadi tiga kategori, yakni pusat perbelanjaan oleh tingkat Dinas LH, pasar rakyat oleh Suku Dinas LH tingkat kota dan swalayan oleh jajaran Satpel LH kecamatan.
“Mudah-mudahan masyarakat Jakarta dapat mengurangi pemakaian kantong belanja sekali pakai,”tambahnya. (Sukardi)