Sidang Perkara Antara Kakak Beradik Jhon Piter Siahaan Dengan Pdt Iwan Sarjono, SH Dilanjutkan Pekan Depan
Pelalawan, Gramefiapost.com
Sidang perkara antara Jhon Piter Siahaan dengan adiknya Pdt. wan Sarjono Siahaan, SH digelar Rabu (10/6/20) di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor.
Perkara yang melibatkan pendeta Iwan Sarjono Siahaan SH ini menyedot perhatian warga yang turut menyaksikan jalannya proses persidangan.
Kasus yang membuat Jhon Piter duduk dalam dipesakitan kerena laporan dari adik kandung nya sendiri seorang pendeta, laporan pada Minggu 15 Desember 2019 lalu.
Kasus ini membuat Kuasa hukum terdakwa Kamaruddin tampak menghela nafas, bahkan ia juga tak habis pikir, karena Pelapor yang membuat Jhon Piter duduk dipesakitan itu tak lain adalah adik kandungnya sendiri yang berprofesi sebagai pendeta.
Dalam sidang Kepada pendeta Sarjono, SH (Pelapor) , Penasehat Hukum terdakwa bertanya, apakah Pdt Sajono tidak pernah mendengar tentang Hukum Taurat yang menekankan tentang pengudusan hari Sabat.
Mendapat pertanyaan demikian dari penasehat Hukum terdakawa, Pdt. Iwan Sarjono Siahaan, SH justru mengaku dirinya tidak pernah mendengar Hukum Taurat tersebut.
Ketidaktahuan Pdt. Iwan Sarjono, SH dengan Hukum Taurat yang di tanyakan oleh kuasa Hukum terdakwa sangat berbanding terbalik dengan profesinya yang di ketahui sebagai seorang Pendeta.
Dan apa yang di pertontonkan oleh Pdt. Iwan Sarjono, SH, dengan ketidak tahuannya dengan isi Hukum Taurat yang dimaksud di ruang sidang, terkesan sangat memalukan terhadap aliran atau Gereja, dimana Pdt. Iwan Sarjono, SH, terdaftar sebagai seorang Pendeta.
Tidak sampai disana, Pdt. Sarjono Siahaan, SH, berulang kali harus mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim karena sikapnya yang kurang tepat dalam menanggapi pertanyaan penasehat Hukum terdakwa Kamaruddin Simanjuntak SH, dan Poltak Parningotan Silitonga, SH.
Dalam sidang tersebut Hakim Ketua sempat bertanya kepada Pdt. Iwan Sarjono, SH, sebagai saksi apakah sebelumnya persoalan ini tidak pernah di perdamaikan oleh keluarga atau pihak mana pun. Mendapat pertanyaan Hakim Ketua, Pdt.Iwan Sarjono, SH, mengaku tidak pernah.
Selanjutnya Kamaruddin Simanjuntak, SH, kembali meminta keterangan kepada Pdt. Iwan Sarjono, SH, apakah dirinya mengenal Poltak Parningotan Silitonga, SH, yang juga merupakan Penasehat Hukum terdakwa dan sebagaimana diketahui merupakan paman dari Pdt. Iwan Sarjono sendiri.
Mendapat pertanyaan tersebut lagi-lagi Pdt. Iwan Sarjono, SH, membantah, dengan mengaku tidak mengenal Poltak Parningotan Silitonga, SH, yang merupakan pamannya sendiri.
Poltak Silitonga, SH, yang mendapat kesempatan memberi keterangan mencoba menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa mereka sudah beberapa kali mencoba untuk mendamaikan persoalan kakak beradik ini, yang tak lain adalah keponakannya.
Namun keterangan dari Poltak, SH, lagi-lagi dibantah oleh Pdt. Iwan Sarjono, SH, hingga akhirnya
Poltak Parningotan Silitonga, SH, menunjukkan foto bersama dirinya dengan Pdt.Iwan Sarjono, SH, kehadapan Majelis Hakim bahwa mereka sudah beberapa kali berusaha untuk melakukan perdamaian dan berakhir sia sia.
Saksi lainnya Toni harapan Barimbing, bersama saksi lainnya, Risky Ardi Siregar, dalam kesaksiannya dipersidangan menguatkan keterangan yang di sampaikan oleh Poltak Parningotan Silitonga, SH.
Kedua saksi membenarkan semua keterangan yang di sampaikan oleh Poltak Parningotan, SH, di hadapan Majelis Hakim.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa, (16/06-2020) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dapat meringankan terdakwa.
Laporan : Harris.s
Editor : Lukman Simanjuntak
Sumber: INDEPENDENNEWS.COM