Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

AJI JAKARTA KECAM KONFERENSI PERS TATAP MUKA GUBERNUR DKI DI BALAI KOTA

96
×

AJI JAKARTA KECAM KONFERENSI PERS TATAP MUKA GUBERNUR DKI DI BALAI KOTA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AJI JAKARTA KECAM KONFERENSI PERS TATAP MUKA GUBERNUR DKI DI BALAI KOTA

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat konferensi pers mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Acara tersebut berlangsung di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2020) malam.

Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, sejumlah jurnalis yang hadir membentuk kerumunan, begitu pula dengan narasumber yang hadir di acara tersebut. Para narasumber di antaranya jajaran Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan instansi terkait lainnya. Sebelumnya mereka dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat tatap muka di gedung yang sama.

Kegiatan pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan:

1. Memprotes keras Pemprov DKI Jakarta yang masih mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring.

2. Menyerukan kepada jurnalis untuk tidak menghadiri segala bentuk konferensi pers tatap muka.

3. Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Perusahaan media juga diimbau memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota dengan melakukan tes Covid-19 serta melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

4. Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip “Tidak Ada Berita Seharga Nyawa”. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.

5. Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menegur dan memproses potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota.

Aliansi Jurnalis Independen bersama Komite Keselamatan Jurnalis serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis

Jakarta, Rabu 8 April 2020

Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta (081374439365)
Erick Tanjung, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakata (08118109277)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *