Jakarta, Gramediapost.com
Sukacita dan bahagia sebagai masyarakat dan bangsa Indonesia dalam memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Bangsa Indonesia ke-74 tercoreng dengan viralnya isi video Ustad Abdul Somad berjudul Hukum Melihat Salib yang sangat bernuansa pelecehan dan penistaan agama resmi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia yang dicintai ini, dibangun sebagai negara bangsa dengan pemahaman semua warga negara diikat dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda, tetapi tetap satu. Dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika tersebut, masyarakat dan bangsa Indonesia mengakui keberagaman suku, ras, bahasa dan agama yang hidup berkembang dan tumbuh subur di bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Isi ceramah Ustad Abdul Somad dalam video berjudul Hukum Melihat Salib telah mencenderai kebhinnekaan yang terpelihara di negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya yang saling menghargai agama dan kepercayaan masing-masing umat di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sesungguhnya kehadiran tokoh agama dan tokoh masyarakat harusnya menjadi teladan dan panutan bagi banyak orang, bukan sebaliknya menyeret masyarakat dalam konflik dan perpecahan serta bukan juga untuk membangun rasa kebencian, permusuhan dan dendam yang terus dipelihara.
Isi video Ustad Abdul Somad tersebut dapat berdampak rusaknya hubungan toleransi antar pemeluk agama dan kepercayaan yang merupakan modal dasar keberlangsungan hidup sebagai warga negara yang majemuk. Dan kalau hal ini terus dibiarkan pada akhirnya dapat membawa masyarakat dan bangsa pada perpecahan yang bermuara runtuhnya keberadaan kita sebagai bangsa dan negara.
Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) menyatakan sikap:
1. Meminta kepada Ustad Abdul Somad untuk memberikan klarifikasi isi ceramah tersebut dan meminta maaf atas isi ceranah tersebut yang berjudul Hukum Melihat Salib yang bernuansa penghinaan dan penistaan agama.
2. Meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk hadir dan bertindak tegas terhadap semua konten ceramah keagamaan yang bernuansa menebar rasa kebencian dan penistaan agar kejadian ini tidak terus berulang dan berulang
3. Meminta kepada Pengurus dan Anggota MUKI di seluruh Indonesia agar tetap tenang dan waspada serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian secara hukum isi video Ustad Abdul Somad yang berjudul Hukum Melihat Salib kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk itu.
4. Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dalam merespon dan bertindak dan selalu mengedepankan keutuhan bangsa dan negara dalam penyelesaikan isi video Ustad Abdul Somad agar terhindar dari malapetaka perpecahan.
Jakarta, 18 Agustus 2019
Dewan Pimpinan Pusat
Majelis Umat Kristen Indonesia
Djasarmen Purba, SH (Ketua Umum)
Pdt. Drs. Mawardin Zega, MTh (Sekretaris Jenderal)
Kontak: Hp.082111930085 ll Ega Mawardin