Said Iqbal, Pengurus Pusat Badan Peburuhan Internasional di Perserikatan Bangsa-Bangsa Tanggapi Tragedi Kematian Anggota KPPS Hingga Pemberian THR

0
2315

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Sebagai seorang pengurus pusat International Labour Organization (ILO) yang merupakan lembaga perburuhan internasional di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Said Iqbal meminta Pemerintah dan DPR RI untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atas meninggalnya 554 orang yang bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara dalam penyelenggarakan Pilpres dan Pileg 2019. Menurut Iqbal, hal ini merupakan tragedi kemanusiaan dan hak asasi manusia yang harus disuarakan dengan keras di Negara yang menganut sistem demokrasi.

Sebagai tokoh buruh dunia yang duduk di badan PBB yaitu ILO yang juga sebagai Presiden KSPI, Said Iqbal berkepentingan dan ikut peduli untuk menyuarakan permasalahan ini. Karena itulah, ia mendesak agar Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kematian KPPS segera dibentuk.

Said Iqbal menyampaikan 3 hal yang mendasari pentingnya dibentuk TGPF:

Pertama, jumlah orang yang meninggal banyak sekali. Dimana KPU mengumumkan jumlahnya mencapai 554 orang. Kejadian ini adalah tragedi kemanusiaan, karena sebelumnya tidak pernah terjadi hal seperti ini. Di Negara-negara Eropa, misalnya di Brussel dan Paris, ketika ada yang meninggal puluhan orang saja masyarakat simpil dan buruh sudah meneriakkan #SaveBrussel dan #SaveParis.

“Dengan jumlah kematian yang mencapai 554 orang, wajar jika gerakan buruh dan masyarakat sipil lainnya menyerukan #SaveIndoensia,” kata Iqbal.

Kedua, mereka yang meninggal meluas dan terjadi di berbagai wilayah di Republik Indonesia. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan yang independen, ada apa yang sesungguhnya terjadi.

Ketiga, jangan hanya sekedar menyederhanakan masalah dengan mengatakan mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan. Oleh karena itu, perlu adanya visum et repertum dan autopsi dari lembaga yang berkompeten.

Said Iqbal mendesak agar TGPF dibentuk dalam minggu ini, supaya hasil autopsi dan visum et repertum tidak terlalu lama didapat, sehingga akan lebih mudah menganalisa faktor kematian tersebut. Iqbal menyarankan anggota TGPF untuk Kematian KPPS terdiri dari unsur Ikatan Dokter Indonesia (IDI), unsur Komnas HAM, unsur Bawaslu, unsur Akademisi, unsur Masyarakat Sipil atau serikat buruh.

“TGPF tidak melibatkan lembaga Negara, partai politik, dan tim pemenangan Capres. Sehingga akan bebas dari kepentingan dan memberikan dampak positif bagi kemaslahatan bangsa dan Negara,” tegasnya.

Baca juga  DBS Group Research: Natal dan Libur Akhir Tahun Dorong Pola Konsumsi Masyarakat

Bilamana usulan ini tidak ditanggapi, KSPI akan menyerukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia oleh serikat buruh dalam untuk mendesak pemerintah dan DPR agar mengusut tuntas kematian lebih dari setengah juta orang petugas pemilu ini.

“Ini bukan persoalan siapa Capres yang akan menang. Ini lebih pada tragedi kemanusiaan,” tegasnya.

*KSPI Serukan Pengusaha Bayarkan THR Para Buruh*

Selain menyoroti masalah kematian petugas pemilu, Said Iqbal juga menyerukan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR kepada para buruh sesuai dengan Permenaker No. 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang besarnya minimal 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, THR nya dibayarkan proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Contoh orang yang baru bekerja 3 bulan, maka THR nya dibayar 3/12 kali upah yang diterima per bulan.

KSPI membuka Posko Pengaduan THR di kantor-kantor Cabang KSPI/FSPMI di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang, Cilegon, Bekasi, Depok, Karawang, Purwakarta, Bandung, Cimahi, Cianjur, Semarang, Jepara, Kendal, Demak, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuran, Medan, Deli Serdang, Labuhan Batu, Aceh, Batam, Bintan, Bengkulu, Makassar, Balikpapan, dan kota-kota industri lainnya.

Dalam kaitan dengan itu, KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menindak tegas terhadap pengusaha yang tidak membayar THR. “Bila perlu ditingkatkan menjadi tindakan pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR karena tidak memehuni hak buruh dalam bentuk nominal rupiah,” kata Iqbal.

Iqbal menghimbau buruh yang tidak menerima THR dapat melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana ke Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

*Mengenal Said Iqbal*

Said Iqbal lahir di Jakarta, tanggal 5 Juli 1968. Iqbal mempunyai seorang istri Ika Liviana Gumay SE dan seorang anak yang bernama Syarifah Soraya, SKed.

Kiprah Said Iqbal sebagai pemimpin buruh berawal dari tahun 1992. Dimulai dari tingkat pabrik, cabang kabupaten, wilayah provinsi, hingga tingkat nasional, dan internasional. Dia juga bekerja di sebuah perusahaan elektronik multinasional di Bekasi dengan jabatan terakhir sebagai Manager pada tahun 2018.

Baca juga  Yayasan Plan International Indonesia: Berselancar di Internet Secara Aman Bagi Generasi Z

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Pria yang menamatkan pendidikan Master Ekonomi (S2) di Universitas Indonesia ini selalu menjadi juara umum dan menerima bea siswa selama bersekolah di SD, SMP, dan SMA. Said Iqbal menempuh pendidikan di SDN 02 Balekambang Jakarta, SMPN 150 Jakarta, SMAN 51 Jakarta, Politeknik UI, Teknik Mesin Universitas Jayabaya, dan Master Ekonomi UI.

Berbagai penghargaan dan sertifikat berskala nasional dan internasional sudah diterima oleh Said Iqbal. Untuk tingkat nasional antara lain sebagai nara sumber di beberapa fraksi DPR RI, kementerian, organisasi serikat pekerja se-Indonesia, lembaga kemahasiswaan universitas, dan organisasi kepemudaan, tim kecil beberapa undang-undang, dan institusi lainnya. Sedangkan di tingkat internasional antara lain mendapatkan sertifikat UNESCO badan PBB (saat SD), sertifikat pelatihan dari Universitas Geneva Swiss UOG, dan penghargaan internasional Febe Elizabeth Velasquez Award dari FNV Belanda.

Beberapa Negara dimana Said Iqbal pernah menjadi pembicara di forum-forum internasional antara lain di Negara Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand, Kamboja, Vietnam, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, Jordania, Australia, Afrika Selatan, Jerman, Austria, Belgia, Turki, Perancis, Swiss, Finlandia, Inggris, Swedia, Denmark, Belanda, Amerika Serikat, Brazil, dan beberapa Negara lainnya. Atas undangan ITUC dan IndustriALL, Said Iqbal juga pernah diikutsertakan sebagai delegasi peserta ITUC kuntuk berbicara dalam forum-forum international seperti pertemuan Negara G 20 di Melbourne, sidang WTO di Geneva, Konferensi ILO di Geneva, sidang Bank Dunia dan IMF di Washington, dan salah satu pembicara di World Economic Forum di Jakarta.

Baca juga  Polres Kepulauan Seribu Bangun Pospam Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022

Said Iqbal banyak mengisi acara talk show dan nara sumber di beberapa televisi, radio, koran, dan media online nasional. Dia juga pernah mengisi sebagai nara sumber dan pembicara di beberapa media internasional seperti majalah Financial Times Inggris, koran Strait Times Singapura, radio dan online BBC, kantor berita Reuter, koran Volkstrand dan Telegraph Belanda, televisi international Aljazeera, televisi internasional DW Jerman, televisi News Asia Chanel Singapura, televisi NHK Jepang, koran Nikkei Shinbun Jepang, televisi Rusia, televisi Bloomberg Indonesia, Arte Televisi Perancis, majalah Pro Finlandia, majalah Metal IndustriALL Swiss, radio Australia, dan beberapa media internasional lainnya.

Said Iqbal merasa terpanggil bilamana berbicara tentang keadilan, nilai persamaan, dan nilai kemanusiaan terhadap buruh dan rakyat Indonesia. Para buruh dan rakyat kecil sebenarnya tidak pernah menuntut upah yang tinggi, tetapi sekedar hidup layak, memiliki masa depan yang jelas tanpa outsourcing, dan mempunyai jaminan sosial. Hal ini, karena, separuh dari total penduduk Indonesia adalah buruh, tetapi kehidupan mereka tidak pernah mengalami perubahan nasib. Tetap miskin atau near poor di tengah pertumbuhan ekonomi yang dicapai pemerintah.

Beberapa buku yang telah ditulis oleh Said Iqbal (dan diantaranya ditulis bersama Kahar S. Cahyono) antara lain buku berjudul: Buku Sepultura: Sebuah Cita-Cita Perjuangan tahun 2015; Buku Gagasan Besar Serikat Buruh bagian I tahun 2015 edisi bahasa Indonesia dan Inggris sudah cetakan ketiga; Buku Pemerintah Gagal Menyejahterakan Buruh – Catatan Kritis Perburuhan Tahun 2017; Buku Kerja Layak Upah Layak dan Hidup Layak Gagal Diwujudkan – Catatan Kritis Perburuhan Tahun 2018. Baru-baru ini, Said Iqbal menulis Buku putih KAJS yang berjudul BPJS Kesehatan Dalam Pusaran Kekuasaan, ujar Presiden KSPI Said Iqbal.
( Yanti )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here