CATATAN TAHUNAN (CATAHU) KOMNAS PEREMPUAN 2019: HENTIKAN IMPUNITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DAN WUJUDKAN PEMULIHAN YANG KOMPREHENSIF BAGI KORBAN

0
1089

Jakarta, Gramediapost.com

 

Tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional sebagai
bentuk solidaritas internasional agar perempuan di seluruh dunia
terbebas dari diskriminasi dan kekerasan. Setiap tahun Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperingati Hari Perempuan Internasional salah satunya dengan meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Tahun 2019, Komnas Perempuan meluncurkan CATAHU dengan judul “Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara” yang merupakan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, serta
pengaduan yang langsung datang ke Komnas Perempuan.

Pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2018 meningkat
14% dari tahun sebelumnya.Peningkatan pengaduan ini mengindikasikan
semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan semakin membaiknya mekanisme pencatatan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga-lembaga layanan. Situasi ini tidak seragam di semua wilayah, karena hingga tahun ini, 3 propinsi di Bagian Timur Indonesia yaitu Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, masih belum memiliki data tentang kekerasan terhadap perempuan yang bisa diakses secara nasional.

Seperti tahun sebelumnya, wilayah tertinggi yang mencatat angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan (termasuk anak perempuan), adalah Propinsi Jawa Tengah, Propinsi Jawa Timur dan DKI Jakarta. Peningkatan ini sejalan dengan intensitas upaya perbaikan akses keadilan yang telah dilakukan melalui Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP), khususnya di Jawa Tengah.

CATAHU Tahun 2019 ini merekam kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak perempuan yang dilaporkan sepanjang tahun 2018, di mana terdapat
sejumlah temuan, pola dan trend kekerasan, yaitu:

a.Kekerasan di ranah privat (korban dan pelaku berada dalam relasi
perkawinan, kekerabatan, atau relasi intim lainnya) baik dalam lingkup
rumah tangga maupun di luar rumah tangga, masih merupakan kasus yang
dominan dilaporkan. Kasus WS yang tertinggi dilaporkan adalah Kekerasan
dalam Rumah Tangga (KDRT), kedua, Kekerasan dalam Pacaran (KDP), dan
ketiga Incest;

b.Pelaporan kasus Marital Rape (perkosaan dalam perkawinan) mengalami peningkatan pada tahun 2018. Hubungan seksual dengan cara yang tidak diinginkan dan menyebabkan penderitaan terhadap isteri ini, mencapai 195 kasus pada tahun 2018. Mayoritas kasus perkosaan dalam perkawinan
dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta
P2TP2A (sebanyak 138 kasus), selebihnya dilaporkan ke organisasi
masyarakat dan lembaga lainnya. Meningkatnya pelaporan kasus perkosaan dalam perkawinan ini mengindikasikan implementasi UU Penghapusan KDRT (UU P-KDRT) masih memiliki sejumlah persoalan, terutama pada bagian pencegahan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dan penanganan KDRT sendiri. Meski UU P-KDRT telah 14 tahun diberlakukan, namun hanya 3% dari kasus KDRT yang dilaporkan ke lembaga layanan yang sampai ke pengadilan;

c.Incest (perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan darah) masih cukup
tinggi dilaporkan pada tahun 2018, mencapai 1071 kasus dalam 1 tahun.
Pelaku tertinggi incest adalah Ayah Kandung dan Paman. Fakta yang
mengkhawatirkan di tengah kuatnya konstruksi sosial yang menempatkan
laki-laki sebagai wali dan pemimpin keluarga yang tentunya diharapkan
dapat melindungi perempuan dan anak perempuan di dalam keluarga. Fakta
ini juga menjadi penting dipertimbangkan sebagai basis utama dalam membangun konsep ketahanan keluarga. Incest dan marital rape merupakan kekerasan yang sulit diungkapkan, karena terjadi dalam relasi keluarga dan terhadap korban telah diletakkan kewajiban untuk patuh dan berbakti serta tidak membuka aib keluarga. Pengungkapan kasus incest dan marital rape ini perlu ditindaklanjuti dengan penyediaan mekanisme pemulihan yang komprehensif dan berpihak kepada korban, serta penghukuman pelaku yang berorientasi pada perubahan perilaku, sehingga tidak mengulangi lagi kejahatan yang pernah dilakukannya;

d.Selain incest dan marital rape, hal lain yang menarik perhatian dari
kekerasan di ranah privat, adalah meningkatnya pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran ke institusi pemerintah (1750 dari 2073 kasus). Bentuk kekerasan tertinggi dalam relasi pacaran ini adalah kekerasan seksual.
Relasi pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi oleh hukum, sehingga
jika terjadi kekerasan dalam relasi ini, korban akan menghadapi sejumlah
hambatan dalam mengakses keadilan. Meningkatnya pengaduan kasus
kekerasan dalam relasi pacaran ke institusi pemerintah pada tahun 2018,
dapat dilihat sebagai upaya korban/masyarakat untuk memperlihatkan fakta
kekerasan dalam relasi yang tidak terlindungi ini, agar ada penyikapan
yang cepat dan tepat dari negara, sehingga kekerasan dapat diminimalkan
dan pemulihan yang komprehensif bagi korban dapat diupayakan. Hal yang
patut diapresiasi adalah, ditanganinya 1750 kasus kekerasan dalam relasi
pacaran oleh pemerintah, meskipun tidak ada payung hukum yang
melindunginya. Respon yang baik ini diharapkan meminimalisasi kekerasan
dalam relasi pacaran;

Baca juga  MAJELIS MADIENA GELAR ISTIGOSAH DAN DOA BERSAMA DEMI KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SERTA MEMBERIKAN SANTUNAN KEPADA 20 ANAK YATIM DHUAFA

e.Penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban (malicious distribution) merupakan kekerasan berbasis cyber yang dominan terjadi pada tahun 2018. Kekerasan ini ditujukan untuk mengintimidasi atau meneror korban, dan sebagian besar dilakukan oleh mantan pasangan baik mantan suami maupun pacar. Pola yang digunakan korban diancam dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial, jika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku atau korban tidak mau kembali berhubungan dengan pelaku.

Kekerasan berbasis cyber meningkat setiap setiap tahunnya, dan tidak
sepenuhnya dikenali oleh korban. Di sisi lain, layanan bagi korban kekerasan berbasis cyber belum sepenuhnya terbangun dan bisa diakses
korban secara mudah, baik mekanisme pelaporan, maupun pendampingan
korban. Sementara hukum yang kerap digunakan untuk penanganan
kasus-kasus seperti ini adalah UU Pornografi dan UU ITE, yang dalam
penerapannya justru dapat mengkriminalkan korban. Dalam hal ini
perempuan korban mengalami ketidaksetaraan di depan hukum, karena hukum yang tersedia lebih berpotensi menjerat korban dan mengimpunitas pelaku kekerasan;

f.Kekerasan di ranah publik (di tempat kerja, institusi pendidikan, transportasi umum, lingkungan tempat tinggal, dll dan korban tidak memiliki relasi perkawinan, kekerabatan atau relasi intim lainnya dengan pelaku), masih didominasi oleh kekerasan seksual. Sebagaimana tahun 2017, kekerasan seksual tertinggi adalah pencabulan/perbuatan cabul.
Tingginya angka perbuatan cabul ini disebabkan keterbatasan KUHP dalam
mengenali perkosaan, sehingga kasus-kasus perkosaan yang dilaporkan ke
Polisi yang tidak memenuhi unsur perkosaan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, oleh Polisi ditempatkan sebagai perbuatan cabul, agar proses
hukumnya dapat dilanjutkan. Padahal menyamakan perkosaan dengan
perbuatan cabul berdampak pada terlanggarnya rasa keadilan korban.

Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, perbuatan cabul ini dikategorikan dalam Pelecehan Seksual, di mana kekerasan seksual yang dilakukan belum berupa pemaksaan hubungan seksual, namun jika sudah terjadi pemaksaan hubungan seksual, maka tindakan tersebut disebut Perkosaan;

g.Berbeda dengan tahun sebelumnya, wilayah tertinggi terjadinya
kekerasan di ranah publik adalah lingkungan tempat tinggal, dengan
jumlah pelaku tertinggi adalah tetangga dan teman. Mayoritas pelaku
berusia 25 s.d 40 tahun dan korban berusia 13 s.d 18 tahun;

h.Dalam konteks perempuan dan anak perempuan dalam kondisi khusus, dalam
hal ini perempuan/anak perempuan dengan disabilitas, perempuan/anak
perempuan dengan HIV/AIDS dan perempuan/anak perempuan minoritas
seksual, serta Perempuan Pembela HAM, kekerasan yang masih dominan
dialami adalah kekerasan seksual. Dari 89 kasus kekerasan terhadap
perempuan dengan disabilitas, 64% adalah kekerasan seksual. Perempuan
dengan disabilitas yang paling rentan menjadi korban terutama di ranah
publik, adalah perempuan dengan tuna grahita dan intelektual. Dari
laporan lembaga layanan diketahui, banyak kasus kekerasan seksual
terhadap perempuan dengan disabilitas yang sulit diproses secara hukum,
karena masih lemahnya dukungan/kepedulian masyarakat dan minimnya pemahaman tentang disabilitas di kalangan aparat penegak hukum/petugas layanan. Seringkali kasus terhenti karena kurangnya alat bukti, tidak adanya saksi, dan keterangan korban dianggap tidak cukup meyakinkan. Minimnya penerjemah yang memahami bahasa isyarat juga menjadi kendala tersendiri dalam penanganan kasus;

i.Pada ranah negara atau dengan pelaku negara, jumlah kasus tertinggi
yang dilaporkan ke Komnas Perempuan adalah kasus kekerasan terhadap
perempuan akibat pemberlakuan kebijakan diskriminatif, kebijakan tata
ruang dan eksploitasi sumber daya alam.

Baca juga  Shopee 12.12 Birthday Sale di Indonesia Catatkan Pencapaian Terbesar 1,3 Triliun Rupiah Gross Merchandise Value (GMV) dalam 24 jam

Terhadap sejumlah temuan terkait kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2018, Komnas Perempuan merekomendasikan:

1.Seluruh elemen negara (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) perlu
segera mengakhiri impunitas dan pembiaran atas sejumlah persoalan
kekerasan terhadap perempuan, dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh mekanisme nasional dan internasional HAM, termasuk dalam hal ini rekomendasi dari Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan);

2.Pemerintah dan DPR RI perlu segera membahas dan mensahkan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk menghentikan impunitas bagi pelaku
kekerasan seksual dan membuka akses korban atas kebenaran, keadilan,
pemulihan dan jaminan atas ketidakberulangan, termasuk dalam hal ini menyetarakan posisi perempuan di depan hukum untuk mendapatkan
perlindungan sepenuhnya atas tindakan pelanggaran hukum yang berbasis
gender;

3.Aparat Penegak Hukum perlu mengoptimalkan penggunaan UU PKDRT, Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap
perempuan, terutama kasus-kasus yang rentan menempatkan perempuan
sebagai pelanggar hukum;

4.Tokoh-Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan Tokoh Adat agar semakin
meningkatkan upaya pendidikan masyarakat agar kebiasaan, praktik dan
budaya yang mendiskriminasi perempuan dan menempatkan perempuan sebagai objek kekerasan, dapat diminimalkan;

5.Masyarakat agar tetap fokus pada perlindungan korban yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah dengan pelibatan korban, keluarga,
masyarakat,dan korporasi sehingga tidak mereviktimisasi perempuan korban
berkelanjutan.

Demikian siaran pers ini untuk menjadi informasi publik, dan agar
bersama-sama baik negara maupun masyarakat mencegah, mengurangi
kekerasan terhadap perempuan, dan mengedepankan keadilan dan pemulihan
korban.

Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua, Komisioner (081311130330)
Sri Nurherwati, Komisioner (082210434703)
Mariana Amiruddin, Komisioner (081210331189)
Adriana Venny, Komisioner (08561090619)
Thaufiek Zulbahary, Komisioner (08121934205)

*******

Lembar Fakta dan Poin Kunci
Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019

Korban Bersuara, Data Bicara: Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
sebagai Wujud Komitmen Negara

Jakarta, 6 Maret 2019

Tentang Catatan Tahunan Komnas Perempuan
1.Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun
untuk memperingati Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret.

2.CATAHU Komnas Perempuan dimaksudkan untuk memaparkan gambaran umum
tentang besaran dan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di
Indonesia dan memaparkan kapasitas lembaga pengadalayanan bagi perempuan korban kekerasan.

3.Data yang disajikan dalam CATAHU Komnas Perempuan adalah kompilasi
data kasus riil yang ditangani oleh lembaga layanan bagi perempuan
korban kekerasan, baik yang dikelola oleh negara maupun atas inisiatif
masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah lembaga penegak hukum.

4.Data CATAHU juga memuat pengaduan kasus yang diterima, serta hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan.

5.Catahu Komnas Perempuan diluncurkan sejak tahun 2001

Temuan dalam Catatan Tahunan 2019

1.Di dalam CATAHU 2019, terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap
perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 (naik dari
tahun sebelumnya sebanyak 348.466). Kasus kekerasan terhadap perempuan
ini terdiri dari 13.568 kasus yang ditangani oleh 209 lembaga mitra
pengada layanan yang tersebar di 34 Provinsi, serta sebanyak 392.610
kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan
Agama.

2.Seperti tahun lalu, kasus paling tinggi di ranah privat/personal. Data
yang masuk dari Lembaga mitra pengada layanan berjumlah 13.568 kasus yang terjadi dari ranah privat/personal tercatat 71% atau 9.637 kasus, ranah publik/komunitas 3.915 kasus (28%), dan ranah negara 16 kasus
(0,1%). Sementara data Pengadilan Agama sejumlah 392.610 adalah penyebab perceraian yang diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri.

3.Data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan juga menunjukkan tren yang
sama, ranah privat/personal menempati posisi kasus yang paling banyak
diadukan yaitu sebanyak 768 kasus (77%) dari total 993 kasus yang masuk.

4.Diantara data pengaduan yang langsung ke Komnas Perempuan terdapat fenomena baru kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis Cyber atau dunia maya, yang pada Catahu 2018 sebesar 65 kasus, dalam tahun ini bertambah menjadi 97 kasus. Bentuk KtP dalam bentuk siber diantaranya revenge porn (33%), malicious distribution (20%), cyber harassment/ bullying/ spamming (15%), Impersonation (8%), cyber stalking/ tracking (7%), cyber recruitment (4%), sexting (3%) dan cyber hacking (6%).

Baca juga  SYIFA AWALIA JADI NARASUMBER DISKUSI SEHATY REFLEKSI AKHIR TAHUN 2022

5.Komnas Perempuan melengkapi formulir pendataan mengenai kekerasan yang dialami perempuan dengan disabilitas. Di tahun ini lembaga mitra/pengada layanan berbasis masyarakat dan UPPA Kepolisian mendokumentasikan
sebanyak 89 kasus. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang
paling menonjol menimpa perempuan dengan disabilitas, Pada kedua ranah
bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan seksual sebanyak 64%
(57 kasus) lalu kekerasan psikis sebanyak 20% (18 kasus), kekerasan
ekonomi sebanyak 9% (8 kasus) dan kekerasan fisik sebanyak 7% (6 kasus).

6.Setiap tahun, CATAHU selalu mencatat kekerasan terhadap perempuan
dalam tiga ranah yakni:

1)Ranah personal/ privat: artinya pelaku adalah orang yang memiliki
hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan,
perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban,

2)Ranah publik/ komunitas jika pelaku dan korban tidak memiliki hubungan
kekerabatan, darah ataupun perkawinan. Bisa jadi pelakunya adalah
majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang
yang tidak dikenal.

3)Ranah negara artinya pelaku kekerasan adalah aparatur negara dalam
kapasitas tugas. Termasuk di dalam kasus di ranah negara adalah ketika
pada peristiwa kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian namun
tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindak
kekerasan tersebut berlanjut.

Ranah Privat/ Personal

7.CATAHU 2019 menunjukkan tren yang penting, berdasarkan laporan
kekerasan di ranah privat/personal yang diterima mitra pengadalayanan,
terdapat angka kekerasan dalam pacaran yang meningkat dan cukup besar yaitu sebanyak 2.073 kasus. Sementara angka kekerasan terhadap istri tetap menempati peringkat pertama yakni 5.114 kasus, dan kemudian
kekerasan terhadap anak perempuan merupakan angka ketiga terbanyak
setelah kekerasan dalam pacaran yaitu 1.417 kasus.

8.Di ranah privat/ personal, persentase tertinggi adalah kekerasan fisik
41% (3.951 kasus), diikuti kekerasan seksual 31% (2.988 kasus),
kekerasan psikis 17% (1.638 kasus) dan kekerasan ekonomi 11% (1.060
kasus).

9.Hal yang sama pada tahun lalu, untuk kekerasan seksual di ranah
privat/ personal tahun ini, incest (pelaku orang terdekat yang masih
memiliki hubungan keluarga) merupakan kasus yang paling banyak
dilaporkan yakni sebanyak 1.071 kasus, kedua adalah kasus perkosaan
sebanyak 818 kasus, kemudian pencabulan sebanyak 321 kasus. Total 1.071 kasus incest tahun 2018, sejumlah 103 kasus (10%) dilaporkan ke polisi,
dan masuk dalam proses pengadilan sebanyak 119 kasus (11%).

10.Di tahun ini, CATAHU juga menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah privat/ personal adalah pacar sebanyak 1.670 orang, diikuti ayah kandung sebanyak 365 orang, kemudian di peringkat ketiga
adalah paman sebanyak 306 orang. Banyaknya pelaku ayah kandung dan paman selaras dengan meningkatnya kasus incest.

Ranah Publik/ Komunitas

11.Kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.915 kasus (28%), di mana
kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus
(64%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 883 kasus (23%), kekerasan psikis 212 kasus (5%), dan kategori khusus yakni trafiking 158
kasus (4%), dan kasus pekerja migran 141 kasus (4%).

12.Tiga Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di
ranah komunitas adalah pencabulan (1.136 kasus), perkosaan (762 kasus),
dan pelecehan seksual (394 kasus).

Ranah Negara

13.Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara, dari sebanyak 16 kasus
adalah kasus pelecehan seksual oleh Satpol PP dan konflik sumber daya
alam.

Catatan Lain:

14.Pemantauan Komnas perempuan menunjukkan sembilan jenis kekerasan
seksual terjadi sepanjang tahun 2018 dengan berbagai model penanganan
yang belum memenuhi hak korban. Sembilan jenis kekerasan seksual
diantaranya:
a.Pelecehan seksual
b.Eksploitasi seksual
c.Perkosaan
d.Pemaksaan melakukan aborsi
e.Pemaksaan kontrasepsi
f.Pemaksaan perkawinan
g.Pemaksaan pelacuran
h.Perbudakan seksual
i.Penyiksaan seksual

15.Kompleksitas Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dalam berbagai ranah,
konteks, pelaku yang memiliki kekuatan dan kekuasaan atas terjadinya
KtP, kewenangan negara dalam menciptakan pemerintah yang bersih dan terjadinya kriminalisasi perempuan korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here