Adakah Lokus Kekerasan terhadap PerempuandanKekerasan Seksual dalam Konteks Ujaran Kebencian(Hate Speech)?

0
544

Oleh: Chris Poerba (Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan)

Catatan Kritis dari Konferensi “Addressing Hate Speech and Disinformation”(17-18Oktober 2018)

Pengantar

Dua hari kemarin, 17-18 Oktober 2018, saya mendapatkan disposisi sebagai pesertadan penanggap di diskusi kelompok dari Seminar “Indonesia dan UE bahas caramenangkal ujaran kebencian dan disinformasi” yang diinisiasi oleh Uni Eropa (EU)
dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Judul seminar/ konferensi ini
adalah “Addressing Hate Speech and Disinformation”. Seminar dan konferensi ini dibuka oleh: Vincent Guerend (EU Ambassador) dan Achsanul Habib (Director of Human Rights and Humanitites, Ministry of Foreign Affairs).

Beberapa narasumber, terkait dengan pembahasan: Hate Speech and Diinformationwithin the context EU and Indonesia Legal Standards adalah: Bea Bodrogi, (Freedomof expression and hate speech expert and activist, Hungary); Prof. Dr. Bagir Manan, (former Supremen Court judge, former Chairman of Press Council of Indonesia, retired Professor of Law Padjajaran University, Bandung); Hendrasmoro (Expert
Staff in Directorate General of Information and Public Communication, Ministry of Communication and Informatics); Dr. Joan Barata (International expert in freedomof expression); Tourya Guaaybes (Associate Professor of Media Studies at the University of Lorraine); Virginia Perez Alonzo (Journalist and co-editor in Chief at Publico newspaper in Spain); Dr. Lim Ming-Kuok (Advisor for communication and information for UNESCO Jakarta); Irene Roche-Laguna (Teamleader at DGConnect EU). Sedangkan narasumber dari Indonesia, diwakili oleh: KementerianKomunikasi dan Informatika, Dewan Pers, Twitter Indonesia, dan lainnya.

Beberapa bagian dari tulisan ini merupakan kompilasi dari bagian penting yangdidapat dari konferensi tersebut, terutama yang terdapat pada bagian pertama. Sedangkan pada bagian/ chapter berikutnya merupakan catatan kritis yang diperolehdari konferensi tersebut. Keseluruhan tulisan ini terbagi menjadi: 1) Ujaran Kebencian(Hate Speech) dari konsep dan mekanismenya, baik yang terdapat di Indonesia, maupun mekanisme di Uni Eropa; 2) Unsur Ujaran Kebencian (Hate Speech): Jenis Kelamin, Orientasi Seksual, Perempuan; 3) Catatan Kritis: Hate Speech, Hate Crimes, dan Femicide. Pada bagian yang merupakan catatan kritis, seperti yang dimaksudkan pada judul diatas, beberapa tema yang dituliskan juga sudah disampaikan pada diskusi kelompok/ grup/ working session pada dua hari tersebut. Working session pada hari pertama yang diikuti penulis adalah “Isu Terkini, Hate Speech dan Regulasinya”Sedangkan pada hari kedua, penulis memberikan masukan untuk kelompok“Internal policies and standart” yang intinya: Kebijakan dan standars internal apasaja yang harus diadopsi platform online untuk memerangi perkataan yang mendorong kebencian dan disinformasi? Pada kedua working session ini, yang belum termaktub dalam konsep pembahasan hate speech adalah jenis kelamin, gender dan perempuan, karena selama ini yang menjadi subyek dari hate speech masih seputar SARA. Dan akhirnya relasi antara hate speech, hate crimes dan femicide, sedikit banyaknya turut diperbincangkan pada kedua sesi tersebut. Pada bagian ini makadiharapkan ada kebaharuan konsep, terutama dalam unsur-unsur subjek yang memiliki kerentanan dari target ujaran kebencian (hate speech). Penulis pun menggunakan kata “lokus” untuk menjelaskan secara umum berarti “tempat” dan“memiliki persamaan/ signifikan” untuk menjelaskan apakah ada tempat bagi isukekerasan seksual dalam kontekstual ujaran kebencian?

Ujaran Kebencian (Hate Speech): Hukum Positif/ Regulasi di Indonesia dan Uni
Eropa

Bagir Manan dalam makalah “Ujaran Kebencian Dalam Hukum Positif Di Indonesia”mengatakan pada masa kolonial, terutama di jaman pergerakan dan pers pergerakansudah ada sebutan hactzaai artikelen” atau “pasal-pasal kebencian” untuk menunjukpasal-pasal dalam KUHPidana yang bertalian dengan ujaran-kebencian.

Selain itu, ujaran kebencian (hate speech) juga telah terdapat dan memiliki ketentuan penghinaan dan permusuhan. “Ujaran kebencian” adalah sebuah delik “kejahatan melanggar ketertiban umum”(crimes against public order, misdrijven tegen de openbare orde). Pasal-pasal ini populer dikalangan kaum pergerakan dan pers, karena termasuk jenis “rubber rules” untuk mempidanakan kaum pergerakan dan pers pergerakan. Selain itu ada pula peraturan “pengasingan tanpa diadili dan tanpa batas waktu”

Faktanya, terutama untuk di negara pro-demokrasi yang menjunjung “freedomof
speech”, maka belum tentulah mudah untuk menerapkan aturan dan regulasi
pasal-pasal ujaran kebencian (hate speech). Pada satu sisi, maka perlu adaperlindungan atas “freedom of speech” sedangkan pada sisi lain “freedomof speech”itu dinyatakan tidak absolut dan ada batasnya. Meskipun penerapan ujaran kebencian(hate speech) menjadi sangat problematik, namun juga penting untuk mencegahpenggunaan ujaran kebencian (hate speech) tersebut untuk kepentingan lain-lain termasuk untuk menjadi alat kekuasaan represif.

Baca juga  Pengumuman Pasar; Peningkatan Platform Digital dan Pola Pikir Masa COVID – Telah Mengubah Lanskap Industri Asuransi di Indonesia: Swiss Re

Berikut unsur-unsur yang merupakan sebuah ujaran dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech), yaitu:
1) Subjek ujaran kebencian terutama dikaitkan dengan perlindungan terhadapeksistensi suku, agama, ras (SARA) dan jenis kelamin. Kalau pun diterapkanterhadap individu haruslah dipertalikan dengagn SARA dan jenis kelamin (sex)
2) Ujaran kebencian harus mengandung ancaman (threat) yang nyata (real andpresent danger)
3) Ancaman (threat) harus sesuatu yang akan segera terjadi (imenent) bukan sekedar ‘kemungkinan terjadi’.

4) Ujaran kebencian harus menimbulkan rasa takut karena merasa lemah (vulnarable)
5) Ujaran kebencian harus dalam ucapan cercaan (fighting words) dan mengejek(derisive)
6) Ujaran kebencian mesti mengandung maksud melakukan kekerasan yangbertentangan dengan hukum terhadap orang atau suatu golongan. Sekedar ‘batuujian’, ada beberapa contoh ungkapan yang secara verbal mengandung kebenciantetapi secara substantif bukan ujaran kebencian. Pada masyarakat Medan atau Sumatera Utara pada umumnya, hampir setiap hari kita mendengar ucapan ‘aku benci kali pada dia” atau “aku palak kali pada dia itu” atau “aku marah kali pada dia itu”. Dalam lingkungan yang lain kita seringkali mendengar ucapan “setanalas” atau “jancuk”. Semua itu menggambarkan kemarahan, kejengkelan, bahkan mungkin kebencian. Tetapi apakah dengan serta merta menjadi ujaran kebencian.

Selanjutnya, pada kontekstual Indonesia, Bagir Manan menemukan ada dua hukum positif legal, yang mengatur memuat ujaran kebencian, yaitu: KUHPidana danUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada KUHP, maka ujaran kebencian (hate speech) diatur dalam pasal-pasal berikut ini:Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157. Seperti yang dituliskan pada KUHPidana pasal 157:

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisanatau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataanperasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah. (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankanpencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejakpemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Secara umum, maka semua pasal-pasal ujaran kebencian (hate speech) tersebut dapat dikategorikan dalam 2 golongan:
Pertama: ujaran – kebencian terhadap Pemerintah (KUH Pidana, Pasal 154, pasal 155). Ketentuan ini serupa benar dengan yang pernah ada di Inggris
(Seditious Libel Laws).

Kedua: ujaran – kebencian terhadap sesuatu golongan atau beberapagolongan.

Aturan berikutnya yang memuat aturan ujaran kebencian (hate speech) adalah Undang Undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama yang tertulis di Pasal 28 ayat (2):
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selanjutnya setiap orang yang telah diputuskan secara sengaja maupun tidak sengajamenyebarkan ujaran kebencian (hate speech), akan dikenakan pidana, seperti yangtertulis di Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yangmelanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Uni Eropa juga telah memiliki pedoman dan kebijakan tentang Ujaran Kebencian(Hate Speech) dan Disinformasi. Joan Barata (EU Legal Expert) menyampaikan dalam presentasinya, sebagai “EU Guidelines: Six Areas of Action” atau 6 BidangAksi. 1). Memberantas kekerasan dan ancaman kepada jurnalis dan masyarakat
– Melawan intimidasi & kekerasan terhadap jurnalis, pelaku media & pihak lainyang menjalankan haknya;
2) Mendukung undang-undang dan praktik yang melindungi kebebasan berpendapat dan menyampaikan ekspresi – Memperbaiki undang-undang dan praktik yang menekan sensor, mendukung upaya sensor sendiri atau menerapkan denda untuk kebebasan berpendapat dan ekspresi
3) Mendorong kebebasan pers dan pluralism & mendukung kesadaranmasyarakat mengenai bahaya intervensi yang tidak berdasar
– Mendukung pers dan media lain yang bebas, beragam dan independen sebagai
landasan untuk masyarakat yang terbuka namun berazas hukum
4) Mendukung dan menghormati Hak Asasi Manusia di dunia maya &teknologi
informasi dan komunikasi lainnya
– Melindungi akses informasi dan kebebasan berpendapat yang non-diskriminatif untuksemua individu secara daring dan luring (online dan of line)
5) Mempromosikan praktik terbaik dari berbagai perusahaan
– Memastikan bahwa perusahaan ICT mempertimbangkan dampak dari Hak Asasi Manusia dalam kebijakan yang mereka susun. 6) Mendorong perubahan hukum dan praktik yang bertujuan memperkuat perlindungan data dan privasi online dan of line
– Memastikan bahwa hak atas privasi dan perlindungan data juga dilakssanakan di dunia online

Baca juga  Bubarkan Kerumunan, Polsek Kep Seribu Selatan Imbau Warga Patuhi Prokes

Pada kasus Uni Eropa, maka yang dibincangkan bukan hanya ujaran kebencian (hatespeech) melainkan juga diinformasi. Disinformasi ini pernah terjadi di Uni Eropa, seperti beberapa contoh: ketakutan terkait pemilihan umum yang akan datang, Brexit, krisis pengungsi, xenophobia dan tindakan kriminal, terorisme, krisis Katalonia, ancaman Rusia → Gugus Tugas EU Stratcom

Untuk mengatasi disinformasi, melalui Kelompok Independen Tingkat Tinggi, makaKomunikasi Uni Eropa, mengatasi berita palsu dan disinformasi online, dengan‘pendekatan cara eropa’:
(1) Meningkatkan transparansi dari asal informasi dan bagaimana info tersebut
diciptakan, disponsori, disebarkan dan disasarkan kepada siapa;
(2) Mendorong keragaman informasi;
(3) Mendorong kredibilitas informasi dengan memberikan indikasi tingkat
kredibilitas kepercayaan informasi yang dimaksud;

(4) Mencari solusi inklusif. Solusi yang efektif jangka panjang membutuhkanpeningkatan kesadaran, lebih banyak literasi media (pendidikan media), melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas dan kerjasama pihakpemerintah, platform online, pengiklan, flaggers yang bisa dipercaya, jurnalisdan kelompok media.

Unsur Ujaran Kebencian (Hate Speech): Jenis Kelamin, Orientasi Seksual dan Perempuan

Secara umum, maka ujaran kebencian (hate speech) merupakan salah satu batas “Freedom of Speech” disamping pembatas lain seperti: ucapan cabul (obscenity), ucapan yang berisi ancaman (threats), ucapan yang menghasut (incitement), ucapan kasar (fighting words), dan mungkin ada yang lain. Pada pembahasaan sebelumnya, dari enam unsur-unsur dari ujaran kebencian (hate speech), yang telah disebutkan, maka salah satu unsur adalah jenis kelamin, yang menjadi salah satu subjek yang menjadi target dari ujaran kebencian:

“Subjek ujaran kebencian terutama dikaitkan dengan perlindungan terhadapeksistensi suku, agama, ras (SARA) dan jenis kelamin. Kalau pun diterapkanterhadap individu haruslah dipertalikan dengan SARA dan jenis kelamin (sex)

”Dengan dinyatakannya jenis kelamin sebagai salah satu entitas yang rawan menjadi target dari ujaran kebencian (hate speech), maka ini menjadi semacam“pintu masuk”untuk pembahasan lebih lanjut. Dengan artian maka subjek dari ujaran kebencian, bukan lagi SARA, melainkan juga jenis kelamin. Namun ini pun masih belumcukup, karena kutipan tersebut masih “netral gender”, belum menjelaskan bahwa jeniskelamin yang mana yang mengalami kerentanan? Selain itu belummenjelaskanapakah jenis kelamin itu berdiri sendiri atau hanya merupakan bagian “pelengkap”dari SARA, karena yang dituliskan adalah “……dengan SARA dan jenis kelamin(sex)”.

Sebagai contoh, seperti yang terjadi pada kasus kebebasan beragama danberkeyakinan, terhadap kelompok agama yang dilarang mendirikan rumah ibadahnyayang sudah mendapatkan ijin. Pihak intoleran dan vigilante mengeluarkan ujarankebencian (hate speech) tidak hanya “kafir, sesat, dan lain”. Melainkan ujaran kebencian juga dilontarkan dengan kata “perkosa saja”. Ujaran kebencian (hatespeech) ini dialamatkan terhadap pemeluk agama yang perempuan.

Dalam artian ini, maka ujaran kebencian “perkosa saja” bukan ditujukan kepada SARA, bukan dialamatkan kepada suku, agama, ras, melainkan ketubuhan perempuan. Dan kata “perkosa saja” itu unsur-unsurnya sudah masuk dalam ujaran kebencian(hate speech), seperti: mengandung ancaman (threat) yang nyata (real and present
danger), sesuatu yang akan segera terjadi (imenent) bukan sekedar ‘kemungkinan terjadi’, menimbulkan rasa takut karena merasa lemah (vulnarable). Kata perkosa itupun sangat dekat dengan ketubuhan perempuan. Kedepannya, tidak menutup kemungkinan akan ada banyak lagi kata-kata dari ujaran kebencian (hate speech)
lainnya, yang juga dialamatkan terhadap ketubuhan perempuan.

Dengan demikian, perlu sebuah rekomendasi dan kebaharuan dalamkonsepsi entitas
dan subjek yang memiliki kerentanan akan ujaran kebencian (hate speech), bahwa itubukan lagi terbatas hanya SARA, namun juga perempuan. Kebaharuan ini jugamenjadi argumentatif yang lebih mendalam dari sekedar menuliskan “jenis kelamin”seperti yang dimaksud di bagian sebelumnya. Terlebih “jenis kelamin” yangdimaksudkan juga belum mewadahi orientasi seksual dan keberagaman gender.

Sebuah Analisis Awal: Hate Speech, Hate Crimes, dan Femicide

Ujaran kebencian (hate speech), dengan unsur-unsur yang terdapat di dalamnya, yaitu: “ancaman (threat) yang nyata (real and present danger), sesuatu yang akan segeraterjadi (imenent) bukan sekedar ‘kemungkinan terjadi”. Dengan pengertian di atas, maka ujaran kebencian “sudah sangat dekat jaraknya” dengan tindakan kejahatan yang akan ditimbulkan. Apabila ekskalasi ujaran kebencian meningkat, maka hatespeech dapat menjadi hate crime.

Baca juga  Cegah COVID-19, Polres Kep Seribu Bagikan 400 Masker dan Sampaikan Imbauan ProKes ke Warga

Kejahatan kebencian (hate crime), secara umum menjadi ujung dari ujaran kebencian(hate speech). Apabila pada sisi hulu telah terjadi ujaran kebencian, maka di bagianhilir kerentanan kejahatan kebencian, dimungkinkan terjadi. Secara terminologi umum, maka kejahatan kebencian (hate crime) merupakan tindakan/ kekerasan/
kejahatan yang terjadi atas dasar kebencian (dan ujaran kebencian), yaitu SARA dan perempuan.

Alhasil, bila menelisik sebuah kasus harus dilakukan secara saksama, untuk memperlihatkan apakah sebuah kejahatan yang terjadi termasuk sebagai: Kejahatan(“biasa”) atau Kejahatan Kebencian (Hate Crimes). Sebagai contoh, apabila terjadi
kekerasan yang dialami oleh seseorang dengan etnis tertentu pun, haruslah secarahati-hati untuk menjelaskan apakah kejahatan yang terjadi termasuk kejahatan “biasa”atau kejahatan atas dasar kebencian terhadap etnis tersebut. Mengukur terjadinya hatecrime yang bermula dari hate speech, perlu lebih mendalam, dengan penuhkehatihatian.

Selanjutnya, Apakah ada konsepsi kejahatan kebencian (hate crime) yang terjadi dandialamatkan terhadap ketubuhan perempuan? Dan seperti apa bentuknya?

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, telah menemukenali 15Bentuk Kekerasan Seksual, yaitu: 1). Perkosaan; 2). Intimidasi Seksual termasukAncaman atau Percobaan Perkosaan; 3). Pelecehan Seksual; 4). Eksploitasi Seksual;
5). Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual; 6). Prostitusi Paksa; 7). Perbudakan Seksual; 8). Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; 9). Pemaksaan Kehamilan; 10). Pemaksaan Aborsi; 11). Pemaksaan kontrasepsi dansterilisasi; 12). Penyiksaan Seksual; 13). Penghukuman tidak manusiawi danbernuansa seksual; 14). Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakanataumendiskriminasi perempuan; 15). Kontrol seksual, termasuk lewat aturandiskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Dengan memperhatikan bentuk-bentuk Kekerasan Seksual tersebut, maka dapat
dilakukan “sebuah analisis awal” untuk mengidentifikasi bentuk kekerasan seksual tersebut yang mana yang dapat dikategorikan hate speech? Bentuk yang mana merupakan hate crime? Pada analisis awal ini, maka penulis tidak menganalisis 15 bentuk kekerasan seksual tersebut, secara keseluruhan, melainkan hanya beberapa, dan kaitannya dengan kerangka ujaran kebencian (hate speech) dan kejahatankebencian (hate crime)

Pada kasus pelarangan rumah ibadah, dengan pelaku vigilante mengatakan “perkosa saja”, maka ujaran tersebut termasuk “Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atauPercobaan Perkosaan”, yang juga merupakan ujaran kebencian (hate speech). Dengan artian, maka Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sudah memuat
unsur-unsur yang merupakan ujaran kebencian (hate speech) yang ditujukan kepadakhusus terhadap ketubuhan perempuan.

Sedangkan dari 15 Bentuk Kekerasan Seksual terdapat, terdapat 3 (mungkin lebihbanyak lagi, bila ditelusuri lebih mendalam) yang merupakan kejahatan atas dasar kebencian (hate crime) terhadap perempuan, yaitu: perkosaan, penyiksaan seksual danpenghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual. Hate crime yang dialami olehperempuan, juga termasuk dalam variasi bentuk kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan, dalam bentuk gang rape dan femicide. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, pernah memuat kedua bentuk tersebut di CatatanTahunan (Catahu) 2017 “Labirin Kekerasan terhadap Perempuan: Dari GangRape hingga Femicide, Alarm bagi Negara untuk Bertindak Tepat”

“Perkosaan berkelompok (gang rape), penganiayaan seksual disertai denganpembunuhan perempuan karena mereka perempuan (femicide) merupakanperistiwa kekerasan yang menarik perhatian publik di sepanjang tahun 2016. Hal ini semakin menegaskan pentingnya pengesahan rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Data pelaporan dari lembaga layanan, menunjukkan bahwa femicida adalah kekejian yang luar biasa baik dari motif pembunuhannya, pola pembunuhannya hingga dampak pada keluarganya, karenanya penting bagi Negara untuk mengenali dimensi kekerasanini. Disisi lain, kekerasan dan kejahatan cyber semakin rumit pola kasus kekerasannya. Kekerasan ini mengarah pada pembunuhan karakter, pelecehan seksual melalui serangan di dunia maya yang dirasakandanberdampak langsung dan berjangka panjang pada korban.”

Kedua bagian dari sub tema di akhir tulisan ini, telah disampaikan sebagai
rekomendasi concluding remark dari konferensi tersebut. Semoga..

Referensi

Barata, Joan. EU Guidelines and Policies on Hate Speech and Disinformation. EULegal Expert. 2018

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Labirin Kekerasan terhadapPerempuan: Dari Gang Rape hingga Femicide, Alarm bagi Negara untuk BertindakTepat”. 2017

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kekerasan Seksual : Kenali
dan Tangani! 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan.

Manan, Bagir. “Ujaran Kebencian Dalam Hukum Positif Indonesia”. 2018

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here