JPIP Menghimbau Pemerintah agar Membatalkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cukai Barang Kantong Plastik

0
538

 

Foto Kika: Anny Pujiastuti, Lintong Manurung dan Lintong Hutahaean sedang menyampaikan sikap JPIP.

 

Para pengurus JPIP sedang berfoto bersama usai preskon

Jakarta, Gramediapost.com

 

 

Kebijakan Pemerintah untuk menetapkan RPP Cukai Barang Kantong Plastik untuk mengurangi produksi plastik, karena kantong plastik dianggap sebagai limbah yang mencemari lingkungan apabila sudah selesai dipakai, akan menambah biaya hidup masyarakat, karena kantong plastik selama ini dipergunakan sebagai wadah yang paling praktis, gratis dan mudah dipergunakan untuk membungkus dan membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari.

Dari segi konsumen, pengenaan cukai kantong plastik ini pasti akan menaikkan harga jual kantong plastik dan mungkin meningkatkan sedikit pendapatan Pemerintah dari cukai, sedangkan RPP tersebut belum tentu efektif menurunkan permintaan kantong plastik agar konsumen beralih menggunakan bahan pembungkus subsitusi lain, karena perobahan permintaan ini menyangkut harga, persediaan, kekuatan dan kemudahan dalam penggunaan kantong/wadah pembawa barang yang digunakan oleh konsumen. Sedangkan dipihak produsen dan dunia usaha, limbah plastik adalah produk yang memiliki nilai ekonomis tinggi yang dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam kegiatan ekonomi rakyat (pengumpul/pemulung) hingga industri recycling yang memberikan bahan baku murah kepada industri hilir agar dapat bersaing di pasar global.

Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Presiden No 83 tanggal 17 September 2108 tentang Penanganan Sampah Laut, hingga saat ini belum dirumuskan dan diimplementasikan secara baik, terkoordinir dan terpadu antar institusi terkait, supaya sampah plastik termasuk sampah-sampah lainnya tidak mencemari lingkungan. Pengelolaan sampah plastik, apabila dilaksanakan dengan prinsip-prinsip managemen dan tata kelola yang baik dengan menggunakan prinsip pengolalaan limbah dan penerapan sistem, managemen logistik dan distribusi sampah plastik yang baik dan benar : 3 R (Reuse, Reduce, Recycling) sebagaimana ditetapkan dalam UU No 18/2008 dan PP No 81/2012 tersebut diatas, akan menghasilkan lingkungan yang bersih dan hijau (zero waste) dan akan menghasilkan pendapatan yang tinggi bagi masyarakat: penghasil sampah, pemulung sampah hingga industri recycling plastik, karena sampah plastik ini adalah bahan baku yang bernilai ekonomis tinggi untuk industri hilir nya. Industri recycling plastik adalah pendukung usaha sampah plastik yang terintegrasi dengan industri hilirnya, yang memberikan penghasilan kepada masyarakat kecil ,menciptakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha kepada usaha mikro dan usaha kecil di Indonesia , dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 25.000 orang dan menghasilkan bahan baku plastik yang dibutuhkan oleh industri hilir yang menghasilkan produk untuk tujuan ekspor.

Baca juga  200.000 Orang Lebih Semarak Rayakan  Natal Gereja Tiberias Indonesia  2023

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (JPIP) menghimbau Pemerintah agar membatalkan RPP Cukai Barang Kantong Plastik tersebut, karena regulasi tersebut hanya membebani masyarakat pengguna plastik, menghambat dan membunuh dunia usaha kecil pengumpul limbah plastik, industri recycling plastik dan industri hilirnya yang terkait, dan kebijakan pengenaan cukai plastik ini hanya kebijakan parsial Pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi produksi plastik, tetapi tidak efektif untuk mengurangi pencemaran plastik didarat maupun dilaut.*

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here