Pemerintah Mangkir pada Panggilan Kedua Sidang Gugatan OLH Pencemaran Air Danau Toba

0
555

Jakarta, Gramediapost.com

 

Kali kedua semua pihak pemerintah, dari Tergugat I sampai Tergugat V tidak hadir dalam panggilan Sidang Gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) yang diajukan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Diah Siti Basariah., SH, MHum., Sunarso, SH, MH, Duta Baskara, SH, MH dan Panitera Pengganti adalah Mardiana, SH berlangsung pada Selasa (27/11/2018) dibuka Pukul 14.50 WIB dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, yakni: Deka Saputra Saragih, SH, MH., Try Sarmedi Saragih, SH, MHum, dan Hermanto Siahaan, SH.

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ruang Seno Adjie Lt. 3. Sidang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun karena masih memberi kelonggaran waktu menunggu Para Tergugat, maka sidang akhirnya dimulai Pukul 14.50 WIB dan ditutup Pukul 14.55 WIB.

Para Tergugat di antaranya: Tergugat I (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat II (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat III (Bupati Kabupaten Simalungun), Tergugat IV (Bupati Kabupaten Samosir) dan Tergugat V (Bupati Kabupaten Toba Samosir) tidak hadir pada persidangan.

Try Sarmedi Saragih, selaku anggota Tim Litigasi YPDT menuturkan bahwa ketidakhadiran para Tergugat menunjukkan ketidakpedulian pihak pemerintah terhadap kondisi Danau Toba yang kian memprihatinkan. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pihak yang juga bertanggungjawab untuk menyelamatkan Danau Toba dari kerusakan lingkungan hidup yang semakin masif.

Para Tergugat sudah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ini adalah panggilan kedua, namun tidak satu pun dari mereka hadir di persidangan. Sidang ditunda selama satu bulan ke depan hingga tanggal 8 Januari 2019 untuk memanggil kembali Para Tergugat, karena posisi Tergugat II sampai V berada di wilayah Sumatera Utara.

Baca juga  'SUARA APRIL’ HADIRKAN KAMPANYE SEHAT UNTUK MASYARAKAT

“Panggilan resmi ketiga kalinya terhadap Para Tergugat seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah sebagai Tergugat agar hadir di persidangan dalam menunjukkan tanggungjawab yang diamanatkan konstitusi untuk melindungi lingkungan hidup,” ujar Try Saragih.

Sidang yang ditunda ini ditanggapi Maruap Siahaan, selaku Ketua Umum YPDT, mengatakan: “Sikap pemerintah sangat disesalkan. Sejak awal persidangan pemerintah kerap mangkir dan bahkan Kementerian LHK melepaskan haknya dalam persidangan yang lalu.” Ketum YPDT berharap pemerintah bertindak nyata.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa (30/10/2018), Pemerintah Daerah Sumatera Utara seperti Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Kabupaten Toba Samosir juga mangkir dan hanya dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sidang Nomor 550Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst ini adalah sidang gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) yang diajukan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (selaku Tergugat I), Gubernur Sumatera Utara (selaku Tergugat II), Bupati Simalungun (selaku Tergugat III), Bupati Samosir (selaku Tergugat IV), serta Bupati Kabupaten Toba Samosir (selaku Tergugat V). Para pihak digugat terkait pencemaran lingkungan yang terjadi pada Air Danau Toba dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut.

Sebelumnya hasil audit Bank Dunia yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di hadapan para awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (19/11/2018) menyebutkan bahwa kerusakan Danau Toba sudah terlampau parah, salah satu sumber pencemarannya disebutkan melalui aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA).

Jakarta, 28 Nopember 2018

Narahubung: Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif YPDT)
Kontak email: yayasan.pencinta.danau.toba@gmail.com, HP: 0813 2842 3630

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here