DITJEN BIMAS KRISTEN KEMENAG GELAR FGD TENTANG RUU PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN.

0
573

 

Jakarta, Gramediapost.com

Pada tanggal 7 November 2018 di Hotel Akmani Jakarta Pusat, Ditjen Bimas Kristen Kemenag telah mengadakan Focus Grup Discusion (Grup Diskusi Terpumpun) dihadiri oleh para pimpinan Gereja Tingkat Nasional, tokoh pendidikan, tokoh agama lebih kurang 30 orang.

Sesudah pertemuan dibuka dengan doa, pk 9.45, oleh Pdt Dr Samuel Hakh (STT Jakarta), Dirjen Bimas Kristen Prof Dr Thomas Pentury menyampaikan Kata Pembukaan yang mengajak peserta untuk memahami dengan baik RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUUPPK) sehingga sebagai bagian dari warga bangsa kita umat dapat memberi masukan yang tepat dalam upaya menyempurnakan RUUPPK itu.

Menurut Dirjen, DPR telah menyampaikan naskah RUUPPK itu dengan surat tanggal 24 Oktober 2018 dan 24 Desember 2018 Pemerintah melalui Menteri Agama akan menyampaikan jawaban.

Moderator FGD Posma Rajagukguk, SH kemudian mempersilakan berturut-turut Sekum PGI Pdt Gomar Gultom dan Pdt Rony Mandang Ketum PGLII menyampaikan pokok-pokok pemikiran kedua lembaga itu.

Selain menberikan catatan-catatan kritis terhadap naskah RUUPPK itu kedua lembaga secara tegas mengusulkan agar Pasal 69 dan 70 RUUPPK yang didalamnya a.l. mengatur tentang Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi dihapus dicoret dari naskah RUUPK karena kegiatan itu menjadi bagian dari ranah dan kewenangan Gereja untuk mengaturnya, bahkan kegiatan itu integral dengan peribadahan Gereja.

Diskusi yang hangat terjadi sesudah PGI dn PGLII menyampaikan pokok-pokok pemikiran mereka. FGD menghargai upaya pemerintah dalam konteks memberikan layanan pendidikan kepada seluruh warga bangsa demi mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan UUD NRI 1945.

Namun upaya itu mestinya dilakukan dengan tetap memahami dan menghormati aspek-aspek yang menjadi ranah agama; dan pemerintah tidak memasuki ranah itu.

Baca juga  Jokowi Teken Aturan Pelapor Korupsi Diganjar Rp200 Juta

Pemahaman dan juga penyebutan yang tepat tentang bentuk kegiatan setiap agama amat penting sehingga ketika hal itu dituangkan dalam bentuk regulasi tidak akan menimbulkan persoalan di lapangan. Dari hasil pembacaan Naskah Akademik RUUPPK diketahui bahwa nama SMTK disebut sebagai Sekolah Minggu Teologi Kristen, padahal yang benar menurut PP 55 Tahun 2007 adalah Sekolah Menengah Teologi Kristen. Kemungkinan besar kesalahan penyebutan nama di NA itu yang kemudian menjadikan Sekolah Minggu dll masuk dalam naskah RUUPPK.

Semua peserta yang hadir menyampaikan bahan masukan baik terhadap naskah RUUPPK maupun dalam konteks penyusunan legislasi di negeri ini. Beberapa butir yang penting dicatat al. adalah sebagai berikut.

a. Lembaga keagamaan (Kristen) perlu menyusun semacam rambu-rambu : dalam hal agama, wilayah mana atau sampai sejauh mana Pemerintah bisa masuk/mengatur hal internal sesuatu agama. Contoh Tahun 2003, Pemerintah *memundurkan* libur hari Kenaikan Yesus ke surga dari hari Kamis 29 Mei 2003 ke 30 Mei 2003 agar terjadi long week end dan turis lebih banyak yang datang ke Bali. Pemerintah/Negara tidak memiliki hak untuk mengatur detil dan aspek teologi hari raya keagamaan.

b. Sesuai dengan UU RI No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, maka bahasa yang digunakan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan adalah bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Dalam naskah RUUP cukup banyak digunakan bahasa asing. Contoh kata ta’awun, tawazun, tawasut (3 butir a); akhlakul karimah ( 7 ayat 2)

c. Dipikirkan pentingnya revisi UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, revisi bahkan meningkatkannya menjadi UU, PP 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Baca juga  Pimpinan Pusat Kolektif KOSGORO 1957 Gelar "Refleksi 2021 Proyeksi 2022, Indonesia Bisa Apa?"

d. Konsiderans dalam RUUPK mesti ditambah dengan Pancasila, UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ditjen Bimas Kristen Kemenag akan membuat Naskah Persandingan RUUPPK yang memuat usulan FGD dan menyampaikannya kepada Kemenag dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. FGD secara bulat sepakat untuk mencoret/menghapus Pasal 69, Pasal 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

FGD ditutup pkl. 14.30 dengan doa dipimpin oleh Pdt Johny ( PBI).

Jakarta, 7 November 2018
Pencatat
*Weinata Sairin*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here