SIARAN PERS HARIMAU JOKOWI MENGHADAPI AMARAH HTI

0
709

Jakarta, Gramediapost.com

Sebagaimana kita ketahui bersama telah terjadi pembakaran bendera HTI di Hari Santri Nasional pada Hari Minggu 21 Oktober 2018 di Kota Garut. Peristiwa ini telah menyulut emosi para pengikut HTI di berbagai daerah dan menuntut para pelaku pembakaran bendera HTI yang disebutnya Bendera Tauhid tersebut ditangkap. Suatu provokasi yang sempurna, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang kerap berusaha melakukan makar pada pemerintah RI yang sah.

Bagi kami bendera Tauhid itu tidak ada, yang ada itu adalah bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang selama ini dijadikan lambang bendera organisasi-organisasi teroris atau terlarang seperti ISIS, Al-Qaidah dan HTI. Oleh karena itu membakar bendera HTI tidaklah bisa disamakan dengan penghinaan terhadap kalimat Tauhid atau penghinaan terhadap ummat Islam. Bagaimana bisa dikatakan penghinaan terhadap kalimat Tauhid atau penghinaan terhadap ummat Islam, sedangkan pelaku pembakarannya sendiri merupakan salah seorang santri, anggota Banser NU dimana organisasi NU telah semua orang ketahui telah mempunyai sejarah perjuangan panjang dalam membumikan ajaran-ajaran Islam di Nusantara ini bahkan di berbagai belahan dunia.

Membakar bendera HTI berarti memuliakan dan menjaga kalimat Tauhid agar tidak dijadikan sebagai alat propaganda sekelompok orang untuk menciptakan kerusuhan antar warga bangsa. Membakar bendera HTI berarti pernyataan perang terhadap pikiran-pikiran licik HTI yang hendak merebut negara dan mengganti Dasar Negara Pancasila dengan Sistem Khilafah. Membakar bendera HTI berarti bentuk pengabdian pada negara dan agama yang ingin menjadikan Islam sebagai rahmat bagi alam semesta, dan bukan malah ingin menjadikan Islam sebagai momok yang sangat mengerikan dalam harmonisasi kehidupan masyarakat yang plural dengan pemaksaan ideologi politiknya melalui jalan kekerasan.

Baca juga  10 Startup BCA SYNRGY Accelerator Batch 3 Tampil di Acara Virtual Demo Day

Pemerintah telah tegas mencabut status Badan Hukum HTI melalui UU No.16 tahun 2017 Tentang Penetapan PERPU No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU. Dan saat Pemerintah telah resmi mencabut status Badan Hukum HTI itu, pemerintah mempersilahkan bagi HTI untuk melakukan gugatan melalui jalur hukum dan menunjuk saya sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOWI menjadi salah satu kuasa hukum pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM RI dalam menghadapi gugatan hukum HTI. HTI pun kemudian melakukan gugatan hukum pada pemerintah di PTUN Jakarta Timur tapi kemudian dalam akhir persidangan majelis hakim PTUN menyatakan menolak seluruhnya gugatan HTI. Pemerintah menang, namun lagi-lagi HTI tidak menerimanya lalu mengajukan Banding di PT TUN. Di PT TUN Banding HTI pun ditolak alias kalah.

Jadi dengan apa yang kami terangkan di atas, betapa sangat jelas disini bahwa tiada sejengkalpun lagi tempat bagi HTI untuk dapat beraktivitas di negeri ini. Jika mereka masih tetap ngotot memaksakan penyebaran ajaran-ajaran radikalnya mereka bisa diperangi ! Penjara menanti mereka jika mereka masih memaksakan kehendaknya. Pemerintah, TNI, POLRI dan semua warga bangsa di negeri ini apapun Ormasnya, apapun Partainya, apapun Agama, Suku dan Kepercayaannya wajib melindungi negara dari ajaran-ajaran radikal HTI yang ingin merubah Dasar Negara (Pancasila) dengan Khilafah. Jika ada birokrat, anggota TNI, POLRI, Ormas dan Parpol tidak bersedia melawan eksistensi HTI berarti mereka penghianat negara !…

Demikian siaran pers HARIMAU JOKOW ini kami nyatakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Wassalam…(SHE).

Jakarta, 23 Oktober 2018.

Ketua Umum Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOW:

SAIFUL HUDA EMS (SHE). Advokat dan penulis serta alumnus Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur (1985-1991).

Baca juga  UANG JAMAAH PT SBL HASIL SITAAN PN BANDUNG DI HABISKAN BERFOYA-FOYA UNTUK ISTRI-ISTRI AOM DAN GURU NGAJIPUN MENJERIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here