Ratusan Anggota IPPAT Menggugat Kongres IPPAT VII Makassar

0
677

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Pelaksanaan kongres IPPAT VII di Makasar tanggal 27 -28 Juli 2018 menorehkan goresan luka mendalam dihati sanubari setiap anggota IPPAT yang waras dan cinta organisasi. Dalam setiap perhelatan kongres 7 musyawarah nasional organisasi, AD/ART merupakan pedoman utama mengurai dan merencanakan permasalahan dan program kerja.

Salah satu permasalahan krusial pada kongres IPPAT 2018 di Makasar adalah pelanggaran pada ketentuan PasaI 14 ayat (5) AD junto Pasal 17 ayat (16) ART.

Melalui proses pencoblosan yang melelahkan dan jebolnya salahsatu pintu kaca di ballroom pour point hotel Makasar karena saling mendorong disertai tumbangnya beberapa orang peserta akibat kekurangan oksigen, sampailah pada penghitungan suara yang dimulai pukul 02.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 13.30 WITA.

Muncul fakta baru :

Daftar pemilih tetap pada saat pembukaan kongres untuk penghitungan quorum rapat berjumlah 3.787 peserta.

Hasil penghitungan suara :

Formatur calon ketua umum 4212 suara Calon MKP (Majelis Kehormatan Pusat) 3892 suara,

Selisih suara 320. Perbedaan jumlah suara caketum dengan MKP {yaitu 425 suara. )

Perbedaan jumlah suara Caketum dengan MKP 4212 3787 = 425 (suara tidak sah).
Perolehan suara masing masing kandidat ketua umum :
Julius Purnawan 1209 suara, Hapendi Harahap 1150 suara, Otty H 1101 suara, Firdhonal 673 suara.

Jika perolehan 1209 suara disandingkan dengan DPT (daftar pemilih tetap) 3787, faktanya belum ada kandidat yang mencapai 50% + 1 suara Versi AD ART.

Arogansi pimpinan presidium kongres menetapkan dan melantik Julius Purnawan sebagai ketua umum terpilih merupakan tindakan premature dan sepihak, karena tidak meminta persetujuan peserta terlebih dahulu dan tidak melakukan kross cek terhadap ketentuan AD / ART.
[10/13, 3:35 PM] Maria Frida Jonathan5: Dengan kejadian seperti ini semakin menguatkan dugaan bahwa kecurangan dalam kon IPPAT 2018 Makasar dilakukan secara sistematif terstruktur dan massif 8 es ‘

Baca juga  Jalur Hijau di Jalan Perintis Kemerdekaan Ditata

Menjelang akhif masa jabatan ketua umum IPPAT periode 2015 2018 terbit peraturan menteri ATR/ BPN No. 2 Thn 2018. Tentang pembinaan dan pengawasan PPAT yang personilnya berasal dari lingkungan pejabat BPN dan PPAR.

Tanpa melalui verifikasi yang mendalam Julius Purnawan merekomendasikan 5 orang untuk mengisiformasi tersebut yang oleh Menteri ATR7BPN sudah dilantik.

Dari penelusuran rekan rekan yang direkomendasikan tersebut adaIah PPAT yang diragukan komitment dan integritasnya karena termasuk orang orang yang perlu dibina dan diawasi.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas, kami anggota IPPAT dan selaku penggugat konggres IPPAT ke VII 2018 di Makasar sangat berharap kementrian ATR/BPN mengapresiasi keprihatinan anggota IPPAT yang peduli organisasi, agar untuk sementara waktu memposisikan diri independen tn adilan an menghadapi carut marut kepengurusan IPPAT,menunggu adanya keputusan pe g yang berkekuatan hukum tetap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here