KAI GELAR DISKUSI PUBLIK TERKAIT KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBATASAN MUATAN TRUK

0
546

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Pemerintah semakin tegas terhadap pelaku pelanggaran angkutan logistik dengan melakukan penindakan tilang kepada kendaraan bermuatan lebih (overloading) dan kelebihan dimensi (over dimension) per 1 Agustus 2018. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 di mana sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun. Di samping itu, pembahasan tersebut akan berdampak pada penghematan APBN dalam perbaikan jalan raya, khususnya di kawasan Pantura.

 

Untuk membahas persoalan di atas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaksanakan diskusi publik dengan tema Peran Kereta Api dalam Mendukung Kebijakan Pemerintah terkait Penerapan Pembatasan Muatan Over Dimension & Over Loading untuk Angkutan Barang di Jalan Raya, Selasa (2/10). Diskusi publik yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, ini  dihadiri oleh para pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Perhubungan, asosiasi/pelaku logistik, pengusaha / pemilik barang, dan pengamat transportasi.

 

Tujuan diadakannya kegiatan ini di antaranya yakni memahami langkah-langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga konsistensi pelaksanaan pembatasan muatan yang over dimensi dan over load. Selain itu, dibahas juga dampak atas angkutan barang jalan raya yang ODOL (over dimension and over loading) dan solusinya. Di samping itu, dalam diskusi ini, seluruh peserta akan mendengarkan masukan dari pemilik barang atas Kebijakan Pemerintah larangan ODOL. Terakhir diharapkan dari diskusi tersebut akan mendapatkan solusi bersama atas penerapan kebijakan Pemerintah larangan ODOL dan terciptanya angkutan barang dan logistik nasional yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

 

Dengan konsistensi penerapan kebijakan tersebut terjadi pemindahan angkutan melalui kereta api yang diharapkan menjadi angkutan yang lebih aman dan efektif, namun tentu saja tidak kemudian serta merta angkutan barang jalan raya beralih menggunakan kereta api semuanya karena disisi lain angkutan kereta api hanya bergerak dari stasiun ke stasiun sehingga untuk angkutan stasiun ke door atau sebaliknya door ke stasiun tetap membutuhkan angkutan darat lain / truk. Sinergi angkutan antara kereta api dengan moda darat / truk diharapkan menjadi solusi atas angkutan door to door yang lebih efisien.

Baca juga  Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Geruduk Kejaksaan Agung RI

 

Dewasa ini, KAI semakin memperhatikan kinerja angkutan barang sebagai bisnis inti KAI selain angkutan penumpang. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya volume angkutan barang yang diangkut KAI tiap tahunnya. Di tahun 2016 volume angkutan barang sebesar 32,4 juta ton. Jumlah ini kemudian naik 23,7 persen pada 2017, yakni sebesar 40,1 juta ton. Tidak sedikit mitra kerja KAI dalam bisnis angkutan barang. Tercatat lebih dari 50 mitra yang bekerja sama dalam hal distribusi barang, lebih dari 20 komoditas barang yang difasilitasi 262 perjalanan kereta yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera. Sebagian besar angkutan barang KAI adalah berupa batu bara yakni sebesar 66% dari total komoditas barang, disusul oleh angkutan semen sebesar 14% dan peti kemas sebesar 10%.

 

Untuk meningkatkan kemudahan layanan angkutan barang, KAI telah menghadirkan portal angkutan barang yakni https://cargo.kai.id/. Di samping itu, KAI berusaha untuk menerapakan aplikasi untuk mengelola dan memantau sistem bisnis angkutan barang, sehingga pada 28 September 2018 KAI meluncurkan aplikasi Rail Cargo System. Dengan hadirnya aplikasi Rail Cargo System, maka produktifitas angkutan akan terpantau secara real time dan perekaman data lebih akurat sehingga dapat meningkatkan produktifitas pendistribusian barang menggunakan angutan KA.

 

 

 

 

 

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi VP Public Relations, Agus Komarudin melalui e-mail: agus.komarudin@kai.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here