SEKNAS JOKOWI Mendesak KAPOLRI Segera Mengusut dan Mennjerat Penulis, Penerbit Buku, serta Penyebar Buku Berjudul ‘PKI, Apa dan Bagaimana?’ 

0
548

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

 

Pada Acara Doa Untuk Bangsa yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Sabtu 29 September 2018 FPI secara terang benderang melakukan kampanye hitam kepada Presiden Jokowi melalui buku yang berjudul ‘PKI, Apa dan Bagaimana?’. Buku tersebut ditulis oleh Habib Rizieq Shihab dan diterbitkan oleh Bidang Bela Negara & Jihad DPP FPI.

Melalui buku tersebut, di salah satu halaman ada ulasan yang berjudul ‘Jokowi & PKI’, Habib Rizieq Shihab dan FPI telah menyerang kehormatan dan nama baik dan fitnah kepada seorang Presiden H. Ir. Joko Widodo atau lebih populer dengan sebutan JOKOWI.

 

Bahwa dari buku tersebut dan menyimak isinya makin jelas dan mempertegas bahwa isu PKI memang disengaja diproduksi oleh FPI untuk kepentingan politik kelompok tertentu serta menyerang nama baik Presiden Jokowi. Secara hukum pidana, penyebaran buku itu serta pelaku termasuk penulisnya dapat dijerat pidana sesuai pasal 311 dan 310 KUHP tentang “penghinaan dan penyebaran fitnah dengan ancaman penjara 4 tahun.”

 

Untuk itu, kami dari Seknas Jokowi mendesak kepada KAPOLRI segera mengusut dan menjerat penulis, penerbit buku, serta penyebar buku berjudul ‘PKI, Apa dan Bagaimana?’ sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.

 

Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti. Terimakasih.

 

Dewan Pimpinan Nasional

SEKNAS JOKOWI

 

DEDY MAWARDI, SH.

Sekretaris Jenderal

Baca juga  Ops Yustisi Malam Hari, 12 Pelanggar ProKes di Pulau Kelapa di Sanksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here