Jakarta, Gramediapost.com
“Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara akan menggelar Festival Seni Budaya Nasional Tahun 2018. Tujuan utama acara ini adalah untuk meningkatkan motivasi generasi penerus agar semakin memahami manfaat nilai-nilai ajaran Adat Budaya Nusantara dan kearifan lokal sebagai upaya mencegah life style yang sudah semakin individualistis dan materialistis.”
Hal ini dikatakan Ketua Umum DPN Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (KERMAHUDATARA) Dr HP. Panggabean S H., M.S. didampingi Ketua Harian Brigjen TNI (Purn) Junias Lumbantobing MSc dan Sekretaris Jenderal Ir Santiamer Silalahi, sekaitan akan digelar Festival Seni Budaya Nusantara Tahun 2018 kepada pers.
Festival ini akan digelar dalam 2 hari yakni Sabtu 11 Agustus 2018 (Babak Penyisihan) dan Minggu 12 Agustus 2018 (Babak Final), di Anjungan Sumatera Utara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Kegiatan ini dirangkai dengan pemberian penghargaan adat budaya nusantara kepada Tokoh Masyarakat Adat dan Tokoh Lintas Agama.
Festival yang digelar dalam rangka rangka Dirgahayu Ke-73 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini terbagi atas 3 (tiga) jenis lomba.
Pertama, Festival Group Vokal Lagu Pop Daerah Indonesia. Ketentuan umum terdiri dari peserta antar suku nusantara, membawakan satu lagu wajib yakni lagu pop daerah masing-masing suku dan satu lagu pilihan yakni lagu pop daerah suku lain. Ketentuan khusus terdiri dari peserta campuran pria dan wanita, usia minimal 21 tahun, latihan di tempat masing-masing, menggunakan alat musik non elektronik (akuistik), dan mengenakan pakaian adat daerah masing-masing.
Kedua, Festival Tari Tradisional/Kreasi Suku Nusantara. Ketentuan umum terdiri dari peserta antar suku nusantara, membawakan satu tarian tradisional dan satu tarian kreasi baru. Ketentuan khusus terdiri dari peserta anak-anak dan remaja campuran pria dan wanita sebanyak 6 orang, diiringi alat musik tradisional live atau VCD, DVD, HP, USB yang disiapkan peserta, latihan di tempat masing-masing, dan mengenakan pakaian adat daerah masing-masing.
Ketiga, Festival Musik Tradisional Suku Nusantara. Ketentuan umum terdiri dari peserta antar suku nusantara, memainkan musik instrumentalia dua lagu daerah suku masing-masing. Ketentuan khusus terdiri dari peserta dewasa terdiri minimal 5 orang, alat musik tradisional suku nusantara, latihan di tempat masing-masing, dan mengenakan pakaian adat daerah masing-masing.
Ir Santiamer Silalahi yang juga merupakan Sekretaris Panitia Pelaksana menambahkan bahwa pendaftaran peserta telah dibuka sejak Jumat 01 Mei 2018 dan akan ditutup Sabtu 04 Agustus 2018.
Festival ini akan memperebutkan Trophy Bergulir DPN KERMAHUDATARA, Piagam Penghargaan, dan Uang Pembinaan. Biaya pendaftaran dikenakan Rp 200.000,- untuk setiap peserta.
Untuk memperoleh informasi lebih jelas dapat menghubungi Kantor DPN KERMAHUDATARA, Jln Kartika Alam II, No 35, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Telp 021-75900080. Ir Santiamer Silalahi 081218885938. Dr Novesto Hutabarat 085813666555. Ir Jesmnan Gultom 081280134205. Emmy Panggabean 0812111220. (YAN)
Sumber: www.dalihannatolunews.com