Jakarta, Gramediapost.com
Setelah 15 tahun LBH Pers menjalankan roda organisasi bantuan hukum, setidaknya LBH Pers mendapati 4 catatan yang menjadi gambaran bahwa pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dalam bingkai kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta hak memperoleh informasimasih butuh pemenuhan dan perlindungan yang utuh dan menyeluruh. Keempat catatan tersebut yaitu:
Pertama, terkait kebebasan pers,reformasi 1998 tidak membawa angin perubahan dan perlindungan terhadap kerja-kerja pers di Indonesia. Meskipun terdapat UU Pers, namunkelemahan perlindungan pers masih terlihat dari banyaknya kekerasan terhadap jurnalis baik itu secara fisik atau non fisik. LBH Pers dari tahun 2003 sampai akhir 2017 setidaknya mencatat ada 732 kasus kekerasan kepada jurnalis baik itu fisik maupun non fisik. Menurut LBH Pers, terdapat 2 faktor yang mengakibatkan kasus kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang, yaitu Pihak jurnalis sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, namun penyelesaianya lama bahkan terkesan tidak ada tindak lanjut dan pihak jurnalis atau perusahaan medianya memilih mendiamkan dan tidak mau berurusan dengan proses hukum.
Belum lagi, masih terdapat pembatasan-pembatasan hak atas informasi di Papua seperti Kasus kekerasan jurnalis lokal maupun pelarangan peliputan jurnalis asing. Frekuensi publik masih disalahgunakan untuk kepentingan partai politik, kelompok maupun pribadi tertentu. Isi siaran yang masih menayangkan kekerasan, tidak sensitif gender maupun tidak ramah anak. Isi siaran TV sangat Jakartasentris. Sistem siaran jaringan (SSJ) tidak dilaksanakan dengan benar. Serta, kepemilikan stasiun TV yang mengindikasikan pelanggaran UU Penyiaran no 32/2002.
Sejak tahun 2003 LBH Pers telah menangani sedikitnya 120 kasus ketenagakerjaan yang korbanya adalah jurnalis atau pekerja media. Sedangkan pola pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi seperti PHK sepihak, mutasi karena kritis terhadap perusahaan media, pemberangusan serikat, tidak diberikannya hak jaminan sosial tenaga kerja, dipaksa mengundurkan diri, diikat dengan perjanjian kerja yang tidak sesuai undang-undang tenaga kerja (seperti kontributor, tuyul dll), pencicilan upah atau pesangon.
Kedua, terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia yang masih menunjukkan masa suram pasca 20 tahun reformasi. Tindak pidana Cyber Crime di Indonesia pada tahun 2016 terdapat peningkatan kasus tindak pidana penghinaan sebanyak hampir 2 kali lipat (Tahun 2016 = 708 laporan) dibandingkan tahun sebelumnya (Tahun 2015 = 485 laporan). Lalu, setidaknya ada 49 kasus di 2017 yang dilaporkan dengan menggunakan UU (Undang-Undang) Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang digunakan untukmengekang kebebasan berpendapat warga negara, yaitu pasal-pasal penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang tertuang dalam UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP terkait dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, pasal makar yang justru menyasar kepada ekspresi politik, penodaan agama, penodaan agama yang marak digunakan pada selang 2 tahun belakangan, dan juga pengesahan UU MD3.
Di sisi lain, terdapat ketentuan-ketentuan yang akan mengancam kebebasan sipil dari Rancangan UU yang diajukan oleh Pemerintah dan DPR. Salah satu yang paling mengerikan adalah RKUHP yang saat ini sedang dibahas. Pertama, tentangkejahatan ideologi negara yang masih multitafsir dan samar. Kedua, mengenai tindak pidana penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden yang dalam KUHP telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi. Ketiga, terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah yang sah atau biasa disebuthaatzaai artikelen, yang juga dalam KUHP telah didekriminalisasi oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Juni 2017. Keempat, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, atau lazim disebut Contemp of Court (CoC) dimana larangan untuk mempublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan yang diatur dalam pasal 305 huruf E tidak ada ukuran yang jelas serta indikator yang terukur. Kelima, terkait dengan delik penghinaan, yang meningkatnya ancaman pidana dan ketiadaan alasan pembenar yang cukup.
Ketiga, terkait kebebasan berkumpul sepanjang 2017 setidaknya ditemukan 12 kasus tindakan pembubaran acara berkumpul warga negara. Kedua belas kasus tersebut dilakukan baik oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, maupun oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan. Selain itu, desakan kepada pemerintah agar memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur oleh UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atas rencana pembubaran sejumlah organisasi, justru direspon berbeda. Alih-alih mengambil tindakan hukum melalui proses peradilan, pemerintah malah mengeluarkan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Ormas yang telah disahkan juga oleh DPR RI menjadi UU No. 16 Tahun 2017, untuk melegitimasi tindakan pembubaran sejumlah organisasi, dengan menghapus sejumlah ketentuan di dalam UU Ormas. Tentu ini menjadi satu catatan kemunduran dalam perjalanan hampir dua dekade demokrasi kita.
Keempat, hak atas informasi, untuk menjamin pemenuhan atas perolehan informasi untuk masyarakat terkait informasi publik, pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Di dalam UU memang telah diatur kategorisasi-kategorisasi informasi tersebut namun pada prakteknya terjadi kesumiran bahkan inkonsistensi oleh Badan Publik untuk menyediakan dan memberikan informasi yang sudah sangat jelas informasi tersebut kategori informasi publik yang dapat diperoleh masyarakat. Kesumiran dan inkonsistensi tersebut dapat dilihat pada proses uji konsekuensi terhadap suatu informasi. Selain itu proses uji konsekuensi juga tidak didukung oleh pedoman teknis yang memadai. Hal tersebut tentu berdampak dalam penghambatan dan bahkan melanggar proses perlindungan hak memperoleh informasi masyarakat. Saat ini terdapat informasi bahwa pihak Sekretariat Negara telah melakukan uji konsekuensi terhadap draft/naskah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan agar naskah RUU tersebut dikategorisasikan menjadi informasi yang dikecualikan.
Di sisi lain, permohonan permintaan dokumen hasil Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir yang dikabulkan oleh Hakim Ajudikasi KIP yang menyatakan Dokumen TPF Munir termasuk informasi publik dan wajib diserahkan kepada masyarakat justru direspon berbeda oleh pemerintah. Pihak pemerintah berdalih bahwa dokumen tersebut telah hilang sehingga tidak dpaat diserahkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan pemerintah tersebut tidak hanya menghambat pemenuhan hak atas informasi masyarakat tapi juga menghambat upaya penegakan hukum yang menjadi kepentingan masyarakat.Selain itu, terdapat beberapa kasus pengungkapan praktik korupsi yang dilakukan oleh whistle blower di berbagai daerah namun realitanya bukannya dilindungi justru menjadi sasaran pelaporan balik bahkan terjerat sendiri dengan kasus korupsi yang dilaporkannya. Seperti contoh kasus Daud Ndakularak dan Stanly Handry Ering.
Melihat 4 (empat) poin catatan diatas, LBH Pers merekomendasikan:
1) Pemerintah dan DPR mengevaluasi dan mencabut pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, baik itu yang ada di dalam KUHP maupun UU sektoral lainnya.
2) Pemerintah dan DPR untuk mencabut pasal-pasal yang dapat menghambat dan mengancam kehidupan berdemokrasi, khususnya kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat serta memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir di dalam Rancangan Undang-Undang terutama sat ini KUHP
3) Pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum yang efektif terkait dengan ancaman terhadap demokrasi agar kebebasan pers, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat tetap dapat terlindungi sesuai dengan prinsip hak-hak asasi manusia. Terutama dalammelindungi jurnalis dan menindak tegas pelaku-pelaku kekerasan terhadap jurnalis, maupun penghalangan aktivitas jurnalistik. Serta memberikan jaminan dan akses yang sama untuk meliput dan melaksanakan kerja jurnalistik di wilayah Papua, tidak terkecuali jurnalis asing
4) Pemerintah harus menegakkan hukum penyiaran untuk tidak dibolehkannya monopoli kepemilikan media penyiaran, karena frekuensi yang digunakan adalah milik publik, Isi siaran yang seragam, tidak bias gender atau golongan dan ketentuan lainnya.
5) Pemerintah wajib bertindak tegas dan memastikan perusahaan media untuk memenuhi hak dari para pekerjanya.
6) Pemerintah wajib menjaga dan merawat seluruh dokumen informasi publik dengan baik serta memasikan akses masyarakat terhadap dokumen publik tersebut, khususnya informasi menyangkut proses penegakan hukum dan hak asasi manusia;
7) Pemerintah wajib melindungi setiap pihak yang berusaha menginformasi dan membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi di badan publik dan penyekenggara negara sebagai bentuk komitmen untuk terus berupaya melekaukan pemberantasan korupsi atau kasus lain yang berhubungan dengan kepentingan publik dan masyarakat luas.
LBH Pers Menghitung Hari
Diulang tahunnya yang ke 15 LBH Pers sedang mengalami titik terpuruk karena jatuh dalam keadaan krisis keuangan lembaga. LBH Pers bisa dipastikan akan tutup kantor apabila dalam dua bulan ke depan tidak mendapatkan dana ‘segar’ untuk membiayai operasional lembaga.
Saat ini LBH Pers hanya memiliki 3 orang staf pengacara, 1 direktur, 1 sekretaris, 1 staf umum dan 2 staf keuangan. Jika dikalkulasikan kebutuhan riil dari lbh pers adalah sekitar Rp. 35.000.000,- , nominal ini sudah termasuk biaya listrik, internet, alat tulis kantor dan juga biaya-biaya penanganan kasus dan riset kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Di tengah krisis keuangan yang melanda LBH Pers, Saat ini LBH Pers sedang menangani kasus sebanyak 10 kasus: 1 kekerasan terhadap jurnalis, 5 kasus ketenagakerjaan jurnalis, 1 Judicial review, 1 HAKI terhadap karya jurnalis, 2 kasus pencemaran nama baik.
LBH Pers selama ini menjadi ujung tombak dalam melindungi, mendampingi dan membela kebebasan pers, kebebasan berekspresi, korban kekerasan, hingga mendampingi proses hukum di pengadilan berakhir >>> terutama mendampingi dalam proses hukum redaksi media yang bersengketa dengan pihak lain, pekerja media, jurnalis yang mengalami PHK, jurnalis yang menjadi korban kekerasan, blogger atau netizen yang dilaporkan karena tulisannya. Bahkan bertahun-tahun LBH Pers mendampingi proses hukum secara pro bono.
Karena pentingan keberlangsungan lembaga LBH Pers, maka kami berencana mengadakan acara malam penggalangan dana publik dan orasi budaya serta lelang. Penggalangan dana publik ini perlu dilaksanakan karena:
Lembaga donor tidak selamanya bisa selalu mendukung kerja – kerja NGOBerusaha untuk menjadi lebih mandiri dalam persoalan pendanaanMengajak partisipasi publik untuk bergabung dalam gerakanpembela kebebasan pers dan kebebasan berekspresi
Atas dasar tersebut, LBH Pers merasa perlu untuk menggunakan strategi parisipasi publik dalam menjaga LBH Pers sebagai rumah bersama kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Dan berikut adalah link donasi LBH Pers: Mari menggalang kekuatan bersama dengan donasi dan peduli LBH Pers. Bantu donasi dengan klikhttps://kitabisa.com/PeduliLBHPers atau bisa langsung transfer ke nomor rekening Bank BNI 0004480050 an LBH Pers.
Uang yang anda donasikan akan digunakan sepenuhnya untuk operasional LBH Pers seperti pembayaran listrik, internet, operasional penanganan kasus, riset kasus dan gaji staf. Dan kami berkomitmen akan melaporkan pemasukan dari penggalangan dana publik ini melalui websitelbhpers.org.
Hormat kami,
Jakarta, 11 Juli 2018
Lembaga Bantuan Hukum Pers
CP:
Nawawi Bahrudin 08159613469
Ade Wahyudin 0857 7323 8190