Jakarta, Gramediapost.com
-Law Firm Sidin Constitution, A. Irmanputra Sidin & Associates-
Kamis, 28 Juni 2018 Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan Kami dalam Perkara No. 16/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 122 huruf l, dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dikabulkannya Permohonan kami berimplikasi kepada:
1. Tidak ada lagi kewenangan DPR untuk memanggil paksa dan sandera kepada warga masyarakat;
2. Tidak ada lagi kewenangan Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD-DPR) untuk mempidanakan atau menggugat atau langkah lainnya terhadap warga masyarakat/badan hukum;
3. Terhadap persoalan (Pasal 245 ayat (1) UU MD3), maka anggota DPR dapat dipanggil dan dimintai keterangan dengan persetujuan tertulis Presiden apabila diduga melakukan tindak pidana tanpa perlu pertimbangan MKD.
Terhadap frasa : “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan Presiden” dalam Pasal 245 ayat (1) Sepanjang tidak dimaknai “dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana”.
Sementara terhadap frasa: “Setelah mendapat pertimbangan dari MKD” bertentangan dengan UUD 1945.
Selengkapnya menjadi:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan Presiden”.
Selanjutnya pertimbangan MK yaitu:
“…Mahkamah sependapat dengan para Pemohon, sehingga permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian yaitu bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, tetapi Mahkamah memiliki pendapat dan pertimbangan sendiri selain apa yang menjadi argumentasi dalam sebagian posita dan sebagian petitum permohonan para Pemohon, namun demikian menurut Mahkamah hal tersebut sejalan dengan semangat atau hakikat yang dimohonkan oleh para Pemohon yang esensinya adalah bahwa syarat adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu untuk memanggil anggota DPR dapat menjadi penghambat bahkan meniadakan syarat adanya persetujuan tertulis dari Presiden sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014…”.
Jakarta, 28 Juni 2018
DR. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Para Pemohon