Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

GMKI Jakarta Gelar Diskusi:”Langkah Pemberantasan Terorisme Pasca Disahkannya UU Terorisme”

43
×

GMKI Jakarta Gelar Diskusi:”Langkah Pemberantasan Terorisme Pasca Disahkannya UU Terorisme”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Kamis, 31 Mei 2018, bertempat di Gedung Yayasan Komunikasi Indonesia, Matraman, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia cabang Jakarta menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Langkah Pemberantasan Terorisme Pasca Disahkannya UU Terorisme”. Dalam diskusi ini, tampil sebagai narasumber yaitu Brigjen Pol Eddy Hartono, Wakil Kepala Densus 88, selanjutnya ada Dr Wawan Heri Purwanto, Direktur Komunikasi dan Informatika BIN, hadir pula Kolonel Zainul Bahar, Asintel Kodam Jaya, selanjutnya ada Erasmus Napitupulu, Direktur Program ICJR, selanjutnya ada Dave Fikarno, anggota DPR RI yang juga anggota Pansus RUU Terorisme, dan Firman Jaya Daeli selaku mantan anggota DPR komisi Politik dan hukum.

Diskusi semakin menarik ketika Erasmus Napitupulu, Direktur Program ICJR menyampaikan pemaparannya bahwa sebenarnya UU Terorisme yang baru ini tidak terlalu dibutuhkan, ini dikarenakan di perundang-undangan yang lain punya cukup kewenangan untuk menjerat para pelaku tindak pidana terorisme ” contohnya, jika melakukan kejahatan terorisme kepada kepala negara kan ada pasal makar, hukumannya berat, tetapi itu tidak pernah digunakan, hanya jadi pasal yang tertidur saja” tukasnya.

Kemudian pemaparan dari  Dave Laksono, anggota DPR RI Komisi 1, yang menjelaskan bagaimana UU Terorisme ini akhirnya terbentuk serta apa saja yang ditambahkan dalan UU Terorisme ini. ” Kami di DPR sangat mendesak terbentuknya UU Terorisme ini, saya sering bilang, apakah perlu ada bom lagi baru UU terorisme ini terbentuk, permasalahannya memang dalam pembahasan definisi. Definisi terorisme harus jelas agar bisa membantu kinerja dari rekan-rekan penyelidik di lapangan” terang Dave yang juga anggota pansus RUU Terorisme.

Dan pemaparan dari Firman Jaya Daeli yang merupakan mantan komisi di bagian politik dan hukum DPR RI mengatakan bahwa peran serta masyarakat dalam mengawal UU Terorisme yang baru ini sangat diperlukan. “Civil Society harus bergerak untuk mengawal UU Terorisme yang baru ini serta UU Terorisme ini harus menyediakan ruang untuk edukasi kepada masyarakat terkait dengan penanggulangan kejahatan terorisme” tegas mantan anggota DPR komisi Politik dan Hukum itu.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembagian plakat penghargaan, foto bersama dan buka puasa bersama.

Example 300250
Example 120x600