KEBIJAKAN PEMERINTAH MENETAPKAN  JENIS LIMBAH INDUSTRI  B3 YANG KONTRA PRODUKTIF

0
875

 

 

Oleh: Lintong Manurung,

 

 

Pencemaran udara dan air merupakan isu  yang sangat hangat dan sering kontroversial diperdebatkan, karena menyangkut masalah  penting yang menyangkut kelangsungan hidup hayati di bumi ini. Berbagai isu lingkungan seperti : pemanasan global (global warming) karena terjadinya efek rumah kaca yang disebabkan 6 jenis gas  yaitu: carbon dioksida (CO2), nitrogen oksida, metana, sulfurheksaflorida, perflorokarbon, dan hidroflorokarbon. Dampak pemakaian  cloro floro carbon (CFC) yang mengakibakan kerusakan lapisan ozon yang melindungi bumi dari radiasi matahari, dan CFC ini  juga menjadi salah satu pemegang andil dalan pelelehan es di kutub, peningkatan radiasi matahari kebumi dan turut memberikan gas efek rumah kaca, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna, migrasi fauna dan hama penyakit. Demikian juga dengan terjadinya “hujan asam” yang disebabkan oleh belerang (sulfur) serta nitrogen di udara yang bereaksi dengan oksigen membentuk sulfur dioksida dan nitrogen oksida. Air hujan yang asam tersebut akan meningkatkan kadar keasaman tanah dan air permukaan yang terbukti berbahaya bagi kehidupan ikan dan tanaman, terjadinya proses korosi menjadi lebih cepat, iritasi pada kulit, sistem pernafasan dan sebagainya.

 

Kegiatan transportasi (emisi gas buang), sisa pembakaran pembangkit listrik yang mempergunakan batu bara dan fosil, pemakaian pupuk dan pestisida di sektor pertanian, kegiatan industri, pembakaran hutan, letusan gunung berapi dan kegiatan rumah tangga turut mengakibatkan peningkatan kadar emisi CO2 dan  peningkatan kadar gas rumah kaca didunia. Dari 10 negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia, Tiongkok merupakan negara penyumbang emisi CO2 terbesar di dunia dengan sumbangan emisi CO2 mencapai 28,21 % dari total emisi dunia. Tumbuhnya perekonomian yang diikuti meningkatnya jumlah pabrik dan kendaraan bermotor membuat polusi udara di Tiongkok sangat tinggi. Negara penyumbang polusi CO2 terbesar kedua  dunia adalah Amerika Serikat, yakni  sebesar 15,99 %, kemudian diikuti  India di urutan ketiga dengan sumbangan polusi CO2 sebesar 6,24 %. Kemudian dilanjutkan dengan Rusia: 4,53 %, Jepang 3,67 %, Jerman 2,23 %, Korea Selatan 1,75 %, Iran 1,72 %, Kanada 1,71 % dan Arab Saudi 1,51 % (Statistia, 2017), dan dari data ini, Indonesia belum diketahui berapa sumbangannya terhadap polusi CO2 dunia.

Baca juga  Gerakkan Pengusaha Kristen Untuk Mentransformasi Bangsa Kita!

 

 

Pencemaran lingkungan merupakan bidang yang sangat serius untuk ditangani dan dikendalikan oleh Pemerintah Indonesia guna mengurangi dampak negatif dari perubahan lingkungan yang tidak menguntungkan karena tindakan manusia, perubahan pola penggunaan energi dan materi, penggunaan bahan-bahan fisika dan kimia, dan perlakuan  organisme. Demikian juga pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industrialisasi yang dapat mencemari udara, air dan tanah. Di Indonesia, sektor transportasi merupakan kontributor terbesar dalam polusi udara di Indonesia, terutama di daerah perkotaan akibat tingginya urbanisasi dan meningkatkannya penggunaan kenderaan bermotor. (Drs. MR Karliansyah, MSi, Deputi II Bidang Pengendalian Pencemaran. Kementerian LHK, 2017). Dan berdasarkan pengamatan beberapa organisasi dan permerhati Lingkungan Hidup, pembalakan hutan dan pembakaran hutan sangat signifikan memberikan dampak kepada emisi karbon dan pencemaran udara (kabut dan asap) di Indonesia. Khusus untuk sektor Industri Industri, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu zat, energi, dan/atau komponen lain yang  secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Indonesia sebagai negara produsen terbesar (50 %) minyak sawit dunia bersama-sama dengan Malaysia (30 %)  memberikan kontribusi 80 % terhadap kebutuhan minyak sawit dunia. Dan saat ini bisnis minyak sawit Indonesia sudah memberikan sumbangan yang cukup besar kepada ekonomi kita: Total ekspor minyak sawit Indonesia US % 22,27 milyar (13,5 % terhadap total nilai ekspor nasional) dan menjadi andalan 22 juta penduduk Indonesia. Peluang untuk berkembang dan memberikan sumbangsih yang semakin besar dimasa depan sangat besar, karena keunggulan komparatif dan daya saing produk sawit ini sangat besar, bersaing di pasar global. Kendala dan masalah persaingan dipasar dunia saat ini adalah  persaingan dengan minyak nabati non sawit yang dihasilkan negara pesaing seperti minyak:  kedelai, jagung, bunga matahari dan kanola. Tingkat produktivitas minyak sawit/ha yang tinggi dan harga yang sangat kompetetitif mengakibatkan petani dan produsen minyak sawit secara bertahap mulai menggerus pangsa  pasar minyak nabati dibeberapa negara dunia,yang pada gilirannya dalam waktu yang tidak terlalu lama minyak sawit akan menguasai pasar dunia. Menghadapi persaingan global di bidang minyak nabati ini, beberapa negara penghasil minyak nabati non sawit, telah menetapkan kebijakan untuk menghambat ekspor minyak sawit Indonesia,  antara lain :

Baca juga  Rizal Ramli: The Cowboy

Menetapkan bea masuk yang tinggi untuk CPO dan turunannya ( India ) dan  tuduhan dumping untuk bio diesel dari Amerika Serikat

Parlemen Uni Eropa (UE) menetapkan bahwa tahun 2021, minyak sawit tidak akan lagi dimasukkan dalam perhitungan capaian energi terbarukan.

Kampanye hitam oleh produsen dan konsumen di UE yang mencantumkan “bebas minyak sawit” dari produk-produknnya.

 

Pemerintah cq Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, sudah berupaya keras untuk melakukan lobby-lobby ke berbagai  negara, untuk menetralisir hambatan-hambatan dalam persaingan minyak sawit di pasar dunia tersebut. Namun dipihak lain Pemerintah Indonesia melalui PP No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 telah menetapkan spent bleaching earth (SBE) sebagai limbah Bahan Beracun dan Berbahaya,  yang berarti  pihak Pemerintah RI secara formal sudah menyatakan bahwa dalam proses produksi minyak sawit di Indonesia, pemakaian bleaching earth dalam proses produksi minyak sawit yang  menghasilkan produk SBE sebagai produk sampingan adalah  limbah B3, dan berarti adanya pengkuan bahwa minyak sawit hasil produksi Indonesia, kemungkinan sudah  terkontaminasi juga dengan bahan beracun dan berbahaya (B3).

 

Penetapan beberapa jenis limbah industri  oleh Pemerintah dalam PP No. 101 Tahun 2014 dalam kasus SBE sebagai limbah B3  sangat ambivalen dan membingungkan, karena  dinegara pesaing terbesar penghasil minyak sawit  kita seperti Malaysia , SBE tidak dikategorikan sebagai B3. Demikian juga  untuk beberapa jenis limbah industri sebagai mana ditetapkan dalam  PP 101 Tahun 2014  sebagai limbah B3 ,  seperti : coal tar, copper slag, aki bekas dan lain-lain, harus dikaji dan diteliti ulang kembali secara cermat oleh Pemerintah,  karena ternyata komoditi ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan memberikan sumbangan yang sangat signifikan  terhadap produk domestic bruto (PDB), ekspor dan penyerapan tenaga kerja apabila ditumbuh kembangkan didalam negeri, dan komoditi limbah industri ini ternyata tidak dikatogerikan sebagai limbah B3 oleh negara-negara pesaing lainnya.

Baca juga  Hak Atas Informasi adalah Hak Asasi Manusia yang Dijamin Konstitusi dan Hukum

 

Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah baik limbah B3 maupun limbah non B3 baik ditingkat pusat dan daerah, sangat dirasakan kurangnya koordinasi dan kerjasama masing-masing pihak terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.  Masing-masing pihak pihak memiliki peta jalan (road map) dan melaksanakan interpretasi sendiri-sendiri, lalu berjalan sendiri-sendiri dan tidak pernah bertemu ditujuan yang sama. Peningkatan daya saing produk hasil industri, baik dipasar nasional dan pasar global membutuhkan efisien dan pengurangan ekonomi biaya tinggi mulai dalam disektor logistik, pelayanan publick, sektor produksi dan paska produksi, untuk itu sejatinya masing-masing pihak terkait melaksanakan kebijaksanaan sektoral dan lintas sektoral secara harmoni dan terpadu.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah seharusnya Pemerintah, para pakar dan seluruh pihak yang terkait,  duduk bersama-sama  untuk mengkaji kembali kebijaksanaan limbah industri guna :

Merevisi PP No 101 Tahun 2014 dan Menetapkan kembali  kebijaksanaan Pemerintah yang baru dan efektif mengenai limbah industri untuk  mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing produk akhir kita di pasar global, namun Industri nasional tetap terkendali  agar tetap menjadi bidang  usaha yang ramah lingkungan dan  berkelanjutan.

Menyusun Peta Jalan ( Road Map ) Pengembangan Industri penghasil limbah yang memiliki nilai ekonomis tinggi, memberikan sumbangan yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan menyerap banyak tenaga kerja. Road Map  yang akan dilaksanakan secara terpadu, terarah dan terkoordinasi secara nasional untuk dilaksanakan oleh setiap pihak terkait.

 

( Lintong Manurung, Ketua Umum DPP Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan)