KEMENANGAN DEMOKRASI PANCASILA, BHINNEKA TUNGGAL IKA, NKRI, & UUD 1945.

0
615

 

Jakarta,  Gramediapost.com

 

Pada hari ini, Senin 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjatuhkan putusan atas gugatan dari Ex Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (Ex HTI) yang memenangkan Kementerian Hukum dan HAM RI dan menolak Gugatan Ex HTI, dengan amar putusan sebagai berikut:

 

1. Menolak Gugatan Ex HTI untuk seluruhnya;

2. Menolak permohonan penundaan dari Ex HTI atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI atas pencabutan status badan hukum Ex HTI sebagai Ormas

3. Menghukum Ex. HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Putusan PTUN Jakarta di atas sudah tepat, benar, adil, objektif dan sejalan dengan “Hubbul wathan minal iman.” (Cinta tanah air itu bagian daripada iman), begitulah fatwa Hadrat Al-Syaikh KH. Hasyim Al-Asy’ari di masa-masa menjelang perang kemerdekaan, hingga sampai Indonesia merdeka dan terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berkah kemerdekaannya sampai saat ini dapat kita nikmati bersama. Betapa besarnya peran  alim ulama dan segenap tokoh bangsa dari berbagai agama-agama lainnya dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia, termasuk di antaranya adalah putra KH. Hasyim Al Asy’ari, yakni KH. Abdul Wahid Hasyim yang menjadi salah satu tokoh perumus Pancasila sebagai Dasar Negara, disamping Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Soepomo dan Mohammad Yamin.

 

Dari rumusan para tokoh pendiri bangsa yang dapat kita baca dari lima sila (Pancasila) itu, kita dapat mengetahui, bahwa Indonesia bukanlah negara agama juga bukan negara sekuler, tetapi Indonesia adalah negara yang menganut faham demokrasi yang berdasarkan Pancasila, dimana nilai-nilai agama turut serta menjiwainya. Oleh karena itu semua usaha yang dimaksudkan untuk merubah atau melenyapkan Pancasila, adalah perbuatan yang dapat digolongkan melawan hukum karena hal itu bertentangan dengan konstitusi kita, yakni UUD 1945. Pemaksaan kehendak seperti yang telah dilakukan oleh Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk melenyapkan Pancasila sebagai Dasar Negara dengan tujuan mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah, juga merupakan bentuk penghianatan terhadap kesepakatan semua tokoh pendiri bangsa, sebab sebelum Pancasila disahkan sebagai Dasar Negara, semua tokoh pendiri bangsa telah bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya Dasar Negara Indonesia.

Baca juga  Cegah Pertikaian Antar Remaja Patroli Malam Di Galakkan

 

Putusan PTUN yang memenangkan Kementerian Hukum dan HAM RI ini dijatuhkan pada sidang yang ke 18 dari serangkaian sidang yang sudah berjalan semenjak 23 November 2017. Pemerintah diwakili oleh 22 Kuasa Hukum, dimana 11 diantaranya adalah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), dan yang telah menyerahkan total 134 buah alat bukti dalam persidangan yang digunakan untuk memperkuat bukti dan alasan kenapa Pemerintah RI mencabut status badan hukum Ormas HTI. Selain daripada itu, Kuasa Hukum dari pihak pemerintah RI juga telah menghadirkan 13 orang ahli dan saksi yang terdiri dari unsur PBNU, Muhammadiyah, PNS, ex HTI, Rektor, kementerian hukum dan HAM, dll.

 

Dalam persidangan masing-masing ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pemerintah telah mengemukakan pandangan-pandangan dan kesaksiannya mengenai Ormas HTI. Rois Syuriah PBNU KH. Ahmad Ishomuddin misalnya pada intinya menyatakan bahwa:”HTI itu bukan organisasi dakwah tapi organisasi politik. HTI membungkus misi politiknya dengan dakwah. Ideologinya Islam tapi aktifitasnya politik”. Lebih lanjut KH. Ahmad Ishomuddin juga telah menyatakan pada intinya bahwa,”Penolakan HTI atas sistem demokrasi tidak sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI, yang sangat menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam negara hukum. HTI melarang cinta tanah air (Nasionalisme)”. HM. Guntur Romli yang merupakan salah satu intelektual muda NU juga mengemukakan pandangannya dalam persidangan yang pada intinya,”Hizbut Tahrir ingin menegakkan apa yang ditulis dalam ide-ide sesuai kitab-kitab mereka. HTI jika sudah bulat tegakkan khilafah, maka semua (negara konstitusi) akan hilang”.

 

Mantan rektor dan guru besar UIN Jakarta, Prof. Dr. Azyumardi Azra juga telah menyatakan dalam persidangan yang intinya,”Sejumlah penelitian yang dilakukan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pasca Soeharto khususnya sejak 1999, menunjukkan khilafah sebagai entitas politik bertujuan untuk menggantikan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika”. Sedangkan Prof. Philipus M. Hadjon yang merupakan ahli mengenai Hukum Administrasi Negara menyatakan,”Sesuai Asas Contrarius Actus, pejabat yang memberi status badan hukum berwenang melakukan pencabutan, karena suatu Ormas melakukan pelanggaran. Badan hukum perkumpulan HTI dibubarkan supaya pelanggaran yang dilakukan berhenti, karena ini berkaitan dengan keamanan masyarakat”. *Hal yang sama juga dinyatakan oleh ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H yang pada intinya menyatakan bahwa “pemerintah diberi kewenangan contrarius actus untuk langsung mencabut status badan hukum HTI seketika, untuk menjaga agar tidak timbul kerugian dan masalah-masalah kemasyarakatan yang lebih besar”.* *Hal ini sesuai dengan Pasal 61 ayat (3) Perpu Ormas.*

Baca juga  PT AJINOMOTO INDONESIA Inisiasikan Event Webinar: Peran Bumbu Umami Sebagai Strategi Menyusun Menu Sehat bagi Keluarga di Masa PPKM

 

Atas dasar pernyataan para ahli dan saksi yang didatangkan dalam persidangan tsb. di atas, kami dalam hal ini yang bertindak sebagai tim Kuasa Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM RI, menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum HTI yang dilakukan oleh Pemerintah RI sudah tepat, karena apa yang dilakukan oleh HTI selama ini adalah bentuk pelanggaran dari konstitusi. *Pencabutan status badan hukum HTI juga sah menurut hukum dan tidak melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik karena diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebagai pejabat yang berwenang, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta ada kesesuaian antara substansi dengan keputusan pencabutan tersebut.*

 

*Lagipula, Gugatan Penggugat juga terbukti cacat formil. Penggugat (HTI) sebagai suatu badan hukum telah kehilangan status badan hukumnya sejak Kementrian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan pencabutan status badan hukum HTI. Sehingga Penggugat (HTI) sudah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo.*

 

Pada akhirnya, kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya pada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini. Juga tentunya tidak lupa pula kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya pada para pihak yang turut serta memberi perhatian penuh pada persoalan ini, hingga kami berharap Demokrasi Pancasila, Bhinneka tunggal ika, NKRI dan UUD 1945 tetap jaya selama-lamanya.

 

Demikian Press Release Sidang Putusan Pemerintah Menghadapi Gugatan HTI di PTUN Jakarta Timur ini kami sampaikan agar dapat dipahami oleh semua pihak.

 

Jakarta, 7 Mei 2018.

 

Tim Kuasa Hukum Kementrian Hukum dan HAM RI.