Jakarta, Gramediapost.com
UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sejak tanggal 15 Maret 2018 lalu telah berlaku dan mengikat semua pihak. Pemberlakuan tersebut menyusul Presiden Joko Widodo tidak menandatangani UU tersebut hingga 30 hari sejak UU tersebut disetujui bersama DPR dan Pemerintah dalam sidang Paripurna DPR pada 12 Februan 2018 lalu. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (S) UUD 1945.
Konsekwensi pemberlakuan UU MD3 tersebut berlaku dilaksanakan. Setidaknya yang telah, sedang dan akan terjadi paska pemberlakuan UU MD3 tersebut yakni:
1. Penambahan satu Wakil Ketua DPR sebagaimana amanat dalam Pasal 84 ayat (1) UU MD3 yang bunyinya ”Pimpinan DPR terdiri 0:03 1 (saw) orang ketua dan 5 (lima ) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR”.
2. Penambahan tiga Wakil Ketua MPR sebagaimana amanat dalam Pasal 15 ayat (1) UU MD3 ”Pimpinan MPR terdiri am: 1 {satu } orang ketua dan 7 (tujuh) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
3. Pemanggilan paksa bagi siapa saja yang tidak hadir, setelah dipanggil tiga kali berturut -turut tanpa alasan yang sah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 73 ayat (3) UU MD3. “Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2} tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ”
4.Polensi praktik kriminalisasi terhadap pihak yang dumggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. whagmmana tenuang di Pasal 122 huruf l UU M03. “mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang,atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR”.