Endang Hadrian, Kuasa Hukum PT. Jaya Real Property Tbk., Bersyukur Eksekusi Lahan di Pondok Kacang Barat  Berjalan Mulus

0
1454

 

 

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

 

Pagi hari di kawasan Pondok Kacang Barat, terlihat gabungan ratusan aparat kepolisian, SatPol PP, Kodim, Brimob  dan Muspida menjaga pelaksaanan eksekusi lahan antara PT Jaya Real Property melawan DL. Sitorus, Cs yang dilakukan oleh PN Tangerang, Rabu 7 Maret 2018. Tanah itu  diduduki oleh Ahli Waris D.L. Sitorus.

 

 

Endang Hadrian,S.H,M.H, Kuasa Hukum dari PT Jaya Real Property ,Tbk, mengatakan  , “Eksekusi paksa ini harus segera dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memastikan klien kami mendapatkan hak dan penguasaan sepenuhnya atas tanah miliknya yang telah diduduki secara melawan hukum oleh Ahli Waris D.L.Sitorus ,”.

Endang Hadrian,S.H,M.H, mengungkapkan perasaan gembiranya atas eksekusi lahan tersebut ketika ditemui di lahan eksekusi seluas 6.689 M2 yang terletak di jalan AMD Raya, RT 003/RW 001 Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren ,Kota Tangerang Selatan.

 

 

Menurutnya, kliennya telah memenangkan perkara dimulai dari pengadilan Negeri Tangerang sampai tingkat Peninjauan Kembali pada Mahkama Agung.

 

 

“Sedang yang telah diputuskan pengadilan Negeri Tangerang  bukan merupakan milik karena hanya mengambil alih dari penggarap tanah” tandas pengacara yang pernah memenangkan Kasus gugatan di Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi melawan tergugat Ibu Airin pada tahun 2010 sebagai kuasa Hukum dari  pasangan Calon Arsid dan Andre Taulany.

 

Dalam pelaksanaan eksekusi ini disediakan alat-alat berat untuk membantu proses pembongkaran dan pengosongan, mobil DamKar bahkan Ambulan mengingat di atas lahan tersebut ahli Waris D.L.Sitorus yang mengaku memiliki lahan dengan cara memperoleh dari Hak garap, masih menduduki dan membangun bangunan liar semi permanen serta menempatkan oknum-oknum suruhan untuk menjaga lahan secara melawan hukum.

Baca juga  Patroli Dialogis, Cara Kapolsek Kep Seribu Utara Ajak Warga Jaga Kamtibmas Dan Patuhi 3M

 

 

“Kami bersyukur proses pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan dari oknum-oknum tertentu yang  akan menghalang-halangi proses penegakan hukum” jelas pengacara yang pernah berhasil memenangkan gugatan untuk membatalkan 26 sertifikat sekaligus yang di terbitkan oleh BPN Cilegon Banten di satu lokasi yang sama.

 

 

Dijelaskannya, eksekusi ini antara lain melaksanakan Amar putusan PK  NO. 785 PK/PDT/2016 tanggal 27 Februari 2017 dan putusan Kasasi No. 99 K/Pdt/2010 tanggak 12 Mei 2010 Jo. putusan PT  Banten No. 57/PDT/2009/PT.BTN tanggak 09 Juli 2009 Jo. Putusan  PN. Tangerang No. 144/PDT.G/2008/PN.Tangerang tanggal 27 November 2008.

 

 

Berdasarkan putusan tersebut diatas PT Jaya Real Property,Tbk (PT. JRP) dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 6.689 Meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Kacang Barat, kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

 

 

Keberhasilan ini menambah catatan gemilang pengacara Asli Betawi Endang Hadrian, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT. JAYA REAL PROPERTY sejak 2004, prestasi lainnya  pengacara yang juga dosen di Universitas Bhayangkara pernah memenangi gugatan sengketa Pilkada Di Tangerang Selatan sebagai Kuasa Hukum pasangan Calon Walikota Tangerang Selatan H. Arsid dan Andre Taulany pada tahun 2010 melawan pasangan Airin Rachmi Diany adik ipar Hj. Atut mantan Gubernur Banten.