Pernyataan LBH Pers Terkait Rencana. FPI “Menduduki” Kantor Harian Tempo

0
597

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Beredar informasi bahwa pada hari ini Tempo akan didemo oleh FPI karena dianggap menghina imam besar dengan cover karikatur majalah tempo pertanggal 26 februari 2018

 

Atas peristiwa tersebut LBH Pers berpendapat:

1. Yang dilakukan Tempo adalah sebuah karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan konstitusi. Khususnya undang nomor 40 thun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1946.

 

2. Sesuai dengan fungsi pers, bahwa pers adalah lembaga kontrol yang mnjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.

 

3. Seharusnya, jika salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers atau mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers. Karena Dewan Pers lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

 

4. Demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi juga undang-undang. Namun dengan niat akan “menduduki”, memaksa untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi dan berbagai bentuk intimidasi lainya adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum. Sehingga jika itu terjadi, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak demi melindungi Pers dan kemerdekaan pers sama saja melindungi wujud kedaulatan rakyat.

 

Jakarta, 16 Maret 2018

Lembaga Bantuan Hukum Pers

 

Cp:

Nawawi Bahrudin 08159613469

Ade wahyudin 085773238190

Baca juga  Ke Pulau Seribu, 117 Wisatawan Diwajibkan Scan PeduliLindungi di Pelabuhan Kaliadem