Jakarta, Gramediapost.com
Beredar informasi bahwa pada hari ini Tempo akan didemo oleh FPI karena dianggap menghina imam besar dengan cover karikatur majalah tempo pertanggal 26 februari 2018
Atas peristiwa tersebut LBH Pers berpendapat:
1. Yang dilakukan Tempo adalah sebuah karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan konstitusi. Khususnya undang nomor 40 thun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1946.
2. Sesuai dengan fungsi pers, bahwa pers adalah lembaga kontrol yang mnjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.
3. Seharusnya, jika salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers atau mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers. Karena Dewan Pers lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
4. Demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi juga undang-undang. Namun dengan niat akan “menduduki”, memaksa untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi dan berbagai bentuk intimidasi lainya adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum. Sehingga jika itu terjadi, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak demi melindungi Pers dan kemerdekaan pers sama saja melindungi wujud kedaulatan rakyat.
Jakarta, 16 Maret 2018
Lembaga Bantuan Hukum Pers
Cp:
Nawawi Bahrudin 08159613469
Ade wahyudin 085773238190