Masyarakat Sirungkungon Menolak Keberadaan PT Aquafarm Nusantara dan Mengancam Akan Menyegel Pada 9 Maret 2018

0
939

 

JAKARTA ─ Masyarakat Desa Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir menolak perpanjangan kontrak lahan untuk kegiatan operasional PT. Aquafarm Nusantara di wilayah Sirungkungon. Sesuai perjanjian kontrak sewa nomor 06/TOBA/SEWA/III/08 antara Toni Walker Manurung dengan Manajemen PT. Aquafarm Nusantara Proyek Toba, dimana kegiatan PT. Aquafarm Nusantara sudah harus berakhir pada tanggal 28 Februari 2018 lalu”, demikian disampaikan Arimo Manurung, S.H., salah seorang warga setempat dalam rilis yang disampaikan kepada YPDT pada Rabu (7/2/2018).

 

Dalam rilis tersebut, Arimo Manurung, SH, menyebutkan bahwa PT. Aquafarm Nusantara akan ditutup di Sirungkungon. “Masyarakat setempat, pemilik lahan, dan perantau dari Sirungkungon tidak mau ikut merusak Danau Toba karena kerusakan Danau Toba sudah masuk dalam tahap memprihatinkan bagi masa depan generasi yang akan datang. Dalam mendukung pemerintah pusat membangun Danau Toba menjadi destinasi dunia, haruslah didukung dengan Danau Toba yang bersih dan layak untuk pariwisata taraf internasional dengan membersihkan perusahaan penyumbang limbah ke Danau Toba, sehingga Danau Toba dapat dinikmati generasi yang akan datang.” Demikian disampaikan oleh Arimo.

 

Sebagaimana diketahui, pemilik lahan telah melayangkan Somasi pada Senin (19/2/2018) untuk meninggalkan lokasi hingga akhir kontrak pada Rabu (28/2/2018). Namun pada Kamis (1/3/2018), PT. Aquafarm Nusantara masih beroperasi. Pada Senin (5/3/2018), pemilik lahan kembali melayangkan surat peringatan kepada PT Aquafarm nusantara untuk meninggalkan lokasi selambatnya Kamis (8/3/2018). Dengan mengirrimkan pula surat perlindungan hukum ke KAPOLRES Toba Samosir, KAPOLSEK Lumban Julu, Camat Ajibata, dan Kepala Desa.

 

Masyarakat Sirungkungon juga mengajak rekan media dan masyarakat Pencinta Danau Toba untuk hadir dan meliput proses pemberhentian operasional PT. Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon oleh pemilik lahan dan masyarakat setempat yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 9 Maret 2018, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di areal PT. Aquafarm nusantara di Desa Sirungkungon, Kec. Ajibata, Kab. Toba Samosir, Sumatera utara.

Baca juga  Polres Kep Seribu Giatkan Pengawasan ProKes dan Wajibkan 218 Penumpang Kapal ke Pulau Scan PeduliLindungi di Pelabuhan Kaliadem

 

Mengetahui adanya penolakan tersebut, Maruap Siahaan, Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mengapresiasi kesadaran masyarakat Sirungkungon untuk menolak keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di wilayahnya. “YPDT mendukung penuh masyarakat yang menolak KJA di Danau Toba khususnya di Sirungkungon dan masyarakat lainnya yang merasa dirugikan memiliki hak konstitusional sama untuk menolak keberadaan KJA di seluruh perairan Danau Toba demi mewujudkan Danau Toba sebagai Tao na Uli, Aek na Tio, mual Hangoluan.” Pungkas Maruap.

 

 

 

Narahubung:

Arimo manurung, SH

082237962750