Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Mantan Presdir Aquafarm: 185 Ton Pelet per Hari Ditabur ke Danau Toba

19
×

Mantan Presdir Aquafarm: 185 Ton Pelet per Hari Ditabur ke Danau Toba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

 

 

JAKARTA ― Freek Huskens, mantan Presiden Direktur PT Aquafarm Nusantara (disingkat Aquafarm), mengatakan bahwa sebanyak 1,8 Ton pelet ikan ditabur untuk 1 Ton ikan per hari. Hal ini ia sampaikan dalam Sidang Lanjutan Gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Aquafarm pada Rabu (21/2/2018) di PTUN Jakarta.

 

Lebih lanjut Huskens mengatakan bahwa tahun 2014 Aquafarm memproduksi 37.000 Ton ikan. “Jika 1 Ton ikan butuh 1,8 Ton pelet, ini berarti tahun 2014 Aquafarm memasukkan sekitar per tahun 66.600 Ton atau per bulan 5.550 Ton atau per hari 185 Ton,” ujar Robert Paruhum Siahaan, SH, Ketua Tim Litigasi YPDT sekaligus Kuasa Hukum YPDT di muka persidangan.

 

Bayangkan kalau pelet sebanyak itu diberikan kepada ribuan Ton ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) Aquafarm? Jika dalam 1 tahun (365 hari) dikalikan 1,8 Ton pelet, maka ada sebanyak 65.700 Ton pelet. Seandainya 1% saja dari pelet itu mencemari Danau Toba, maka sekitar 657 Ton pelet berpotensi mencemari Danau Toba dalam 1 tahun.

 

Saksi fakta mengatakan juga bahwa Aquafarm mulai mengoperasikan KJA sejak 1998 hingga 2018 (tahun sekarang). Ini berarti potensi pencemaran Danau Toba dari pelet ikan dapat kita hitung adalah 19 tahun X 657 Ton = 12.483 Ton pelet. Angka yang fantastis. Bagaimana tidak tercemar Danau Toba itu?

 

Namun demikian, Presiden Direktur Aquafarm sejak 1998-2016 ini, masih mampu berkelit dengan mangatakan bahwa setiap 6 bulan sekali pihak BLH (Badan Lingkungan Hidup) Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) mengaudit air Danau Toba pada KJA Aquafarm dan hasil audit tersebut dinyatakan tidak tercemar.

 

Pihak Kuasa Hukum YPDT sebagai Penggugat melihat tidak masuk akal antara logika fakta yang disampaikan Huskens dan hasil audit BLH Sumut dan KLH yang dikatakan saksi fakta tersebut tidak tercemar Danau Toba itu.

 

Ketika Penggugat menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa berdasarkan menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah kelas satu untuk standar air minum. Sementara, KJA hanya diperbolehkan pada perairan kelas 2 atau kelas 3. Huskens menjawab tidak mengetahui. Bagaimana mungkin seorang Presiden Direktur tidak mengetahui hal tersebut selama 18 tahun bekerja untuk Aquafarm?

 

Usai mendengarkan saksi fakta, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan Saksi Ahli Aquafarm (Tergugat II Intervensi) lainnya yaitu Prof. Dr. Ir. Endi Setiadi Kartamihardja, M.Sc yang berasal dari Pusat Penelitian Perikanan dan Konservasi Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Sebagai informasi pada persidangan lalu (7/2/2018) Freek Huskens ditolak bersaksi di persidangan, karena dokumen keimigrasiannya tidak lengkap.

 

Sidang berlangsung sekitar hampir 4 jam. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Sidang ini kurang produktif karena sekitar 75% dari waktu berjalan pada persidangan lebih banyak diwarnai debat kusir yang tidak ada kaitannya dengan materi Sidang antara Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi dan Kuasa Hukum Penggugat. Ketua Majelis Hakim berkali-kali mengingatkan kepada semua pihak untuk menahan emosi dan santun beretika dalam ruang sidang.

 

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (28/2/2018) pada pukul 09.00 WIB di PTUN Jakarta. Semua pihak diberikan kesempatan satu kali lagi mengajukan Saksi Ahlinya.

 

Sidang lanjutan Perkara No.164/G/2017/PTUN-JKT ini adalah sidang TUN antara pihak YPDT selaku Penggugat dengan pihak BKPM selaku Tergugat dan PT. Aquafarm Nusantara selaku Tergugat II Intervensi. YPDT melakukan gugatan karena izin usaha PT. Aquafarm Nusantara yang diterbitkan oleh BKPM sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 1 Tahun 2009 ditentukan bahwa mutu air Danau Toba adalah standar air minum.

 

Sidang dipimpin Majelis Hakim, antara lain: Wenceslaus, SH, MH (Hakim Ketua), Oenoen Pratiwi, SH, MH (Hakim Anggota I), dan M. Arief Pratomo, SH, MH (Hakim Anggota II). Pardomuan Silalahi SH selaku Panitera Pengganti (PP).

 

Hadir dari Tim Litigasi YPDT sebagai Kuasa Hukum YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), dan Deka Saputra Saragih, SH, MH (Anggota), dan FX Denny S Aliandu, SH (Anggota). Sementara dari pihak Tergugat (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menghadirkan 2 orang Kuasa Hukumnya dan dari pihak Tergugat II Intervensi (PT Aquafarm Nusantara) diwakili Kuasa Hukumnya Dr Hotman Paris Hutapea dan rekan.

 

Sidang juga dihadiri Pdt Marihot Siahaan (Sekretaris YPDT), Drs Berlin Situngkir, MBA (Tim Ahli YPDT), Johansen Silalahi (Tim Ahli YPDT), Jhohannes Marbun, SS, MA (Sekretaris Eksekutif YPDT), Ir Joyce Sitompul br Manik, Angelo Pardosi (Mahasiswa Pencinta Danau Toba), dan Boy Tonggor Siahaan (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia).

 

Narahubung: Jhohannes Marbun (+62 813-2842-3630)

Example 300250
Example 120x600