Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Koalisi Advokasi UU 35/2009 dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP: Narkotika dalam RKUHP: Ancaman Besar bagi Kepastian Hukum #PenjaraBukanSolusi

42
×

Koalisi Advokasi UU 35/2009 dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP: Narkotika dalam RKUHP: Ancaman Besar bagi Kepastian Hukum #PenjaraBukanSolusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

Jakarta, 19 Januari 2018,

 

Koalisi Advokasi UU 35/2009 dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengadakan konferensi pers di kantor LBH Masyarakat untuk menolak tindak pidana narkotika dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (RKUHP). Konferensi pers ini dihadiri oleh perwakilan dari PKNI, LBH Masyarakat, PBHI, Rumah Cemara, MAPPI, LPPM Unika Atmajaya. Penolakan ini dilakukan karena KUHP dinilai melanggengkan kriminalisasi terhadap Pengguna Narkotika dan akan semakin melahirkan kepastian hukum bagi pengguna narkotika, yang dampaknya adalah semakin jauhnya upaya pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika, sesuai yang diamanatkan Pasal 4 UU Narkotika.

 

Kebijakan narkotika di Indonesia selama ini cenderung mengkriminalisasi pengguna narkotika. Sejak dikeluarkannya UU No.9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan sanksi pidana kepada pengguna narkotika karena ketidakjelasan antara pengguna Narkotika dan pengedar narkotika. Hukuman pidana yang diberikan kepada pengguna narkotika terus meningkat sampai dikeluarkannya UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang saat ini pun sedang direvisi oleh Pemerintah.

 

UU No. 35/2009 tentang Narkotika menerapkan teori “double track system” bagi pengguna narkotika, yang di dalam pengaturannya terdapat 2 jenis pemidanaan yang berbeda yakni Pidana Penjara dan Rehabilitasi. Salah satu tujuan penerapan UU Narkotika yang tercantum dalam pasal 4 huruf d adalah “Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkotika”.

 

Permasalahan penerapan pasal tindak pidana dalam UU Narkotika merupakan permasalahan terbesar dalam UU Narkotika. Kriminalisasi kepada Pengguna Narkotika dalam Pasal 127 UU Narkotika merupakan bentuk pendekatan yang buruk dan tidak sejalan dengan tujuan UU Narkotika itu sendiri. Pemberian sanksi pidana kepada Pengguna Narkotika terbukti tidak membawa dampak menurunnya angka perdagangan gelap narkotika, namun menimbulkan permasalahan baru. Pada praktiknya, Pengguna Narkotika tidak hanya dikriminalisasi karena penyalahgunaan namun mereka mengalami kriminalisasi yang berlebihan karena pemilikan, penyimpanan, penguasaan, pembelian atau penanaman narkotika, walaupun narkotika tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri.

 

Dampak buruk kriminalisasi bagi para pengguna narkotika di antaranya ialah adanya kekerasan dan penyiksaan, manipulasi perkara, serta dampak psikologis, sosial, ekonomi, serta kesehatan menunjukkan bahwa penjara bukanlah solusi bagi pengguna narkotika. Dampak kesehatan inilah yang dapat menimbulkan efek domino bagi Pengguna Narkotika. Ketiadaan akses kesehatan bagi pengguna narkotika dalam proses pidana mengakibatkan gejala putus zat (sakaw), penyakit menular (HIV-AIDS, Hepatitis, TBC), serta angka kematian Pengguna Narkotika.

 

Selama 9 tahun UU Narkotika berlaku, kami menilai tujuan UU sebagaimana tersebut di atas belum tercapai. Pada prakteknya jumlah pengguna narkotika yang dipidana penjara masih jauh lebih tinggi berbanding yang direhabilitasi, yang menurut data ditjenpas sampai Desember 2017 adalah sejumlah 33,698 orang.

 

Hal ini menurut kami merupakan salah satu indikator masih terdapat kesimpangsiuran di tataran implementasi atas jaminan pengaturan upaya rehabilitasi bagi pengguna. Di saat Pemerintah berupaya memperbaiki UU Narkotika melalui proses penyusunan RUU Narkotika, sudah muncul keputusan untuk memasukan pengaturan tentang narkotika ke dalam RKUHP yang dengan kata lain akan ada 2 dasar hukum yang kurang lebih memuat aturan yang sama atas 1 perbuatan yang dilakukan, yang dinilai akan berdampak pada praktek pemenjaraan terhadap pengguna narkotika yang lebih tinggi lagi.

 

Dengan kondisi ini, tidaklah tepat mengatur pasal-pasal narkotika ke dalam KUHP, sebab seluruh pengaturan mengenai ketentuan pidana narkotika sangat bergantung pada ketentuan yang secara khusus diatur dalam UU Narkotika itu sendiri, tidak dapat dipisahkan apalagi diatur terpisah dalam KUHP. Terlebih, tidak ada perubahan yang amat mendasar dari susunan pidana narkotika yang ada di RKUHP, baik dari rumusan pasal, maupun pemidanaan. Sehingga pendekatan kriminalisasi semakin langgeng dalam RKUHP.

 

Langgengnya kriminalisasi terhadap Pengguna Narkotika dalam RKUHP diperburuk karena pada dasarnya KUHP memiliki fleksibilitas yang sangat kaku, tidak mudah dirubah dan memiliki politik pemidanaan yang sangat tinggi. Sifat ini berbeda dengan isu narkotika yang sangat dinamis dan memiliki tingkat perubahan yang sangat tinggi. Perbedaan sifat ini mengakibatkan semakin sulitnya merevisi kebijakan narkotika.

 

Pusaran ancaman pidana bagi pengguna narkotika bukan merupakan sebuah tindakan penyelamatan anak bangsa, melainkan sebuah “penistaan” terhadap tujuan untuk memberikan jaminan atas kesehatan melalui rehabilitasi medis atau sosial bagi pengguna narkotika.

 

Atas hal-hal tersebut di atas, Koalisi Advokasi Revisi UU 35/2009 dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan:

 

1.       Mendesak DPR RI mengeluarkan tindak pidana narkotika dari RKUHP.

 

2.       Mendorong Pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk tidak menyepakati usulan Legislatif.

 

3.       Mendorong Pemerintah dan DPR RI melakukan dekriminalisasi dengan pendekatan kesehatan danHarm Reduction(pengurangan dampak buruk) dalam revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jakarta, 19 Januari 2018

 

Koalisi Advokasi UU 35/2009

 

Aliansi Nasional Reformasi KUHP

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600