Oleh: Kamaruddin Simanjuntak
Sebagai manusia dewasa, berpendidikan dan berahlak, serta mampu untuk bernalar dan berpikir positif, Kita diminta harus bisa membedakan antar Agama / Kepercayaan dengan Organisasi Massa (Ormas).
Hal ini saya katakan, karena beberapa hari ini ramai dimedia sosial, video seorang Rekan, yang membuat ujaran, bahwa lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, akan menjadi ancaman bagi Pembubaran agama-agama di indonesia, selain agama tertentu, dengan dalil sila pertama Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ormas adalah organisasi massa yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Berbhinneka Tunggal Ika dalam Kerangka NKRI.
Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meski Ormas juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas, akan tetapi tetap tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen IV.
Agama adalah suatu ajaran dan/atau sistem yang mengatur tata keimanan atau kepercayaan atau keyakinan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungan hidupnya.
Bahwa Pemerintah RI merasa, bahwa ketentuan UU RI No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, masih dirasa kurang cukup mengatur Ormas yang bertentangan dengan ideology Pancasila, sehingga pemerintah RI membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Ormas yaitu Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Bahwa didalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas tersebut, terdapat ketentuan baru yang belum diatur sebelumnya dalam UU RI nomor 17 tahun 2013, yaitu tentang lembaga yang bisa membubarkan ormas, guna mencegah meluasnya ideologi atau faham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa ketentuan yang utama dalam revisi UU RI 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas adalah soal lembaga yang mengeluarkan izin pembubaran ormas itu sendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ini, berlaku asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas hukum tentang lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan atas ormas itu adalah juga sekaligus lembaga yang memiliki hak / wewenang untuk mencabut dan/atau membatalkan ormas itu sendiri.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ini akan digunakan oleh Pemerintah sebagai alat dan sarana untuk menindak segala ormas baik pengurus maupun anggotanya yang nyata – nyata bertentangan dengan paham Pancasila dan UUD 1945 pasca amandemen IV.
Hal itu dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 82 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, yang mengatur ketentuan tentang ancaman pidana pada siapapun yang menjadi anggota atau pengurus ormas, baik secara langsung atau tidak langsung yang melakukan permusuhan berbasis SARA dan tindak penistaan pada satu jenis agama tertentu yang legal di Indonesia dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Bahwa Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ini , setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c (melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial) dan d (melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a (melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan); dan b (melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia), dan ayat 4 (melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan/atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bahwa, selain ketentuan pidana penjara sebagaimana dimaksud diatas, yang bersangkutan juga diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana, demikian ketentuan Pasal 82 A ayat (3) Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas ini.
Sehingga dengan demikian, bahwa tidak benar tentang adanya tuduhan Rekan saya, bahwa kelahiran atau terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, akan menjadi ancaman untuk membubarkan Agama-agama yang ada di Indonesia selain satu agama tertentu, dengan dalil, sila Pertama Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, justeru ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ini, akan diberlakukan Pemerintah RI, untuk melindungi dan menjamin keselamatan masyarakat Indonesia untuk hidup aman, tertib dan sejahtera dalam kerangka NKRI yang berideologikan Pancasil dan UDD 1945 Pasca Amandemen IV serta berbhinneka Tunggal Ika.
Demikian Pencerahan Saya ini.
Horas
Advokat Kamaruddin Simanjuntak,S.H. – Jakarta.