Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Aspek Sejarah Dan Hukum Sengketa Kepemilikan Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna

×

Aspek Sejarah Dan Hukum Sengketa Kepemilikan Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

 

 

Aspek Sejarah Dan HUKUM Sengketa Kepemilikan Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna

 

Kronologis Perkara Hukum

Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna

 

Tanah tempat berdirinya Vihara Tri Ratna dibuka pada tahun 1761 berkat kedermawanan sekelompok orang China pada saat itu untuk menguburkan orang-orang China yang mengerjakan proyek pelurusan kali Ciliwung yang menjadi korban pembantaian pada saat itu. lni dibuktikan dengan adanya Prasasti Tahun 1761. Untuk menghibur arwah-arwah yang dikubur di tanah tersebut, pada tahun 1789 didirikan kelenteng/vihara Thie Chang Yuan/Thie Chang Ong, yang sekarang dikenal sebagai Vihara Tri Ratna.

 

Pada masa awal berdirinya Vihara Tri Ratna, di Jakarta terdapat satu organisasi yang menjadi semacam lembaga catatan sipil bagi orang Tionghoa yang bernama Chineesche Raad de Batavia (Dewan Tionghoa di Batavia) yang hanya mencatat Iokasi-Iokasi namun tidak mengelola kelenteng/vihara yang ada di Jakarta pada saat Itu, termasuk Vihara Tri Ratna. Untuk kemudahan administrasi pertanahan pada saat itu, oleh Pemerintah Hindia Belanda, tanah-tanah lokasi kelenteng/vihara diatasnamakan kepada Chineesche Raad de Batavia. Seiring waktu organisasi ini kehilangan perannya, dan bubar dengan sendirinya pada tahun 1941.

 

Sejak tahun 1789, Vihara Tri Ratna diurus/dikelola oleh guru-guru yang datang dari daratan China yang seterusnya dikelola oleh murid-muridnya, yang kemudian merekrut murid-murid lainnya yang kemudian meneruskan pengurusan/ pengelolaan Vihara Tri Ratna, yang karena tuntutan pemerintah agar tempat ibadah keagamaan dikelola oleh sebuah Yayasan, kemudian pada tanggal 18 April 1974 pengurusan/pengelolaan Vihara Tri Ratna melembaga menjadi Yayasan vihara triratna (selanjutnya juga disebut “Yayasan“).

 

Pada tahun 1972, bangunan Vihara Tri Ratna telah ditetapkan oleh oleh

Pemerintah DKI Jakarta sebagai Cagar Budaya dalam kategori “Bangunan Bersejarah dan Monumen“ di wilayah DKI Jakarta yang dilindungi oleh UndangUndang sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus lbukota Djakarta No. Cb.11/1/12/72 tertanggal 10 Januari 1972.

 

Pada tahun 1975, pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna didatangi oleh seseorang yang bemama A. Latief Mihardja; seorang mantan Anggota DPRD DKI Jakarta pada saat itu yang menawarkan bantuan untuk mensertifikatkan tanah di Jl. Lautze No. 64, Jakarta Pusat, tempat Vihara Tri Ratna terletak. Tawaran tersebut disetujui oleh Pengurus Yayasan pada saat itu yang diwakili oleh suhu Lie Santoso dengan menyerahkan kepada A. Latief Mihardja uang sejumlah Rp. 250.000 pada tanggal 2 September 1975. Seminggu setelah penyerahan uang tersebut dilakukan proses pengukuran tanah yang sampai dengan terbitnya sertiflkat tanah hanya menghabiskan biaya Rp. 15.000.

 

 

Kronologi Perkara Hukum Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna

 

DKI Jakarta No. 274/3/2015/PT.TUN.DKI tertanggal 5 November 2015. Di ditingkat kasasi Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 116 K/TUN/ZOIG tertanggal 19 Mei 2016 memutuskan pada pokoknya bahwa oleh karena Yayasan Vihara Tri Ratna(Penggugat/Termohon Kasasi) mendalikan menguasai tanah a quo sudah sejak lama. sehingga mempunyai hak prioritas, sedangkan Moe lrwan Raharja (Pemohon Kasasi/Tergugat II lntervensi) mendalilkan, bahwa tanah a quo berasal dari warisan orangtuanya,sehingga untuk lebih menuntaskan pengujian keabsaban Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa terlebih dahulu harus ditentukan status kepemilikan atas tanah Objek Sengketa terlebih dahulu harus

ditentukan status kepemilikan atas tanah a quo melalui Peradilan Umum yang sekarang ini masih dalam proses banding, sebagaimana ditegaskan pada Akta Permohonan Banding (atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Nomor : 329/PDT.G/2014/ PN.]KT.PST.

 

Karena perkara perdata No. 329/PdLG/2014/PNJkLPsL oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan tidak dapat diterima (N0), maka Yayasan Vihara Tri Rama berinisiatif mengajukan gugatan perdata dalam perkara No. 236/PdtG./2017/PN.jkt.Pst.di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekarang ini dalam tahap mediasi.

 

ALASAN HUKUM BATALNYA HGB NO. 2055/KARTINI

 

HGB No. 2055/Kartini atas nama Moe lrwan Raharja harus batal demi hukum atau setidak-tidalmya dinyatakan batal karena alasan-alasan antara lain:

Hak Pakai No. 117/Kartini atas nama Dewan Tionghoa berkedudukan di Jakarta (Chineesche Raad de Batavia) namun yang menghibahkannya kepada Moe lrwan Raharja adalah Gunawan Mihardja atas nama Dewan Kong Kean (Chineesche Raad). Dewan Tionghoa berkedudukan di Jakarta (Chineesche Raad de Batavia) tidak sama dengan Dewan Kong Koan (Chineesche Raad).

 

Hibah dari Gunawan Mihardja atas nama Dewan Kong Koan (Chineesche Raad) kepada Moe lrwan Raharja tidak sah karena tidak ada izin terlebih dahulu dari Gubernur setempat dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. lzin tersebut wajib hukumnya, karena bangunan Vihara Tri Ratna telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak tahun 1972 yang menurut ketentuan Pasal I7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, peralihan haknya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

 

Keputusan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Nomor 283/HGB/BPN.31.71/ 2014 tertanggal 07 April 2014 tentang Pemberian HGB atas nama MOE IRWAN RAHARJA, atas tanah seluas 1.089 M2 Terletak di Jalan Lautze No. 64. Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, didasarkan pada keterangan yang tidak benar.Hal mana didalamnya Moe lrwan Raharja mengaku menguasai sepenuhnya tanah dan bangunan Vihara Tri Ratna baik secara fisik maupun yuridis.

Example 300250
Example 120x600
Sosialisasi Program BERSIAP Academy Karawang, 22 Juni 2026 – Komitmen untuk memperluas akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP Academy, Pelatihan dan Penempatan Disabilitas di Kawasan Industri Kabupaten Karawang yang diselenggarakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Kamis (18/6). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pelatihan, organisasi penyandang disabilitas, hingga mitra industri untuk membangun kolaborasi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif Marthella Sirait S. IP., M.A., Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., serta perwakilan industri di kawasan Kabupaten Karawang dan organisasi penyandang disabilitas. Kolaborasi Menuju Ketenagakerjaan Inklusif yang Berkelanjutan Sambutan dan peresmian pembukaan kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., yang menyambut baik pelaksanaan Program BERSIAP Academy dan menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam mewujudkan penempatan kerja yang lebih efektif bagi penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini, Ketua FKLPID Jawa Barat, Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., menyampaikan bahwa Kabupaten Karawang telah memiliki banyak praktik baik dalam penerapan ketenagakerjaan inklusif. Namun demikian, diperlukan dukungan yang lebih terstruktur agar perusahaan-perusahaan semakin siap menerima dan memberdayakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Menurutnya, pelatihan bagi perusahaan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan dunia usaha dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif. “Di Kabupaten Karawang sebenarnya sudah banyak praktik baik yang dilakukan perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, ada perusahaan yang sudah memenuhi kuota 1 persen. Namun diperlukan dukungan dan pendampingan agar perusahaan semakin siap. Melalui pelatihan dan penguatan kapasitas, perusahaan-perusahaan di Karawang memiliki peluang untuk menjadi contoh praktik ketenagakerjaan inklusif yang dapat memperoleh apresiasi hingga tingkat nasional,” ujar Bapak Benny Tunggul. CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif, Marthella Sirait S. IP., M.A, memperkenalkan Program BERSIAP Academy yang didukung oleh DBS Foundation sebagai program yang dirancang untuk mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja melalui pelatihan berbasis kebutuhan industri, pendampingan karier, dan memberikan pemahaman mengenai disabilitas kepada perusahaan supaya lebih mengerti urgensi dan manfaat. Melalui tiga fokus utama DBS Foundation yakni menyediakan kebutuhan dasar, mendorong inklusi dan mempersiapkan komunitas menua agar lebih berdaya dan bermartabat, DBS Foundation berupaya untuk mempersiapkan generasi yang lebih inklusif dan siap menghadapi masa depan (future ready). Mona Monika, Head of Group Marketing & Communications Bank DBS Indonesia sekaligus perwakilan DBS Foundation mengatakan, “Kami mengapresiasi KONEKIN dan semua pemangku kepentingan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan terus memajukan agenda inklusivitas bagi tenaga kerja agar mereka lebih tangguh. Melalui program BERSIAP, kami yakin dapat membantu masyarakat rentan untuk mencapai kesetaraan dan memiliki daya saing yang adil. Inisiatif ini secara khusus selaras dengan fokus DBS Foundation pada pendidikan dan inklusivitas, memastikan tidak ada yang tertinggal dan mendorong keterampilan siap masa depan, yang krusial untuk memberdayakan individu agar berkembang di dunia kerja.” Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., menyampaikan materi “Arah Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” yang mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dalam paparannya, beliau memaparkan data terkini mengenai kondisi penyandang disabilitas berdasarkan ragam disabilitas dan jenjang pendidikan, sekaligus menjelaskan arah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengembangan tenaga kerja inklusif, penguatan layanan 1 penempatan tenaga kerja khusus bagi penyandang disabilitas, serta implementasi berbagai regulasi pendukung ketenagakerjaan inklusif. Selain itu, beliau juga menyampaikan kebijakan pemberian penghargaan dan insentif bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, serta informasi mengenai terbitnya Permenaker Nomor 8 Tahun 2026 yang menggantikan Permenaker Nomor 3 Tahun 2021 sebagai bentuk penguatan kebijakan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja. Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koneksi Indonesia Inklusif dan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses pelatihan dan meningkatkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di kawasan industri. Kegiatan juga diisi dengan sesi pengenalan Program BERSIAP Academy, diskusi dan tanya jawab interaktif oleh peserta yang berasal dari Pemangku Kepentingan, HR Manager perusahaan, universitas lokal dan komunitas disabilitas, yang ditutup oleh penyusunan rencana tindak lanjut dan sesi networking yang melibatkan berbagai pihak. Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan organisasi penyandang disabilitas, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan berpartisipasi secara aktif di dunia kerja. Kabupaten Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengembangan praktik ketenagakerjaan inklusif yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang produktif serta memberikan kesempatan yang setara. Tentang Program BERSIAP Academy BERSIAP Academy adalah program pelatihan intensif daring yang dirancang khusus untuk membekali talenta muda penyandang disabilitas dengan keterampilan dan kesiapan kerja yang dibutuhkan di dunia industri. Program ini menghadirkan workshop interaktif dan sesi mentoring yang dipandu oleh narasumber serta mentor profesional dari berbagai bidang. Program ini berfokus pada penguatan keterampilan soft skills esensial sehingga peserta dapat berkembang menjadi talenta potensial yang siap direkrut perusahaan. Sejak tahun 2023, BERSIAP Academy telah diselenggarakan sebanyak tiga angkatan melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis, yaitu Unilever, DBS Bank Indonesia, dan Godrej Indonesia. Program ini telah menghasilkan 150 alumni penyandang disabilitas, dengan tingkat penyerapan kerja mencapai 51%. Program BERSIAP didukung oleh DBS Foundation melalui program Business for Impact 2025 sebuah inisiatif yang memperkuat komitmen Bank DBS Indonesia sebagai purpose-driven organisation dalam menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, berkat dukungan tersebut KONEKIN kembali menyelenggarakan BERSIAP Academy di 5 kawasan industri yaitu Karawang, Batang-Kendal, Batam, Balikpapan, dan Morowali dengan tujuan untuk mendukung pemerataan dan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia.
Nasional

Sosialisasi Program BERSIAP Academy   Karawang, 22 Juni…