Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Aspek Sejarah Dan Hukum Sengketa Kepemilikan Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna

83
×

Aspek Sejarah Dan Hukum Sengketa Kepemilikan Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

 

 

Aspek Sejarah Dan HUKUM Sengketa Kepemilikan Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna

 

Kronologis Perkara Hukum

Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna

 

Tanah tempat berdirinya Vihara Tri Ratna dibuka pada tahun 1761 berkat kedermawanan sekelompok orang China pada saat itu untuk menguburkan orang-orang China yang mengerjakan proyek pelurusan kali Ciliwung yang menjadi korban pembantaian pada saat itu. lni dibuktikan dengan adanya Prasasti Tahun 1761. Untuk menghibur arwah-arwah yang dikubur di tanah tersebut, pada tahun 1789 didirikan kelenteng/vihara Thie Chang Yuan/Thie Chang Ong, yang sekarang dikenal sebagai Vihara Tri Ratna.

 

Pada masa awal berdirinya Vihara Tri Ratna, di Jakarta terdapat satu organisasi yang menjadi semacam lembaga catatan sipil bagi orang Tionghoa yang bernama Chineesche Raad de Batavia (Dewan Tionghoa di Batavia) yang hanya mencatat Iokasi-Iokasi namun tidak mengelola kelenteng/vihara yang ada di Jakarta pada saat Itu, termasuk Vihara Tri Ratna. Untuk kemudahan administrasi pertanahan pada saat itu, oleh Pemerintah Hindia Belanda, tanah-tanah lokasi kelenteng/vihara diatasnamakan kepada Chineesche Raad de Batavia. Seiring waktu organisasi ini kehilangan perannya, dan bubar dengan sendirinya pada tahun 1941.

 

Sejak tahun 1789, Vihara Tri Ratna diurus/dikelola oleh guru-guru yang datang dari daratan China yang seterusnya dikelola oleh murid-muridnya, yang kemudian merekrut murid-murid lainnya yang kemudian meneruskan pengurusan/ pengelolaan Vihara Tri Ratna, yang karena tuntutan pemerintah agar tempat ibadah keagamaan dikelola oleh sebuah Yayasan, kemudian pada tanggal 18 April 1974 pengurusan/pengelolaan Vihara Tri Ratna melembaga menjadi Yayasan vihara triratna (selanjutnya juga disebut “Yayasan“).

 

Pada tahun 1972, bangunan Vihara Tri Ratna telah ditetapkan oleh oleh

Pemerintah DKI Jakarta sebagai Cagar Budaya dalam kategori “Bangunan Bersejarah dan Monumen“ di wilayah DKI Jakarta yang dilindungi oleh UndangUndang sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus lbukota Djakarta No. Cb.11/1/12/72 tertanggal 10 Januari 1972.

 

Pada tahun 1975, pengurus Yayasan Vihara Tri Ratna didatangi oleh seseorang yang bemama A. Latief Mihardja; seorang mantan Anggota DPRD DKI Jakarta pada saat itu yang menawarkan bantuan untuk mensertifikatkan tanah di Jl. Lautze No. 64, Jakarta Pusat, tempat Vihara Tri Ratna terletak. Tawaran tersebut disetujui oleh Pengurus Yayasan pada saat itu yang diwakili oleh suhu Lie Santoso dengan menyerahkan kepada A. Latief Mihardja uang sejumlah Rp. 250.000 pada tanggal 2 September 1975. Seminggu setelah penyerahan uang tersebut dilakukan proses pengukuran tanah yang sampai dengan terbitnya sertiflkat tanah hanya menghabiskan biaya Rp. 15.000.

 

 

Kronologi Perkara Hukum Tanah Dan Bangunan Vihara Tri Ratna

 

DKI Jakarta No. 274/3/2015/PT.TUN.DKI tertanggal 5 November 2015. Di ditingkat kasasi Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 116 K/TUN/ZOIG tertanggal 19 Mei 2016 memutuskan pada pokoknya bahwa oleh karena Yayasan Vihara Tri Ratna(Penggugat/Termohon Kasasi) mendalikan menguasai tanah a quo sudah sejak lama. sehingga mempunyai hak prioritas, sedangkan Moe lrwan Raharja (Pemohon Kasasi/Tergugat II lntervensi) mendalilkan, bahwa tanah a quo berasal dari warisan orangtuanya,sehingga untuk lebih menuntaskan pengujian keabsaban Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa terlebih dahulu harus ditentukan status kepemilikan atas tanah Objek Sengketa terlebih dahulu harus

ditentukan status kepemilikan atas tanah a quo melalui Peradilan Umum yang sekarang ini masih dalam proses banding, sebagaimana ditegaskan pada Akta Permohonan Banding (atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) Nomor : 329/PDT.G/2014/ PN.]KT.PST.

 

Karena perkara perdata No. 329/PdLG/2014/PNJkLPsL oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan tidak dapat diterima (N0), maka Yayasan Vihara Tri Rama berinisiatif mengajukan gugatan perdata dalam perkara No. 236/PdtG./2017/PN.jkt.Pst.di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekarang ini dalam tahap mediasi.

 

ALASAN HUKUM BATALNYA HGB NO. 2055/KARTINI

 

HGB No. 2055/Kartini atas nama Moe lrwan Raharja harus batal demi hukum atau setidak-tidalmya dinyatakan batal karena alasan-alasan antara lain:

Hak Pakai No. 117/Kartini atas nama Dewan Tionghoa berkedudukan di Jakarta (Chineesche Raad de Batavia) namun yang menghibahkannya kepada Moe lrwan Raharja adalah Gunawan Mihardja atas nama Dewan Kong Kean (Chineesche Raad). Dewan Tionghoa berkedudukan di Jakarta (Chineesche Raad de Batavia) tidak sama dengan Dewan Kong Koan (Chineesche Raad).

 

Hibah dari Gunawan Mihardja atas nama Dewan Kong Koan (Chineesche Raad) kepada Moe lrwan Raharja tidak sah karena tidak ada izin terlebih dahulu dari Gubernur setempat dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. lzin tersebut wajib hukumnya, karena bangunan Vihara Tri Ratna telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak tahun 1972 yang menurut ketentuan Pasal I7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, peralihan haknya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

 

Keputusan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Nomor 283/HGB/BPN.31.71/ 2014 tertanggal 07 April 2014 tentang Pemberian HGB atas nama MOE IRWAN RAHARJA, atas tanah seluas 1.089 M2 Terletak di Jalan Lautze No. 64. Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, didasarkan pada keterangan yang tidak benar.Hal mana didalamnya Moe lrwan Raharja mengaku menguasai sepenuhnya tanah dan bangunan Vihara Tri Ratna baik secara fisik maupun yuridis.

Example 300250
Example 120x600