Dr. H.P. Panggabean, Ketua Umum  KERMAHUDATARA, : Usia Pemerintahan Presiden Indonesia tidak ubahnya seperti  Roller Coaster.  Kapan majunya?

0
607

Jakarta, Gramediapost.com

“Usia pemerintahan  presiden Indonesia  tidak ubahnya seperti  roller coaster. Kapan majunya?”  Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPN-KERMAHUDATARA (Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara) Dr. H.P. Panggabean. SH.,M.S yang akrab dipanggil dengan Dr. HPP dalam rapat koordinasi DPN-KERMAHUDATARA  Jumat 22 September 2017 di Resto Golf Rawamangun, Jakarta Timur.

“Mari kita perhatikan catatan sejarah usia pemerintahan presiden Indonesia.  Presiden pertama RI, Ir. Soekarno  ditetapkan menjadi presiden seumur hidup, tetapi berakhir dalam usia 21 tahun, karena dikudeta. Presiden Ke-2 RI, Soeharto memerintah 32 tahun (selama hidup),  karena dilengserkan rakyat. Presiden ke-3 RI, Prof. Ing. B.J. Habibie 1 tahun, tidak legitimate dan dipaksa harus menyelenggarakan pemilu langsung.  Presiden ke-4 RI, Gus Dur 2 tahun, dilengserkan. Pemerintahan dilanjutkan wakil presiden RI,  Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden ke-5 RI yang memerintah selama 3 tahun. Presiden ke-6 RI berusia 10 tahun. Presiden ke-7, Ir. Joko Widodo berusia 1 sampai 3 tahun digoyang terus.” Imbuhnya.

Ketua Umum DPN-KERMAHUDATARA mengaku sangat risau dengan hasil sistem ketatanegaraan Indonesia yang dipraktikkan oleh para elit pemimpin produk partai politik. “Beginikah proses berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dicita-citakan oleh para founding fathers Indonesia?”   Tanyanya.

Menurut konstitusi UUD NRI 1945 sebelum  amandemen, presiden dan wakil presiden  memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Memang tidak ada batasan sampai berapa kali dapat dipilih. Kemudian setelah amandemen pertama, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pemilihan presiden dan wakil presiden sebelum amandemen menganut rejim pemilihan tidak langsung, karena MPR adalah penjelmaan rakyat, sedangkan sesudah amandemen pemilihan presiden menganut rejim pemilihan langsung oleh rakyat (mengadopsi sistem demokrasi barat) dan MPR  berubah menjadi penjelmaan partai.

Baca juga  Bersinergi Dengan Ulama, Ponpes Al-Mubarok Dukung Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

“Dalam pandangan KERMAHUDATARA, tujuan bedirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap diwujudkan dalam koridor konstitusi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga grafik usia pemerintahan presiden tidak seperti grafik manusia yang sedang menderita penyakit  jantung” demikian dikemukakan Dr. HPP.

Untuk mengembalikan grafik usia pemerintahan presdien RI  sekali lima tahun dan proses pemilihan kembali untuk jabatan yang sama agar  teratur dan normal, maka KERMAHUDATARA mengusulkan Gerakan Sosial Budaya (GSB). Gerakan Sosial Budaya KERMAHUDATARA adalah suatu gerakan perubahan yang disponsori oleh seluruh Masyarakat Hukum Adat di Indonesia melalui KERMAHUDATARA meliputi :Pemberdayaan Lembaga Adat Budaya Suku (LABS) dan Lembaga Sosial Agama (LSA) dengan tujuan :

1.Terwujudnya kegiata-kegiatan seni budaya suku untuk mempertegas warna jatidiri bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dalam pergaulan antar bangsa di dunia Internasonal;

2. Terwujudnya sistem pemerintahan desa negeri untuk mendukung ekonomi kreatif desa berlandaskan UU Desa nomor 6 Tahun 2014 dan pembentukan Kerapatan Adat Nagari (KAN) antara lain untuk menangani konflik kultural termasuk konflik kepemilikan dan pengusahaan hak ulayat suku serta kasus-kasus TIPIRING melalui peradilan adat;

3.Terwujudnya dialog nasional guna menyusun konvergensi untuk menangani berbagai fenomena sosial dan politik baik yang sedang terjadi dan mengantisipasi yang akan terjadi kemudian;

4.Terwujudnya etika kasih Pancasila sebagai landasan character building generasi muda untuk merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tetap utuhnya jatidiri bangsa Indonesia;

5.Diterapkannya etika Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 dalam bidang : pertama : Sistem Pemilu – ongkos pemilu yang sangat mahal dan rentan akan munculnya ganggua-gangguan stabilitas pemerintahan sebagai residu kekalahan dalam kompetisi Pemilu. Kedua : Diberlakukannya kembali GBHN yang mengikat semua lembaga negara dalam berbangsa dan bernegara. Ketiga : Revitalisasi MPR RI dengan adanya utusan golongan sosial budaya dan golongan agama dalam keanggotaan MPR RI, sehingga sungguh-sungguh merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dicita-citakan oleh para founding fathers. Keempat : Penegasan politis dan juridis akan status Pancasila sebagai landasan spiritual dalam berbangsa dan bernegara. Kelima : Pembubaran ormas dan atau orpol yang tidak mengakui dan tidak mencantumkan Pancasila dalam Anggaran Dasarnya sebagai asas dan atau pengurus intinya menyampaikan ujaran kebencian. Keenam : Penegasan status etika  ekonomi (Koperasi, BUMN, BUMD, BUMDesa) dan etika bisnis Pancasila dalam sistem perekonomian nasional. Ketujuh : Penegasan sinkronisasi kewenangan KPK-Kepolisian-Kejaksaan-Mahkamah Agung dalam penanganan korupsi/pemulihan asset TIPIKOR.

Baca juga  PRESS RELEASE CONFERENCE OF INDONESIAN DIASPORA YOUTH 2018 

Dr. HPP berharap usulan Gerakan Sosial Budaya KERMAHUDATARA  mendapat tanggapan positif dari seluruh kekuatan sosial politik di Indonesia untuk Indonesia Maju yang Berkeadilan dan Berkesejahteraan.