Membangun Sistim Evaluasi Opini Publik yang Objektif

0
858

Oleh:Jeannie Latumahina

Benarkah pandangan bahwa:
Kompetisi ” politik sehat!’ membutuhkan Hoax?
Kekuasaan yang tidak lagi memiliki oposisi akan kehilangan alat ukur legitimasi?’
Demokrasi memiliki mekanisme ” koreksi!”
Semua pertanyaan ini akan terjawab apabila kita memahami dengan jelas tentang opini publik.

Opini publik adalah pendapat sekumpulan orang, mengenai sesuatu hal tertentu, baik itu tentang isu lembaga,tokoh ,kelompok tertentu dan lain- lain.Pendapat sekumpulan orang ini,akan membentuk suatu citra tertentu.Bukan hanya membentuk citra tertentu, tetapi juga mempunyai kekuatan.

Opini publik yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat,adalah dasar dari demokrasi.Oleh sebab itu dalam demokrasi, kebebasan berpendapat mendapat tempat yang istimewa.Kebebasan berpendapat hanya terdapat didalam negara dengan sistem demokrasi.Sulit didapat di negara dengan sistem monarki,sosialis ,maupun totaliter.

Opini publik dalam sistim demokrasi memiliki kekuatan
– Sosiologis
Karena pada dasarnya di dalam masyarakat,tiap individu atau kelompok akan berhubungan,berinteraksi satu sama lain.
-Psikologis
Pada dasarnya sikap orang-orang tertentu adalah sesuatu yang sangat berdampak pada pribadi,atau kelompok,terlebih yang memiliki kedudukan ,yang mempunyai tempat dalam organisasi pemerintah,profesi,lembaga kemasyarakatan dan lain- lain.
– Politis
Berdampak pada keputusan maupun kebijakan politik tertentu.Apalagi tokoh- tokoh politik yang berperan sebagai aktor maupun bagian dari opini tersebut.

Opini publik dapat menghancurkan dan dapat pula menjadi masukkan yang sangat berharga bagi pemerintah.Pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya,tinggal meneliti,mempelajari opini- opini tersebut, dikaji,kemudian menyusun program perbaikan.Ini sebenarnya salah satu fungsi dari DPR.Pertanyaannya berfungsikah?Jalankah?

Hoax merupakan opini publik yang dapat menghacurkan, karena merupakan sisi negatif dari kebebasan berpendapat.Hoax merupakan pemberitaan bohong,palsu,usaha untuk menipu, atau mengakali pembaca,pendengar untuk mempercayai sesuatu padahal berita tersebut tidak benar.Hoax memang jahat.Hoax akan berada ditingkat ranah hukum, apabila memenuhi unsur tindak pidana baik yang diatur dalam KUHP maupun Undang-undang pers dan Undang- Undang ITE.

Baca juga  Selamat Hari Anak Nasional.

Yang terjadi di Indonesia,hoax sangat menjamur di dunia maya! dunia tanpa penguasa! menjadi hal yang menarik, karena dunia maya merupakan media yang mengekspresikan kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran tidak difasilitasi dengan benar di dunia nyata!dunia maya lebih praktis, dan bebas.Orang menjadi bebas melakukan apa saja di dunia maya.Tetapi harus selalu diingat dalam kesadaran bahwa ” setiap kebebasan selalu ada tanggung jawab!”.Tanggung jawab adalah hukum dan Undang- undang yang mengatur.

Saya pribadi memberikan apresiasi kepada kepolisian RI ,dengan tertangkapnya kaum Saracen, yang mempolitisasikan SARA! sangat bertentangan dengan PANCASILA,UUD 1945,DEMOKRASI,BHINNEKA TUNGGAL IKA diinjak- injak!

Namun harus tetap diingat bahwa belum selesai sampai disini.Pemerintah perlu memikirkan dan membangun ” sistim evaluasi opini publik yang objektif mengingat tidak berfungsinya DPR.Sebenarnya inilah tugas dari DPR merekalah perwakilan suara rakyat.Praktek material kehidupan berbangsa sangat penting.Ideologi tidak pernah mampu menghasilkan keadilan.Kebijakan Negaralah yang harus mampu menyediakannya.Dan kebijakan tersebut adalah hasil dari kapasitas konseptual kepala negara!

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu fungsi dari masyarakat.Ada ruang untuk saling berbicara,berdebat,sehingga masyarakat menjadi dewasa dalam menyingkapi perdebatan dan perbedaan.Jangan sampai ruang ini hilang.Makanya perlu dibangun sistim evaluasi opini publik.Media sangat berperan didalamnya.Kebijakan negara dan pemerintah perlu untuk berpihak membangun selalu ruang berkomunikasi dengan sehat.Karena Pemerintah harus mampu mengendalikan informasi.Permasaalahannya adalah informasi kehilangan daya persuasi dan inilah pertanda ada koordinasi yang kacau dalam pengendalian opini publik.Untuk itu diperlukan sistim yang bersinergi melibatkan unsur media,masyarakat,dewan,kepolisian dan pihak – pihak yang terkait.Bagaimana bentuknys? itu tugas dari DPR, mereka dibayar negara untuk memikirkannya dan mewujudkan visi tersebut.

Media memiliki peran yang sentral.Sebab media adalah pembentuk opini publik.Sejarah dunia membuktikan opini minoritas dapat berbalik menjadi opini mayoritas ,karena peranan media.Pemimpin dunia yang cerdas dapat melihat dengan cerdas hal tersebut.

Baca juga  Refleksi 497 Tahun Reformasi: Mengapa Kita Menjadi Protestan?

Apapun sistim yang dibangun harus tetap mengingat bahwa:” sebuah kekuasaan yang tidak memiliki oposisi akan kehilangan alat ukur legitimasi!”keseimbangan dalam sebuah sistim harus dipikirkan.Sampai disini saya terinspirasi dengan perkataan bung Karno..Merdeka dengan kepalan tangan kiri menunjukkan adanya revolusi untuk terus mencari keseimbangan,dan merdeka dengan kepalan tangan kanan menunjukkan kemapanan.!” Sangat berbahaya kalau merasa sudah mapan dan sudah selesai..belum! REVOLUSI BELUM SELESAI! Kemerdekan harus diisi terus menerus! Oleh sebab itu demokrasi yang sehat selalu memiliki mekanisme koreksi!

Opini publik merupakan kekuatan mekanisme koreksi yang sehat apabila difasilitasi oleh sistim dan manusia yang sehat berpikir,sehat bertindak.Sekaligus merupakan alat pemersatu menghadapi segala sesuatu yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya!Kemampuan berkomunikasi dari pemerintah,politikus,tokoh masyarakat,tokoh agama, merupakan kunci keberhasilan membentuk opini publik di berbagai lapisan masyarakat Indonesia.Yang tujuan utamanya adalah membawa negara Indonesia semakin baik kedepan! semakin bermartabat di mata dunia Internasional!

Mari kita membangun sistim evaluasi opini publik yang objektif untuk tegakkan demokrasi yang bermartabat dan kedaulatam rakyat yang sejati!

Kediri,30 Agustus 2017

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here