GMKI Jakarta Mendukung PERPPU No. 2 Tahun 2017 untuk Membendung Ideologi-Ideologi Yang Bertentangan dengan Pancasila

0
580
Agung Tamtam Sanjaya, Ketua Umum BPC GMKI Jakartta

 

 

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

Shalom!

Perppu atau yang disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan salah satu produk hukum yang diatur dan menjadi suatu norma hukum yang mengikat. Dalam hal ini, materi muatan Perppu sama dengan materi muatan suatu Undang-Undang yang dilahirkan oleh lembaga legislatif.

Perppu dikeluarkan oleh pemerintah sebagai suatu keputusan untuk merespon cepat suatu isu-isu yang berpengaruh kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Pada tanggal 12 Juli 2017, sebagai suatu respon terhadap isu-isu yang berkembang terkait dengan munculnya ideologi/paham/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ( Kemenkopolhukkam ) mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

GMKI Jakarta sebagai bagian dari pilar demokrasi dan Agent Of Social Control memandang perlu untuk menyikapi Perppu yang dikeluarkan oleh Pemerintah ini.

Melihat kondisi sosial di masyarakat beberapa waktu belakangan ini, semakin maraknya gerakan-gerakan yang mendeklarasikan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagai Ideologi Tunggal Bangsa Indonesia, GMKI Jakarta berpendapat bahwa Keputusan Pemerintah untuk membendung perkembangan gerakan-gerakan tersebut dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah suatu keputusan yang tepat.

GMKI Jakarta juga memandang bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017  Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.ini dikeluarkan demi menjaga situasi Bangsa dan Negara untuk tetap kondusif, aman dan tenteram serta untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan ditengah-tengah kemajemukan masyarakat Indonesia yang beragam, yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras.

Namun tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah terkait dengan pelaksanaan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan ini.

Baca juga  Didi Kempot: Engkau Telah Tiada, Tetapi Kami Teruskan Perjuanganmu

Maksud dan tujuan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dipandang oleh GMKI Jakarta sebagai suatu peraturan untuk menjaga ketertiban dan kondisi yang kondusif, janganlah digunakan untuk menjadi alat untuk mengekang dan membatasi hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, melihat kondisi ini, Badan Pengurus Cabang GMKI Jakarta menyampaikan beberapa pokok-pokok pikiran untuk menjadi catatan bagi pemerintah yaitu:

1. Mendukung keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk membendung paham/ideologi/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila.

2. Mendorong lembaga Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang baru dilantik oleh Presiden untuk bergerak secara aktif dan masif dalam upaya pembinaan, pembelajaran, pengaktualisasian serta penanaman nilai-nilai Pancasila secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

3. Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI untuk membahas dan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan ini menjadi suatu Undang-Undang.

4. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan jangan dijadikan alat untuk mengekang dan membatasi hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

5. Mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia khususnya Organisasi Kepemudaan maupun Organisasi Kemahasiswaan untuk mengawal dan memperhatikan pelaksanaan proses berjalannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

 

Teriring Salam dan Doa!

 

Agung Tamtam Sanjaya. SH

Ketua  

 

Samuel Hutapea. SH                         Sekretaris

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here