PKNI: Stigma dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Pengguna Napza Terjadi di Kuala Namu

0
571

 

 

 

 

Jakarta, Suarakristen.com.

 

 

 

Pada tanggal 30 Mei 2017 bertempat di Bandara Kuala Namu Medan, terjadi sebuah kejadian penolakan dan penurunan penumpang Batik Air tujuan ke Halim Perdanakusuma, Jakarta dengan nomor penerbangan ID 7010. Penolakan dan penurunan penumpang tersebut terjadi karena penumpang tersebut yang merupakan staf dari sekretariat nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia diduga menggunakan napza di dalam pesawat saat ingin pulang ke Jakarta setelah menyelesaikan tugasnya bersama rombongan dari Jakarta untuk mengadakan lokakarya dan diskusi publik mengenai pengobatan Hepatitis C melibatkan tiga rumah sakit pemerintah di kota Medan, Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia, serta komunitas beresiko terdampak.

 

Dasar penolakan dan dugaan ini tidak kuat secara hukum dan bahkan ketika akhirnya penumpang tersebut yang didampingi oleh pimpinan rombongan dibawa ke pihak kepolisian dan BNN setempat tidak terbukti adanya tindak pidana narkotika yang melanggar hukum karena zat yang digunakan penumpang tersebut adalah metadon yang merupakan program nasional untuk terapi pemulihan ketergantungan obat. Ini menunjukan bahwa stigma dan pelanggaran Hak Asasi Manusia di pengguna napza masih terjadi. Hak pengguna napza untuk bepergian telah dilanggar dan menimbulkan kerugian secara materiil dan moral.

 

Belum lagi ditambah pemberitaan media yang tidak menguji kebenaran dan mengabaikan kode etik pemberitaan untuk memberikan kesempatan terduga untuk bicara dan mengungkap peristiwa yang terjadi dari sudut pandangnya. Bahkan beberapa media dengan jelas menyebutkan foto, nama serta alamat, tanpa konfirmasi. Hal ini semakin memperburuk keadaan karena Koordinator Nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia, Edo Agustian yang mendampingi juga diberitakan menggunakan napza.

 

Edo Agustian selaku Koordinator Nasional PKNI yang juga bertindak sebagai pimpinan rombongan PKNI dalam kegiatan di Medan dan menjadi saksi di kejadian ini menyatakan: “Bahwa peran media dalam menyampaikan pemberitaan yang tepat dan berimbang untuk permasalahan napza merupakan komponen penting dalam upaya edukasi berbasiskan bukti ilmiah adalah sangat penting. Perlunya upaya menyampaikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan media memiliki peran besar dalam hal itu.”

 

Baca juga  Dr. H.P. Panggabean, SH, MS: Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara akan Gelar Festival Seni Budaya Nasional Tahun 2018

“Menyikapi kejadian ini kami Totok Yuliyanto selaku Ketua Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengharapkan agar media juga harus tetap mematuhi kaidah dan kode etik jurnalistik.”

 

“Metadon adalah treatment penting dan merupakan obat bagi pengguna napza, ditambah lagi program ini adalah bagian dari program nasional pemerintah dalam harm reduction program yang sudah di endorse oleh pemerintah dan sudah berjalan sangat lama. Ketidaksepahaman perlu diminimalisir agar capaian keberhasilan program bisa terlaksana.” Ungkap Asmin Fransiska, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atmajaya

Demikian rilisan pers ini kami buat untuk segera disiarkan dan apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa menghubungi Edo Agustian di nomor 0878 73460077 atau Edo Andries 0818 101047.

 

 

 

Sekretariat Nasional PKNI

 

 

Regards,

 

Edo Andries

Media and Communication Officer

PKNI-Indonesian Drugs User Network

p: 6221 837 978 25  m: 62818101047

f: 6221 837 978 26

a: Jl. Tebet Timur Dalam XI no.94 Tebet Jakarta Selatan 12820, Indonesia

w: www.pkni.org  e: media@pkni.org

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here