MENTERI PPPA : MARI BERSAMA LINDUNGI PEREMPUAN DAN ANAK

0
613

 

 

Siaran Pers Nomor: B- 052/Set/Rokum/MP 01/06/2017

 

Jakarta (6/6)  Berbagai kasus kekerasan dan aksi persekusi yang ramai diberitakan oleh sejumlah media massa, diantaranya kasus yang dialami PMA (15) di Jakarta, Afi Nihaya Paradisa di Banyuwangi, Ibu Nuril di Lombok, dan Dokter Fiera di Solok, Sumatera Barat menyita perhatian kita bersama. Mereka dinilai telah melakukan penghinaan terhadap salah satu ketua organisasi masyarakat.

 

Menyikapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan oleh oknum atau masyarakat terhadap perempuan apalagi terhadap anak karena tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang yang berlaku karena telah menghilangkan hak perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi apalagi kekerasan dan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Jika perempuan dan anak diduga melakukan pelanggaran hukum harusnya diselesaikan melalui proses hukum, jangan main hakim sendiri. Hentikan sekarang juga segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap perempuan dan anak”, tutur Menteri Yohana dalam Rapat Bersama Organisasi Perempuan dan Anak serta Lintas Sektoral, Jakarta (6/6).

 

Menteri Yohana menambahkan perlakuan persekusi terhadap perempuan dan anak, meski tidak menimbulkan luka fisik, namun perlakuan tersebut merendahkan martabat yang dapat menimbulkan dampak psikologis bagi perempuan dan anak. Mereka dikhawatirkan akan menjadi minder, kehilangan  rasa percaya diri, dan menarik diri dari lingkungan, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya.

 

Dalam rapat tersebut, sekitar 100 organisasi masyarakat dan organisasi perempuan hadir untuk mendiskusikan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dinilai kondisinya sudah darurat dan  memperkuat barisan aksi nyata sebagai upaya pencegahan, penolakan, dan penghentian segala bentuk kekerasan, eksploitasi, ketidakadilan, diskriminasi, dan persekusi terhadap perempuan dan anak. Penegasan ini sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial dan landasan aksi yang harus dilakukan oleh negara  negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Convention on the Elimination of all forms of discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1984.

Baca juga  Pernyataan Resmi PP GMKI terkait Persoalan Kontrak PT. Freeport Indonesia: Freeport Harus Berhati-hati Dalam Mengambil Sikap

 

Guna mewujudkan komitmen tersebut, Kemen PPPA telah merumuskan dan menetapkan program prioritas pada 2017 ke dalam tiga tujuan utama yang disebut Tiga Akhiri (Three Ends), yakni: 1) Akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2) Akhiri perdagangan orang; dan 3) Akhiri ketidak-adilan akses ekonomi bagi perempuan. Untuk mengimplementasikan program Three Ends tersebut, Kemen PPPA menerapkan berbagai strategi untuk mengakhiri kekerasan sebagai upaya menemukan solusi nyata dalam melindungi perempuan dan anak melalui pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan serta partisipasi anak.

 

“Saya mengharapkan dukungan, peran serta dari semua pihak, dan mengajak ibu-ibu untuk bersatu memerangi segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengadvokasi gerakan penegak hak-hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan. Mari kita bersama bergandeng tangan dan bahu-membahu melakukan aksi nyata sebagai bentuk penolakan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak”, tutup Menteri Yohana.

 

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

 

 

Telp.& Fax (021) 3448510,

e-mail : publikasikpppa@gmail.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here