Siaran Pers HuMa Indonesia dan Epistema Institute: Hutan Adat Sebuah Langkah Awal

0
648
Kika: Moderator Bernadinus Steni, Luluk Uliyah dan Dahniar Adriani
Kika: Moderator Bernadinus Steni, Dahniar Adriani dan Luluk Uliyah

Jakarta, Suarakristen.com

Jakarta, 5 Januari 2017– Presiden Joko Widodo secara langsung memberikan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada sembilan kelompok masyarakat hukum adat, seluas 13.122,3 hektare pada acara Peresmian Pengakuan Hutan Adat, Jumat, 30 Desember 2016 di Istana Negara. Surat keputusan ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif.

Presiden dalam pernyataannya menegaskan bahwa ini merupakan langkah awal dari sikap politik pemerintah untuk mengakui hak masyarakat adat. Pengakuan tersebut, menurut Presiden, akan terus berlanjut karena jumlah masyarakat adat cukup banyak. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditugaskan melakukan langkah-langkah yang efektif sehingga target Pemerintah bisa terwujud. Dalam hal ini, Presiden menyitir kembali target Pemerintah yang dituangkan dalam RPJMN untuk membagikan 12.7 juta hektar lahan kepada rakyat, kelompok tani, masyarakat adat agar bisa menikmati kekayaan hutan Indonesia, hutan bangsa sendiri.

Luluk Uliyah, Direktur Epistema Institute mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah “Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pemerintah Joko Widodo, karena setelah empat tahun keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hutan adat tidak lagi berada di dalam hutan Negara, Negara akhirnya memberikan pengakuan hutan adat kepada masyarakat hukum adat. Namun kami tetap berharap agar pengakuan hutan adat ini tidak hanya berhenti pada 9 hutan adat ini saja, tetapi berlanjut pada masyarakat adat lainnya. Karena saat ini ada ribuan Masyarakat adat yang sedang menunggu pengakuan. Untuk itu, pemerintah harus lebih aktif dalam mendorong pengakuan hutan adat dengan memfasilitasi proses pengakuan yang lebih cepat, efektif dan efisien”.

Untuk mencapai percepatan pengakuan hutan adat sebagaimana menjadi komitmen Jokowi, HuMa maupun Epistema melihat perlunya sejumlah langkah konkrit dan tindakan hukum Pemerintah:

Baca juga  Agus Belly Viansa : Besarnya Antusias Masyarakat Palembang untuk Pergi Haji disaat Suhu Panas Madinah Memuncak

1. Memangkas prosedur yang panjang dan rumit

Sembilan hutan adat yang diakui saat ini merupakan hasil dari proses panjang dan rumit selama dua tahun. Proses tersebut harus direfleksikan kembali agar lebih efektif dan efisien.

2. Melaksanakan penetapan hutan adat secara aktif, selain melalui mekanisme permohonan oleh MHA

Permen LHK 32/2015 menganut dua mekanisme, yaitu aktif dan pasif. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak sekedar memangkas dan membikin prosedur yang efektif dan effisien, namun juga termasuk mekanisme aktif untuk melakukan proses pendataan, pengakuan, dan penetapan.

3. Pengintegrasikan ke dalam rencana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah

Peran Pemerintah Daerah harus lebih maksimal agar tidak terjadi proses bolak balik yang panjang antara institusi di tingkat Pusat dengan Daerah. Suatu proses yang terarah harus dilakukan KLHK bersama Pemerintah Daerah, terutama di awal tahun ini agar rencana pengakuan hutan adat menjadi target baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

4. Mengembangkan kebijakan pengakuan dan pemberdayaan secara komprehensif

Saat ini kebijakan pengakuan hutan adat masih berada pada tahap pengakuan, belum pada pemberdayaan. Kebijakan komprehensif perlu untuk menjangkau isu pemberdayaan agar masyarakat adat merasakan manfaat langsung pengakuan hutan adat. Kebijakan tersebut dapat dikembangkan dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait. Misalnya, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

“Kami menyadari agenda besar sudah menunggu kita semua, yakni memastikan penetapan dijalankan sesuai mandat konstitusi, mengawal hutan adat yang telah ditetapkan, dan memastikan bahwa penetapan selanjutnya lebih transparan, mudah, dan terbuka.” Tutup Dahniar Adriani, Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, sila menghubungi:
Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Adriani 081341333080
Direktur Epistema Institute Luluk Uliyah 081519868887

Baca juga  Upaya IKEA dalam Mendukung Pemerintah Putus Rantai Penyebaran Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here