AMSIK Menuntut Majelis Hakim Menyatakan Dakwaan JPU Alternatif Pertama (Pasal 156a KUHP) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Tidak Dapat Diterima (de officier is niet onvankelijk verklraad)

0
839

Jakarta, Suarakristen.com.,

Kami dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) menyatakan:

1. Dalam dakwaan alternatif pertama, JPU mendakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan perspektif bahwa pidato Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu di hadapan para nelayan sedang melakukan penafsiran terhadap Surat Al-Maidah 51, QUOD NON (Padahal Tidak Demikian). Hal ini dapat dilihat sendiri dalam surat dakwaan alternatif pertama dari JPU pada halaman 3 paragraf terakhir, yang pada intinya menyatakan bahwa “soal interpretasi dan penerapan dari Surat Al-Maidah 51 adalah domain dari agama Islam dan para pemeluknya”.

2. Oleh karena alur berpikir JPU dalam mendakwa Basuki Tjahaja Purnama dalam dakwaan alternatif pertama berkaitan atau dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penafsiran atas surat Al-Maidah 51, maka ketentuan hukum positif yang harusnya diterapkan terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang dianggap sebagai penodaan agama adalah Pasal 1 sampai Pasal 3 UU PNPS No 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Atau Penodaan Agama, yaitu mekanisme peringatan keras terlebih dahulu (Pasal 2). Apabila orang tersebut masih juga melanggar walaupun sudah diberi peringatan keras, maka barulah ketentuan pidana dapat diterapkan (ultimum remedium).

3. Kami menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk tidak mengabaikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-X-2012, halaman 145 poin 3.16, yang pada pokoknya menyatakan:

“Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan
peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri), Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama. Adapun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat “permusuhan”, “penyalahgunaan” atau “penodaan” terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menerapkan
ketentuan tersebut, maka sebelumnya diperlukan perintah dan peringatan keras sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pencegahan Penodaan Agama…”

Baca juga  Launching Lagu "Satu S’lamanya" Marsya Manopo & Shinta Rosari Ciptaan: Franky Kuncoro & Steve Tabalujan

4.Oleh karena tidak adanya peringatan keras terlebih dahulu yang diberikan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, maka sudah sepatutnya demi hukum dan keadilan Yth. Majelis Hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama (156a) JPU dinyatakan tidak dapat diterima (de officier is niet onvankelijk verklraad) karena secara hukum acara pidana dakwaan alternatif pertama tersebut masih prematur untuk didakwakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

5. Kami sangat berharap pada Majelis Hakim untuk dapat menjadi corong keadilan dan dapat menjatuhkan suatu putusan yang sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) dan Konstitusi kita, khususnya Pasal 28 D UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Jakarta, 26 Desember 2016

1. Todung Mulya Lubis, Ahli Hukum dan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Hendardi, Ketua Umum Setara Institute
3. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Akademisi
4. Prof. Mayling Oey, Ph.D, Akademisi
5. Abdullah Alamudi, Akademisi
6. Dr. Neng Dara Affiah, Tokoh Agama, Pengasuh Pesantren di Banten
7. Jim B. Aditya, Akademisi dan Aktivis
8. Henny Supolo, Pegiat Pendidikan untuk Keragaman
9. Andi Syafrani, Praktisi Hukum
10. Mohammad Monib, Aktivis Dialog antar Agama
11. Ruby Khalifah, AMAN Indonesia
12. Nia Syarifuddin, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
13. Pdt. Penrad Siagiaan, Aktivis Kebebasan Beragama
14. Ilma Sovriyanti, Aktivis Perlindungan Anak
15. Thomas Nugraha, Forum Komunikasi Indonesia
16. Tantowi Anwari, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
17. Woro Wahyuningtyas, JKLPK Indonesia
18. Bonar Tigor Naipospos, Setara Institute
19. Uli Parulian Sihombing, Warga Negara Indonesia
20. Muannas Alaidid, Praktisi Hukum
21. Cyril Roul Hakim, Aktivis Sosial
22. Dion Pongkor, Praktisi Hukum
23. Dr. Ary Lufty, Ketua Umum Pro Anak Bangsa
24. Dr. Kartini Sjahrir, Aktivis dan Akademisi
25. Dr. Syamsiah Ahmad, Aktivis
26. Jajang C. Noor, Praktisi Seni
27. Nia Dinata, Praktisi Seni
28. Prijono Tjiptoherijanto, Akademisi
29. Natalia Subagyo, Akademisi dan Aktivis

Baca juga  HEINEKEN® AKAN MEMBAWA LEGENDA BOLA CARLES PUYOL DAN ALESSANDRO DEL PIERO, SERTA PIALA LIGA CHAMPIONS, KE INDONESIA

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK)
Narahubung
Umi Azalea ‪+6282111531304
www.amsik.id
@amsikID

Home

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here